ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 21 1 15 November Hukum Penggunaan Stem Cell

Tahun 2025Folder: Fatwa 2025#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 21 1 15 November Hukum Penggunaan Stem Cell.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Aulawiyyat — Prinsip prioritas dalam menentukan penggunaan harta untuk terapi stem cell estetika.
  • Daruri — Tingkat kebutuhan primer dalam hierarki maqasid al-syari'ah.
  • Hajji — Tingkat kebutuhan sekunder dalam hierarki maqasid al-syari'ah.
  • Hifdz al-mal — Perlindungan harta terkait penghematan biaya perawatan melalui stem cell.
  • Hifz al-‘aql — Perlindungan akal dalam konteks pengembangan ilmu pengetahuan melalui penelitian stem cell.
  • Hifz al-nafs (حفظ النفس) — Prinsip menjaga nyawa yang menjadi dasar keharaman penggunaan stem cell embrionik.
  • Hifz al-nasl (حفظ النسل) — Prinsip menjaga keturunan yang menjadi dasar keharaman penggunaan stem cell embrionik.
  • Kesombongan — Niat yang dilarang dalam penggunaan stem cell untuk estetika.
  • Maqāṣid Al Syarīʿah — Tujuan hukum Islam yang menjadi dasar pertimbangan penggunaan stem cell untuk estetika dan pengobatan.
  • Nafkah — Kewajiban nafkah sebagai prioritas utama dalam penggunaan harta.
  • Ria — Niat mencari pujian yang dilarang dalam penggunaan stem cell.
  • Stem Cell — Sel punca yang dibahas hukum penggunaannya dalam pengobatan dan kecantikan, dengan sumber berbeda yang memiliki hukum berbeda.
  • Ta'awun (تعاون) — Konsep tolong-menolong yang dijadikan dasar kebolehan donor stem cell dari tubuh dewasa.
  • Tahsini — Tingkat kebutuhan tersier dalam hierarki maqasid al-syari'ah.

Rujukan Al-Qur'an

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2025/TJA-2025-Edisi-21-1-15-November-Hukum-Penggunaan-Stem-Cell.md

Kembali ke Fatwa 2025
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu