ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 06 16 31 Maret Puasa Kafarat 60 Hari

Tahun 2023Folder: Fatwa 2023#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 06 16 31 Maret Puasa Kafarat 60 Hari.

Entitas yang Disebut

  • 'Aisyah — Perawi hadis tentang utang puasa dan wali yang menggantikan.
  • Abu Hurairah — Perawi hadis tentang kafarat bersetubuh di siang Ramadhan.
  • Ahmad — Perawi hadis yang dirujuk.
  • Al-Bukhari — Perawi hadis yang dirujuk.
  • Baznas — Lembaga amil zakat.
  • Ibnu Abbas — Perawi beberapa hadis tentang menggantikan puasa mayit.
  • Ibnu Hazm — Tokoh yang berpendapat bahwa utang puasa kafarat termasuk yang wajib diganti.
  • Ibnu Katsir — Penulis tafsir yang disebut tentang makna huruf fa'.
  • Ibnu Taimiyah — Pendapatnya tentang keharusan berurutan dalam kafarat dikutip dalam jawaban.
  • Lazismu — Lembaga amil zakat yang disebut sebagai tempat mengajukan kafarat.
  • Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Penyusun buku rujukan yang dikutip dalam jawaban.
  • Muslim — Perawi hadis yang dirujuk.
  • Risa Zulfiana — Penanya dalam rubrik tanya jawab.
  • Suara Muhammadiyah — Penerbit buku rujukan.
  • Wahbah Az-Zuhaili — Penulis kitab Al-Fiqh al-Islam Wa Adillatuhu yang mengutip Ibnu Taimiyah.

Istilah Kunci

  • Amil zakat — Lembaga yang menyalurkan zakat dan dapat membantu pembayaran kafarat.
  • Fakir miskin — Penerima makanan dalam kafarat.
  • Huruf fa’ — Huruf dalam hadits yang menunjukkan tartib (berurutan).
  • Kafarat — Denda berupa puasa, memberi makan, atau memerdekakan budak.
  • Khiyar — Pilihan, lawan dari tartib dalam konteks kafarat.
  • Mafhum mukhalafah — Pemahaman sebaliknya dari suatu pernyataan.
  • Puasa Kafarat — Kewajiban puasa sebagai denda akibat melanggar larangan siang Ramadhan.
  • Puasa nazar — Puasa karena nazar yang wajib ditunaikan.
  • Puasa wajib — Puasa yang hukumnya wajib seperti Ramadhan, nazar, dan kafarat.
  • Tartib — Keharusan berurutan dalam menjalankan kafarat.
  • Utang puasa — Kewajiban puasa yang belum ditunaikan oleh mayit.
  • Wali — Keluarga yang menggantikan puasa mayit.

Rujukan Al-Qur'an

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2023/TJA-2023-Edisi-06-16-31-Maret-Puasa-Kafarat-60-Hari.md

Kembali ke Fatwa 2023
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu