ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 16 16 30 Agustus Pengertian dan Hukum Taklid

Tahun 2024Folder: Fatwa 2024#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 16 16 30 Agustus Pengertian dan Hukum Taklid.

Entitas yang Disebut

  • Al Ghazali — Ulama yang mendefinisikan taklid dalam kitab Al-Mustashfa
  • Al-Auzai — Imam mazhab yang disebut dalam larangan taklid
  • Asy-Syafi'i — Imam mazhab yang disebut dalam larangan taklid
  • Ats-Tsauri — Imam mazhab yang disebut dalam larangan taklid
  • Az-Zarkasyi — Ulama yang mendefinisikan taklid dalam kitab Tasynif al-Masami'
  • Ibnu al-Qayyim — Ulama yang mengutip larangan taklid dari Imam Ahmad bin Hambal
  • Ibnu Rusyd — Ulama yang memberikan definisi taklid dalam kitab ad-Daruri fi Ushuli al-Fiqhi
  • Imam Ahmad bin Hambal — Imam mazhab yang melarang taklid kepada dirinya dan imam lainnya
  • Jakarta — Tempat Musyawarah Nasional Tarjih ke-25
  • Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Lembaga yang menjawab pertanyaan tentang taklid
  • Malik — Imam mazhab yang disebut dalam larangan taklid
  • Muhammadiyah — Organisasi Islam yang mendefinisikan taklid dalam fatwa tarjihnya

Istilah Kunci

  • Mujtahid — Golongan yang mampu menggali ajaran Islam dari wahyu
  • Mukalid — Golongan yang melakukan taklid tanpa mengetahui dalil
  • Muttabi' — Golongan yang mengikuti ulama dengan mengetahui dalilnya
  • Sunah maqbulah — Sumber hukum Islam yang diterima sebagai hujah
  • Taqlid — Mengikuti pendapat seseorang tanpa mengetahui dalilnya

Rujukan Al-Qur'an

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2024/TJA-2024-Edisi-16-16-30-Agustus-Pengertian-dan-Hukum-Taklid.md

Kembali ke Fatwa 2024
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu