ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Keputusan 53 2024 Bayi Tabung 02 Lampiran Keputusan Halaqah Kaji Ulang Bayi Tabung

Tahun 2024Folder: Fatwa 2024#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Keputusan 53 2024 Bayi Tabung 02 Lampiran Keputusan Halaqah Kaji Ulang Bayi Tabung.

Entitas yang Disebut

  • Abū Dāwūd — Perawi hadis tentang anjuran menikahi wanita subur.
  • Abū Ṭaibah — Tabib yang diperintahkan Nabi untuk membekam Ummu Salamah
  • Aḥmad — Perawi hadis tentang berobat dan larangan menyiramkan air ke ladang orang lain.
  • Ahmad bin Hanbal — Imam mazhab yang membolehkan dokter melihat aurat pasien lawan jenis
  • Al Bukhariy — Imam hadis, perawi hadis
  • Al Hakim — Imam hadis, penyusun mustadrak
  • al-Aṡram — Perawi yang meriwayatkan pendapat Imam Ahmad
  • al-Baihaqī — Perawi hadis tentang larangan menyiramkan air ke ladang orang lain.
  • Al-Gazzālī — Dirujuk dalam konteks maqasid syariah dan kitab al-Mustashfa.
  • al-Marwaẓī — Perawi yang meriwayatkan pendapat Imam Ahmad
  • Anas — Sahabat yang meriwayatkan tentang keikutsertaan Ummu Sulaim dalam perang.
  • ar-Rubayyī‘ binti Mu‘awwiż — Sahabat wanita yang meriwayatkan tentang partisipasi dalam perang.
  • At Tirmidzy — Imam hadis, perawi sunan
  • at-Tirmiẓī — Perawi hadis tentang keikutsertaan Ummu Sulaim.
  • az-Zahabi — Ulama yang menegaskan kebolehan dokter melihat aurat lawan jenis
  • Ḥarb — Perawi yang meriwayatkan kebolehan perempuan melihat aurat lelaki
  • Ibn Abī ad-Dunyā — Perawi hadis daif tentang dosa menumpahkan mani ke rahim yang tidak halal.
  • Ibn Mājah — Perawi hadis tentang nikah dan puasa.
  • Ibnu Hibban — Imam hadis, penyusun hadis
  • Ismā‘il — Perawi yang meriwayatkan pendapat Imam Ahmad
  • Jābir — Perawi hadis tentang Ummu Salamah minta izin berbekam
  • Klaten — Kota di Jawa Tengah, tempat muktamar
  • Madinah — Kota tempat kejadian dalam hadis pertama
  • Majelis Tarjih — Lembaga fatwa dalam Muhammadiyah yang terlibat dalam pengambilan keputusan
  • Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah — Lembaga tarjih di tingkat pusat Muhammadiyah
  • Mochamad Anwar — Profesor yang menyajikan materi perkembangan teknologi reproduksi
  • Muktamar Tarjih Muhammadiyah XXI — Muktamar yang menetapkan hukum bayi tabung pada 1980 di Klaten
  • Muslim — Imam hadis, penyusun hadis
  • Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Pengurus pusat organisasi Muhammadiyah yang mengeluarkan keputusan
  • Syamsul Anwar — Profesor yang menyajikan tinjauan maqasid syariah
  • Ummu ‘Aṭiyyah — Sahabat wanita yang meriwayatkan tentang partisipasi dalam perang.
  • Ummu Salamah — Istri Nabi yang meminta izin berbekam
  • Yogyakarta — Kota tempat halaqah diselenggarakan

Istilah Kunci

  • Aurat — Anggota tubuh yang harus ditutup namun boleh dibuka untuk pengobatan
  • Bayi tabung — Teknologi reproduksi berbantu dengan pembuahan di luar tubuh
  • Hifdz al-aql — Perlindungan terhadap akal sebagai tujuan syariat
  • Hifdz an nafs — Perlindungan terhadap jiwa sebagai tujuan syariat
  • Hifdz an-nasl (حفظ النسل) — Perlindungan terhadap keturunan sebagai tujuan syariat
  • Hijamah (الحجامة) — Bekam, metode pengobatan yang disebut dalam hadis
  • Infertilitas — Kondisi ketidaksuburan yang disebut sebagai problem yang dapat diatasi dengan bayi tabung.
  • Mafsadat (مفسدة) — Segala hal yang berimplikasi peniadaan perlindungan terhadap lima prinsip maqasid syariah.
  • Maqasid Syariah (مقاصد الشريعة) — Tujuan-tujuan syariat dalam mewujudkan kemaslahatan
  • Maslahat (مصلحة) — Segala hal yang berimplikasi perlindungan terhadap lima prinsip maqasid syariah.
  • Mubah — Hukum yang membolehkan sesuatu

Rujukan Al-Qur'an

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2024/Keputusan-53-2024-Bayi-Tabung-02-Lampiran-Keputusan-Halaqah-Kaji-Ulang-Bayi-Tabung.md

Menampilkan 30 dari 57 catatan
Kembali ke Fatwa 2024
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu