ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 10 Tuntunan Pelaksanaan Murur

Tahun 2026Folder: Fatwa 2026#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 10 Tuntunan Pelaksanaan Murur.

Entitas yang Disebut

  • Aisyah — Sahabat yang meriwayatkan hadits tentang izin Nabi kepada Saudah.
  • Arafah — Tempat wukuf sebelum menuju Muzdalifah.
  • Ibnu ‘Utsaimin — Ulama yang berpendapat bahwa mabit di Muzdalifah hukumnya wajib.
  • Ibnu Bāz — Ulama yang juga berpendapat wajibnya mabit di Muzdalifah.
  • Ibnu Hajar Al-‘Asqalani — Ulama yang menjelaskan perbedaan pendapat tentang siapa yang berhak mendapat rukhsah.
  • Jabir — Sahabat yang meriwayatkan hadits tentang praktik Nabi di Muzdalifah.
  • Lajnah Da'imah — Lembaga yang mendefinisikan murur secara istilah.
  • Majelis Tarjih — Lembaga yang menjawab pertanyaan dan mengeluarkan fatwa tentang murur.
  • Mina — Tempat setelah Muzdalifah yang menjadi tujuan jamaah.
  • Musyawarah Nasional XXVIII Tarjih Muhammadiyah — Forum yang memutuskan Himpunan Putusan Tarjih jilid III.
  • Muzdalifah — Tempat mabit dan pelaksanaan murur dalam ibadah haji.
  • Palembang — Tempat dilaksanakannya Musyawarah Nasional Tarjih.
  • PDM Bantul — Pimpinan Daerah Muhammadiyah Bantul yang mengajukan pertanyaan.
  • Saudah binti Zam'ah — Istri Nabi yang mendapat izin untuk meninggalkan Muzdalifah lebih awal.
  • Suara Muhammadiyah — Majalah yang menerbitkan Fatwa Tarjih tentang murur.

Istilah Kunci

  • ‘Illat — Alasan hukum berupa kesulitan fisik dalam bergerak yang mendasari rukhsah.
  • Al qawā‘id al fiqhiyyah — Kitab kaidah fikih yang dijadikan rujukan dalam fatwa murur.
  • Al-‘ibrah Bi ‘umum Al-Lafdzi (الْعِبْرَةُ بِعُمُومِ اللَّفْظِ لَا بِخُصُوصِ السَّبَب) — Kaidah usul fikih tentang keumuman lafaz sebagai pegangan hukum.
  • Jamak Ta'khir — Menggabung shalat Magrib dan Isya di waktu Isya dengan satu azan dua ikamah.
  • Mabit — Bermalam di Muzdalifah sebagai hukum asal ibadah haji.
  • Masyaqah — Kesulitan fisik yang menjadi alasan pemberian rukhsah murur.
  • Murur (مُرُور) — Keringanan melewati Muzdalifah tanpa bermalam karena uzur.
  • Rukhsah — Keringanan syariat karena kesulitan atau potensi bahaya.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2026/TJA-2026-Edisi-10-Tuntunan-Pelaksanaan-Murur.md

Kembali ke Fatwa 2026
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu