Pertanyaan
- Hadis apa yang dipakai Tarjih dalam masalah shalat qabliyah Jumat — adakah tuntunannya?
Jawaban
-
Mengenai shalat sunnah qabliyah Jum'at, Tarjih menegaskan bahwa tidak ada tuntunannya. Dalam Fatwa 09 2015 Shalat Sunat Qabliyah Jum At (2015) dinyatakan: "Pengertian dari shalat sunnah qabliyah adalah shalat sunnah rawatib yang dikerjakan setelah adzan dikumandangankan sebelum menunaikan shalat wajib. Dalam hal ini shalat qabliyah Jum'at memang tidak ada tuntunannya. Namun yang ada adalah shalat sunnah yang dikerjakan sebelum adzan Jum'at dikumandangkan, bisa berupa shalat sunnah mutlaq yang bisa dikerjakan semampu kita."
-
Yang dituntunkan adalah shalat sunnah tanpa batasan jumlah, dikerjakan sebelum khatib berkhutbah — bukan "qabliyah" dalam pengertian rawatib.
Dalil
-
Hadis Abu Ayyub al-Anshari r.a.:
عَنْ أَبِي أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَمَسَّ مِنْ طِيبٍ إِنْ كَانَ عِنْدَهُ وَلَبِسَ مِنْ أَحْسَنِ ثِيَابِهِ ثُمَّ خَرَجَ حَتَّى يَأْتِيَ الْمَسْجِدَ فَيَرْكَعَ إِنْ بَدَا لَهُ وَلَمْ يُؤْذِ أَحَدًا ثُمَّ أَنْصَتَ إِذَا خَرَجَ إِمَامُهُ حَتَّى يُصَلِّيَ كَانَتْ كَفَّارَةً لِمَا بَيْنَهَا وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى.
"Barangsiapa yang mandi pada hari Jum'at dan memakai wangi-wangian bila ada, dan memakai pakaian yang terbaik, kemudian ia keluar sehingga ia sampai di masjid kemudian ia shalat semampunya dan tidak mengganggu siapapun, kemudian berdiam diri sambil memperhatikan kepada khutbah Imam sejak ia datang sampai ia berdiri shalat, maka perbuatan tersebut menjadi pembebas dosa antara Jum'at hari itu dan Jum'at yang lain." [HR. Ahmad] — Fatwa 09 2015 Shalat Sunat Qabliyah Jum At
-
Hadis Abu Hurairah r.a.:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنِ اغْتَسَلَ ثُمَّ أَتَى الجُمُعَةَ فَصَلّى مَا قُدِّرَ لَهُ ثُمَّ أَنْصَتَ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْ خُطْبَتِهِ ثُمَّ يُصَلِّى مَعهُ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَ بَيْنَ الجُمْعَةِ الاُخْرَى وَ فَضْلُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ.
"Barangsiapa yang mandi dan mendatangi shalat Jum'at kemudian ia shalat sunnah semampunya kemudian ia diam mendengarkan khutbah imam sampai selesai, lalu ia mengerjakan shalat Jum'at bersamanya, maka dosa-dosanya yang terdapat di antara Jum'at itu dan Jum'at yang berikutnya dan ditambah tiga hari pasti diampuni." [HR. Muslim] — Fatwa 09 2015 Shalat Sunat Qabliyah Jum At
-
Hadis Jabir r.a. tentang makmum yang datang saat khutbah:
حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرٍو سَمِعَ جَابِرًا قَالَ دَخَلَ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ فَقَالَ أَصَلَّيْتَ قَالَ لَا قَالَ قُمْ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ [رواه البخاري]
"Telah masuk ke masjid seorang laki-laki pada hari Jum'at padahal Rasulullah saw. sedang berkhutbah. Rasulullah bertanya: Sudahkah engkau shalat? Jawabnya: Belum. Rasulullah saw. bersabda: Berdirilah, kemudian shalatlah dua rakaat" [HR al-Bukhari] — Fatwa 20 2016 Ceramah Sebelum Khutbah Jumat
Catatan — perkembangan lintas tahun:
-
1998, Fatwa 35/1998 (Fatwa 35 1998 Salat Sunat Rawatib Sebelum Salat Jumat): "dalam salat Jum'at tidak ada salat qabliyah, karena azan baru dimulai apabila khatib sudah naik mimbar. Selesai azan khatib langsung khutbah… Apabila ingin mengerjakan salat sunnah (mutlak) bisa mengerjakan sebanyak-banyaknya sebelum azan asal tidak pada saat matahari tepat di atas kepala."
-
1998, Fatwa 57/1998 (Fatwa 57 1998 Puasa Sunat Tiga Hari Tiap Bulan Salat Duha Tidak Urut Kotoran Cic): "Khusus pada salat Jum'ah tidak ada qabliyah Jum'at. Disamping itu ada salat sunnah yang lain, bukan rawatib qabliyah, tetapi dikerjakan sesudah azan."
-
Tanya Jawab Agama 3 (Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jumat): "Mengenai hal ini kami tidak menemukan keterangan ataupun dalil yang menunjukkan adanya shalat sunnat gabliyah serupa ini. Riwayat atau tuntunan yang kami dapatkan adalah Hadits yang mengatakan adanya shalat sunnat gabliyah yang dilakukan tanpa dibatasi harus berapa jumlah rakaatnya dan dilakukan sebelum khatib berkhutbah" — dengan hadis Nafi' dari Ibnu Umar: "Adalah Ibnu 'Umar memperpanjang/memperbanyak shalat sebelum Jum'at, lalu melakukan shalat dua rakaat setelah selesai Jum'at di rumahnya. Dan diceritakan bahwasanya Rasulullah saw. juga melakukan hal yang demikian itu" (HR. Abu Dawud).
-
2015, Fatwa 09/2015: rumusan paling tegas dan yang menjadi rujukan — qabliyah Jum'at tidak ada tuntunannya; yang ada shalat sunnah mutlak semampunya sebelum adzan.
-
2016, Fatwa 20/2016 (Fatwa 20 2016 Ceramah Sebelum Khutbah Jumat): menegaskan bahwa dua rakaat tetap dikerjakan meski khatib sudah berkhutbah, dan "kalau khatib belum berkhutbah, kita boleh untuk duduk sambil berdzikir, berdoa, bershalawat, membaca al-Qur'an… ataupun jamaah yang ingin shalat tathawwu' seberapa kuasa."
-
2022, Fatwa 27/2022 (Fatwa 27 2022 Iktikaf Dan Khutbah Jumat): memperjelas dan memperketat — "Tidak ada tuntunan terkait melaksanakan shalat qabliyah 4 rakaat dalam rangkaian ibadah Jumat, sehingga melaksanakannya dapat dikategorikan dalam perbuatan lagha (sia-sia)" bila dilakukan setelah khatib naik mimbar dan azan dikumandangkan.
-
Adapun shalat sunnah sesudah Jum'at, HPT Kitab Shalat Bagian 08 Tatswib Shalat Jumat menetapkan: "Apabila salah seorang dari kamu telah selesai mengerjakan shalat Jum'at maka hendaklah shalat (sunnat) empat raka'at sesudahnya. Juga karena hadits riwayat Jama'ah dari Ibnu 'Umar r.a. bahwa Nabi saw. sehabis Jum'at lalu shalat (sunnat) dua raka'at di rumahnya."
-
Posisi ini konsisten sejak 1998 sampai 2022: tidak ada qabliyah Jum'at; yang dituntunkan adalah shalat sunnah mutlak/nfl sebelum khutbah, dan shalat sunnah sesudah Jum'at.
Kesimpulan
- Hadis-hadis yang dipakai justru menunjukkan shalat sunnah tanpa batasan rakaat sebelum khutbah (HR Ahmad dari Abu Ayyub; HR Muslim dari Abu Hurairah; HR Abu Dawud dari Nafi'/Ibnu Umar) serta shalat dua rakaat bagi yang datang saat khutbah (HR Bukhari dari Jabir) — bukan shalat qabliyah empat rakaat seperti pada zuhur. Karena shalat adalah ibadah mahdhah yang tawqifi, ketiadaan tuntunan qabliyah Jum'at bukan berarti bebas menetapkannya.
Sumber
- Fatwa 09 2015 Shalat Sunat Qabliyah Jum At (2015)
- Fatwa 35 1998 Salat Sunat Rawatib Sebelum Salat Jumat (1998)
- Fatwa 57 1998 Puasa Sunat Tiga Hari Tiap Bulan Salat Duha Tidak Urut Kotoran Cic (1998)
- Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jumat
- Fatwa 20 2016 Ceramah Sebelum Khutbah Jumat (2016)
- Fatwa 27 2022 Iktikaf Dan Khutbah Jumat (2022)
- Kitab Shalat Bagian 08 Tatswib Shalat Jumat
Wallahu a'lam bish-shawab.