ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
berapa imam menurut syiah
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 14:45 WIB
berapa imam menurut syiah

Pertanyaan

  • Berapa jumlah imam menurut Syiah?

Jawaban

  • Saya belum menemukan — dalam bagian khazanah tarjih yang berhasil saya telusuri — satu putusan atau fatwa Tarjih yang menyebutkan secara eksplisit bilangan imam dalam akidah Syiah. Yang direkam arsip adalah hal-hal berikut, dan perlu dibedakan dengan cermat:

    • Fatwa 16/2021 menyebut Syiah tidak satu macam, melainkan bercabang menjadi banyak sekte: "Syiah Kaisaniyyah, Syiah Imamiyyah (Rafidhah), Syiah Ghulat, Syiah Ismailiyyah, Syiah Zaidiyyah, dan lain sebagainya." Di antara sekte-sekte itu, arsip hanya membahas Syiah Imamiyah, dan itulah yang oleh naskah lain dirujuk dalam pembahasan Imam Mahdi.

    • Fatwa 09/2009 menulis: "paham tentang adanya Imam Mahdi berkembang dalam kalangan Syiah Imamiyah. Menurut Syiah Imamiyah pada akhir zaman akan datang seorang khalifah yang adil dari keturunan Ali bin Abi Thalib r.a. dengan nama-nama Mahdi, yang akan berkuasa di seluruh dunia Islam."

  • Perlu ditegaskan agar tidak salah paham: dalam Fatwa 09/2009 ada penyebutan struktur kepemimpinan spiritual Syiah, yaitu "seorang Quthub atau Qhaus yang diberi nama Insan Kamil, empat orang Autad sebagai menteri, tujuh orang Abdal, dua belas orang Nukaba' dan tiga ratus orang Nujaba." Angka dua belas di situ merujuk pada Nukaba' dalam struktur rijalul ghaib (tokoh-tokoh spiritual yang kasat mata) sebagaimana digambarkan naskah — bukan daftar dua belas imam. Naskahnya sendiri tidak menghubungkan keduanya, dan saya tidak menyimpulkan lebih jauh dari itu.

Dalil

  • Naskah ini adalah bagian akidah, bukan bab fikih, sehingga tidak memuat ayat atau hadis sebagai dalil tata cara. Yang dikutip adalah riwayat tentang kelompok yang mendalam urusan agamanya, sebagaimana termuat pada bagian awal Fatwa 16/2021 (H.R. Ahmad, melalui 'Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash) — Fatwa 16 2021 Pandangan Muhammadiyah Tentang Syiah Hti Dan Tarekat Revisi

Catatan

  • Karena arsip tidak memuat penetapan bilangan imam, saya tidak mengisinya dari rujukan di luar khazanah tarjih. Yang dapat dikutip dari arsip adalah tolok ukur Muhammadiyah dalam menilai paham keagamaan, yaitu: "pertama, Muhammadiyah meyakini bahwa hanya Nabi Muhammad yang memiliki predikat maksum; kedua, Muhammadiyah meyakini bahwa Nabi Muhammad tidak menunjuk siapa pun pengganti beliau sebagai Khalifah…; ketiga, Muhammadiyah menghormati Sahabat Ali bin Abi Thalib sebagaimana Sahabat-sahabat Nabi yang lain, tetapi Muhammadiyah tidak mengkultuskan salah satu atau lebih dari Sahabat; keempat, Muhammadiyah menerima al-Sunnah al-Maqbulah… dan tidak terbatas pada hadis-hadis yang melalui jalur Ahlul Bait." — Fatwa 16 2021 Pandangan Muhammadiyah Tentang Syiah Hti Dan Tarekat Revisi

  • Perkembangan lintas tahun yang relevan: 2009 — "Muhammadiyah tidak meyakini adanya Imam Mahdi, karena tidak berdasar kepada dalil-dalil yang mutawatir" (Fatwa 09 I Tiqad Muhammadiyah Tentang Kiamat Dan Imam Mahdi); 2022 — naskah berikutnya menyatakan "keyakinan terhadap al-Mahdi yang merupakan bagian dari keyakinan terhadap hal-hal gaib adalah benar menurut hadis-hadis mutawatir ma'nawi" (Fatwa 22 2022 Mimpi Bertemu Rasulullah Saw). Keduanya ditampilkan apa adanya, dan keduanya tetap menempatkan paham Imam Mahdi sebagai sesuatu yang berkembang dalam kalangan Syiah Imamiyah.

Kesimpulan

  • Arsip tarjih yang berhasil saya telusuri tidak memuat angka jumlah imam menurut Syiah. Yang terekam adalah pengakuan bahwa Syiah beragam sekte (Imamiyah, Ismailiyyah, Zaidiyyah, Kaisaniyyah, Ghulat), penjelasan tentang keyakinan Syiah Imamiyah akan Imam Mahdi, dan tolok ukur Muhammadiyah dalam menilai paham tersebut.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 14:47 WIB
cara urutan shalat yang benar sesuai yang di ajarkan nabi

Pertanyaan

  • Bagaimana urutan shalat yang benar sesuai yang diajarkan Nabi saw?

Jawaban

  • Shalat adalah ibadah mahdhah (ibadah yang tata caranya terbatas pada tuntunan), sehingga urutannya harus mengikuti praktik Nabi saw, bukan disusun sendiri. Prinsip ini ditegaskan Fatwa 15/2019: "shalat itu adalah ibadah mahdlah, yang dalam pelaksanaannya harus dilakukan sesuai dengan yang dituntunkan Rasulullah saw, baik mengenai gerakan-gerakannya maupun bacaan-bacaannya." — Fatwa 15 2019 Hukum Membaca Doa Selain Bacaan Shalat Pada Sujud Terakhir

  • Berikut urutan yang termuat dalam naskah, disajikan kronologis karena ada satu butir yang pernah menggelirukan umat lalu diperjelas:

1) HPT Kitab Shalat — "Cara Shalat Wajib" (Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib), urutan bernomor:

  • (1) membaca "Allahu Akbar", (2) dengan ikhlas niat karena Allah, (3) mengangkat kedua tangan sejurus bahu, ibu jari sejajar daun telinga, (4) meletakkan tangan kanan pada punggung telapak tangan kiri di atas dada, lalu membaca doa iftitah — kemudian rukuk, iktidal, sujud, duduk antara dua sujud, dan seterusnya sampai angka 33 (tasyahud dan salam).
  • Naskah ini menempatkan takbir lebih dahulu, baru niat.

2) Fatwa 28/1998 — penjelasan yang wajib dipegang (Fatwa 28 1998 Antara Niat Dan Takbir Dalam Shalat). Ketika penulisan urutan di atas dipersoalkan karena dianggap berbeda dari kebiasaan umum, Tarjih menjawab: "Kata 'dengan' di sini, bukan berarti urutan bahwa setelah takbir baru diikuti niat. Tetapi maksudnya adalah ketika seseorang membaca takbir itu, sekaligus disertai niat, yakni menyengaja melaksanakan shalat." Jadi niat dan takbiratul ihram berbarengan, bukan dua langkah berurutan. Tarjih juga menjelaskan sebabnya: hadis-hadis tata cara shalat "tidak menyebutkan masalah niat", karena hadis mengajarkan apa "yang bisa dilihat dan dibahasakan", sedangkan niat itu "abstrak, karena merupakan gerakan hati".

3) Keputusan Musyawarah Nasional Tarjih ke-29 — "Tuntunan Salat Lima Waktu" (Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu), urutan baku 1–20:

  • Berdiri; takbiratul ihram; meletakkan kedua tangan di atas dada; doa iftitah (hanya rakaat pertama); taawuz, basmalah, al-Fatihah dan "Amin"; membaca surat/ayat.

  • Rukuk: takbir tanpa mengangkat tangan, kedua telapak tangan di atas kedua lutut, punggung dan kepala lurus "tidak menundukkan kepala dan juga tidak menengadah".

  • Iktidal: bangkit sambil mengangkat tangan, "Sami'allāhu liman ḥamidah", lalu "Rabbanā wa lakal-ḥamd".

  • Sujud: takbir tanpa mengangkat tangan; kedua lutut, kedua tangan, dahi dan hidung diletakkan; "merenggangkan kedua tangan dari lambung, mengangkat kedua siku, telapak tangan diletakkan sejajar dengan bahu serta merapatkan jari-jari tangan dan tidak digenggamkan"; ujung jari kaki menghadap kiblat.

  • Duduk antara dua sujud (iftirasy) dengan doa "Allahummaghfir lī warḥamnī…"; lalu sujud kedua; bangkit dengan takbir, duduk iftirasy sejenak, berdiri rakaat kedua dengan menekankan telapak tangan pada tempat sujud.

  • Rakaat kedua tanpa doa iftitah — "lakukan seperti yang dilakukan pada angka 4, dan angka 6 sampai angka 15", dimulai dengan taawuz, basmalah, al-Fatihah, lalu surat.

  • Rakaat ketiga dan keempat: takbir tanpa mengangkat tangan, duduk istirahat (julūs al-istirāḥah), berdiri; pada rakaat ketiga dan keempat hanya al-Fatihah tanpa surat, dibaca sir (pelan).

  • Duduk tasyahud awal = iftirasy; duduk tasyahud akhir = tawaruk — dan ini berlaku juga untuk salat dua rakaat: "pada setiap duduk tasyahud akhir yang padanya ada salam, baik salat dua rakaat, tiga rakaat maupun empat rakaat, maka duduknya adalah duduk tawaruk."

  • Jari telunjuk diacungkan, tidak digerak-gerakkan; Tarjih menilai riwayat "menggerak-gerakkan" mengandung syuzuz (anomali) karena hanya Zā'idah yang menyebutkannya, dan menyimpulkan "yang rajih adalah pendapat tidak mengerakkan jari telunjuk saat tasyahud".

  • Salam dua kali ke kanan dan ke kiri; lafal boleh memilih salah satu: as-salāmu 'alaikum wa raḥmatullāhi wa barakātuh atau as-salāmu 'alaikum wa raḥmatullāh.

  • Mengangkat tangan hanya pada empat tempat: takbiratul ihram, hendak rukuk, bangkit dari rukuk, dan berdiri dari tasyahud awal ke rakaat ketiga. Turun sujud dan bangkit dari sujud: takbir tanpa mengangkat tangan.

  • Beberapa butir yang tidak dipakai karena dalilnya dinilai lemah (dari Tanya Jawab Agama 2, Tanya Jawab Agama 2 Masalah Bacaan Dan Gerakan Dalam Shalat):

    • "Sebelum tahun 1937, bacaan RABBIGHFIRLI sebelum membaca AMIEN memang dituntunkan, tetapi pada Muktamar ke-26, berdasarkan penelitian ulang ternyata Hadis yang dijadikan dasar bacaan tersebut dalam shalat adalah lemah. untuk itu sejak Muktamar ke-26, bacaan RABBIGHFIRLI tidak dituntunkan dalam shalat lagi."
    • "Membaca doa qunut di waktu berdiri i'tidal rakaat kedua shalat Shubuh, menurut pentarjihan, kurang kuat dalilnya, oleh karena itu tidak diamalkan."
    • Shalawat dalam shalat tidak memakai "sayyidina".
  • Soal perempuan: "Tidak ada perbedaan antara pria dan wanita dalam cara melakukan shalat", termasuk cara mengangkat tangan — kedua telapak tangan sejurus bahu dan kedua ibu jari sejajar daun telinga (Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Dan Gerakannya).

Dalil

  • مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الوُضُوءُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ
    "Kunci pembuka shalat itu wudhu, permulaannya takbir, dan penghabisannya salam." [H.R. Abu Dawud dan at-Tirmidzi] — Fatwa 28 1998 Antara Niat Dan Takbir Dalam Shalat

  • إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَكَبِّرْ
    "Bila kamu menjalankan shalat, takbirlah…" [Muttafaq 'alaih] — Fatwa 28 1998 Antara Niat Dan Takbir Dalam Shalat

  • إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
    "Sesungguhnya (sahnya) amal itu tergantung kepada niat…" [H.R. al-Bukhari dan Muslim] — Fatwa 28 1998 Antara Niat Dan Takbir Dalam Shalat

  • عَنْ أَبِي قِلَابَةَ قَالَ حَدَّثَنَا مَالِكٌ أَتَيْنَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ...قَالَ... وَصَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
    "…dan shalatlah kamu sekalian sebagaimana kamu melihat aku shalat…" [H.R. al-Bukhari, hadis no. 595] — Fatwa 15 2019 Hukum Membaca Doa Selain Bacaan Shalat Pada Sujud Terakhir

Catatan

  • Yang saya sajikan di atas adalah kutipan dari putusan dan fatwa, bukan susunan saya sendiri. Satu hal yang belum berhasil saya baca utuh adalah rincian bernomor 1–3 pada angka pertama "Tuntunan Salat Lima Waktu" (teks berdiri, niat, dan takbiratul ihram) beserta lafal doa iftitah dan tasbih rukuk-sujud pada naskah itu; yang terbaca adalah angka 4 dan seterusnya. Untuk lafal lengkap doa iftitah dan tasbih, rujuk langsung Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu dan Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib. Untuk kasus khusus (salat orang sakit, salat dalam kendaraan, keraguan jumlah rakaat), arsip memuatnya tersendiri dan sebaiknya ditanyakan terpisah.

Kesimpulan

  • Urutan baku menurut Tarjih: berdiri menghadap kiblat → takbiratul ihram berbarengan dengan niat → bersedekap di dada → doa iftitah (rakaat pertama saja) → taawuz, basmalah, al-Fatihah, Amin, surat → rukuk → iktidal → sujud → duduk antara dua sujud → sujud kedua → rakaat berikutnya → tasyahud awal (iftirasy) bila 3–4 rakaat → tasyahud akhir (tawaruk) → salam. Posisi tangan diangkat pada empat tempat saja, jari telunjuk diacungkan tanpa digerak-gerakkan, dan qunut Subuh tidak diamalkan. Urutan ini konsisten dari HPT hingga Keputusan Munas Tarjih ke-29, dengan satu perbaikan penjelasan pada 1998 menyangkut hubungan niat dan takbir.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.