ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Memberi Hadiah kepada Pejabat

Tahun 2023Folder: Fatwa 2023#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Memberi Hadiah kepada Pejabat.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Ghulul (غلول) — Penggelapan atau korupsi, khususnya hadiah kepada pejabat.
  • Gratifikasi — Pemberian dalam arti luas yang terkait jabatan dan dilarang.
  • Risywah (رشوة) — Suap atau rasuah; memberi sesuatu untuk membatalkan kebenaran.
  • Ta’asuf — Penyalahgunaan wewenang dalam muamalah.

Rujukan Al-Qur'an

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2023/TJA-2023-Edisi-05-1-15-Maret-Hukum-Memberi-Hadiah-kepada-Pejabat.md

Kembali ke Fatwa 2023
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu