ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 24 16 31 Desember Hukum Bank ASI

Tahun 2025Folder: Fatwa 2025#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 24 16 31 Desember Hukum Bank ASI.

Entitas yang Disebut

  • Abdullah bin Al-Haris — Perawi hadits bahwa Ummu Fadl menceritakan tentang susuan yang tidak menyebabkan mahram.
  • Abu Dawud — Perawi hadits yang meriwayatkan hadits Ibnu Mas'ud.
  • Ad-Daruqutni — Perawi hadits yang meriwayatkan hadits Ibnu Abbas.
  • Aisyah — Perawi hadits tentang jumlah susuan yang dapat menjadikan mahram.
  • Al-Bukhari — Perawi hadits yang meriwayatkan hadits Aisyah.
  • Firaun — Penguasa yang disebut melakukan pembunuhan yang dihindari dengan menghanyutkan bayi ke sungai Nil.
  • Hanafiyah — Kalangan yang berpendapat hubungan mahram terjadi secara mutlak karena susuan.
  • Ibnu Abbas — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadits tentang batas usia persusuan.
  • Ibnu Mas'ud — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadits tentang persusuan.
  • Majalah Suara Muhammadiyah — Penerbit buku Tanya Jawab Agama yang memuat fatwa tentang susuan penyebab mahram.
  • Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Lembaga yang menerima pertanyaan dan memberikan jawaban tentang hukum Bank ASI.
  • Malikiyah — Kalangan yang berpendapat hubungan mahram terjadi secara mutlak karena susuan.
  • Masruq — Perawi hadits yang meriwayatkan dari Aisyah.
  • Muslim — Nama yang dirujuk dalam keterangan HR Muslim sebagai perawi hadits.
  • Pimpinan Pusat “Aisyiyah” — Lembaga yang mengajukan pertanyaan tentang hukum Bank ASI.
  • Sungai Nil — Sungai tempat bayi dihanyutkan untuk menyelamatkannya dari Firaun.
  • Suwaid — Disebut bersama Zuhair dalam riwayat tentang sekali atau dua isapan tidak menjadi mahram.
  • Syafiiyah — Kalangan yang berpendapat susuan menyebabkan mahram jika dilakukan minimal lima kali.
  • Ummu Fadl — Periwayat yang menceritakan hadits tentang susuan satu atau dua kali tidak menjadikan mahram.
  • Yusuf Al-Qaradawi — Ulama kontemporer yang disebut memperbolehkan mencampur ASI dari beberapa pendonor.
  • Zuhair — Disebut bersama Suwaid dalam riwayat tentang sekali atau dua isapan tidak menjadi mahram.

Istilah Kunci

  • Air Susu Ibu (ASI) — Zat ciptaan Allah yang paling ideal bagi kebutuhan dan pertumbuhan bayi.
  • Akad Ijarah (إِجَارَة) — Akad upah, jasa, atau kompensasi dalam donor ASI.
  • Al-dhararu yuzaal (الضَّرَرُ يُزَال) — Kaidah yang menyatakan kemudaratan harus dihilangkan.
  • Bank ASI — Obyek pertanyaan hukum; disebut sebagai solusi bila ASI tidak dapat diberikan secara normal.
  • Donor ASI — Pemberian ASI dari pendonor; dalam Islam termasuk muamalah yang hukum asalnya mubah.
  • Hukum asal — Konsep hukum asal yang dipakai untuk donor ASI.
  • Hukum Islam — Kerangka perspektif yang digunakan untuk menilai hukum Bank ASI.
  • Kaidah dar'u al-mafasid muqaddam 'ala jalbi al-mashalih (دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِح) — Kaidah yang menyatakan menolak keburukan lebih didahulukan daripada mengambil kemaslahatan.
  • Kaidah fikih (al-ashlu fi al-mu'amalat al-hillu wa al-ibahah) (الْأَصْلُ فِي الْمُعَامَلَاتِ الْإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ دَلِيلٌ عَلَى تَحْرِيمِهَا) — Kaidah yang menyatakan hukum asal muamalah adalah boleh.
  • Laa dharara wa laa dhiraar (لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَار) — Kaidah yang menyatakan tidak boleh melakukan sesuatu yang memudaratkan diri sendiri dan orang lain.
  • Mahram — Hubungan yang timbul karena susuan tertentu; menjadi dampak hukum donor ASI.
  • Muamalah — Persoalan muamalah yang dibahas dalam naskah terkait donor ASI.
  • Mubah — Status hukum asal donor ASI.
  • Persusuan (رَضَاعَة) — Istilah untuk penyusuan yang menyebabkan hubungan mahram.
  • Rada 'ah — Susuan yang menyebabkan hubungan mahram; jumlahnya diperselisihkan ulama.

Rujukan Al-Qur'an

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2025/TJA-2025-Edisi-24-16-31-Desember-Hukum-Bank-ASI.md

Menampilkan 30 dari 41 catatan
Kembali ke Fatwa 2025
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu