ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 11 1 15 Juni Keutamaan Shalat Isyraq

Tahun 2024Folder: Fatwa 2024#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 11 1 15 Juni Keutamaan Shalat Isyraq.

Entitas yang Disebut

  • Abdullah Al-Arnaut — Ahli hadits yang menilai kredibilitas perawi hadits.
  • Abdullah bin 'Umar — Sahabat yang meriwayatkan hadits tentang duduk setelah shalat Subuh.
  • Abu Hatim ar Razi — Ulama jarh wa ta'dil yang menilai Abu Zhilal sebagai daif.
  • Abu Ishaq — Perawi dalam sanad hadits yang dipuji oleh Habib bin Abu Tsabit.
  • Abu Umamah — Sahabat yang meriwayatkan hadits dari Rasullulah saw.
  • Abu Zhilal — Rawi dalam sanad hadits yang dinilai daif dan muqaribul-hadits.
  • Al Bukhari — Imam hadits yang ditanya tentang Abu Zhilal dan menilainya muqaribul-hadits.
  • Ali — Khalifah keempat yang ditanya tentang shalat sunnah Nabi.
  • Ali bin Muhammad — Salah satu perawi dalam sanad hadits yang disebut.
  • Ashim bin Dlamrah As-Saluli — Perawi hadits dari jalur Ali bin Abi Thalib.
  • At Tirmidzy — Imam hadits yang meriwayatkan hadits tentang shalat Isyraq dalam kitab al-Jami'.
  • At-Tirmidzi — Imam hadits yang meriwayatkan hadits tentang shalat Syuruq yang menjadi pokok bahasan.
  • Ath Thabarany — Perawi hadits yang meriwayatkan hadits serupa dari jalur lain.
  • Habib bin Abu Tsabit — Tokoh yang memuji periwayatan Abu Ishaq.
  • Ibnu Hajar Al Asqalany — Ulama jarh wa ta'dil yang menilai Abu Zhilal sebagai daif.
  • Isra'il — Perawi dalam sanad hadits yang disebut.
  • Makassar — Tempat penyelenggaraan Munas Tarjih XXX.
  • Munas XXX Tarjih Muhammadiyah — Forum musyawarah tarjih ke-30 yang membahas dalil shalat Syuruq.
  • Musyawarah Nasional XXX Tarjih Muhammadiyah — Forum tarjih yang memutuskan shalat syuruq adalah masyru'.
  • PCM Kecamatan Moga Pemalang — Pimpinan Cabang Muhammadiyah yang mengajukan pertanyaan.
  • Sufyan — Perawi dalam sanad hadits yang disebut.
  • Utbah bin 'Abd — Sahabat yang meriwayatkan hadits tentang keutamaan shalat Subuh berjamaah.
  • Waki' — Perawi yang menambahkan keterangan dalam hadits.

Istilah Kunci

  • 'Adalatur-ruwah (عدالة الرواة) — Syarat keadilan para perawi dalam hadits sahih.
  • Dhabtur-ruwah (ضبط الرواة) — Syarat kekuatan hafalan dan dokumentasi perawi.
  • Hadits Daif (حديث ضعيف) — Kategori hadits yang tidak memenuhi syarat sahih karena kelemahan sanad.
  • Hadits Hasan Gharib (حديث حسن غريب) — Kategori hadits yang dinilai hasan dan gharib oleh At-Tirmidzi.
  • Hadits Maqbul (حديث مقلول) — Hadits yang dapat diterima karena saling menguatkan dengan jalur lain.
  • Hadits Maqbulah — Status hadits yang dapat diterima karena memiliki penguat dari jalur lain.
  • Itishalus-sanad (إتصال السند) — Ketersambungan sanad sebagai syarat sahih hadits.
  • Kaidah hadits daif saling menguatkan (قاعد ة الحد يث الضعيف يتعاضد) — Kaidah bahwa hadits daif bisa dterima jika banyak jalur dan ada karinah.
  • Muqaribul-hadits (مقارب الحدي ث) — Term ta'dil yang menunjukkan kelemahan ringan pada dabit perawi.
  • Shalat Syuruq (صلاة الشروق) — Shalat sunah yang dikerjakan setelah matahari terbit, hakikatnya shalat Dhuha di awal waktu.
  • Targhib — Motivasi atau dorongan dalam hadits tentang pahala shalat Syuruq.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2024/TJA-2024-Edisi-11-1-15-Juni-Keutamaan-Shalat-Isyraq.md

Menampilkan 30 dari 35 catatan
Kembali ke Fatwa 2024
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu