ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 16 16 31 Agustus Hukum Meminjamkan Dana Zakat Sebagai Modal Usaha

Tahun 2025Folder: Fatwa 2025#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 16 16 31 Agustus Hukum Meminjamkan Dana Zakat Sebagai Modal Usaha.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Al Qordhul Hasan — Pinjaman modal usaha tanpa bunga dari dana zakat
  • asnaf Masakin — Golongan fakir miskin sebagai penerima zakat
  • Muamalah — Hukum asal dalam muamalah adalah kebolehan
  • Mustahik — Penerima zakat yang berhak
  • Zakat Produktif — Pemberian zakat yang dapat membuat penerima menghasilkan sesuatu secara terus menerus

Rujukan Al-Qur'an

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2025/TJA-2025-Edisi-16-16-31-Agustus-Hukum-Meminjamkan-Dana-Zakat-Sebagai-Modal-Usaha.md

Kembali ke Fatwa 2025
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu