Halo! Saya bantu menelusuri arsip Tarjih Muhammadiyah — silakan tanyakan apa saja.
Pertanyaan
- Apa hukum korupsi dalam Islam menurut khazanah Tarjih Muhammadiyah?
Jawaban
-
Korupsi hukumnya haram dan dinyatakan sebagai dosa besar. Naskah Keputusan Tarjih ke-27, Fikih Tata Kelola, Bab III menyebut korupsi sebagai "bagian dari kemunkaran yang besar dan dinyatakan sebagai dosa besar", serta menjelaskan bahwa syariah memiliki sistem pidana takzir untuk korupsi, "yaitu suatu kewenangan yang diberikan kepada pemilik kewenangan untuk melakukan kebijakan kriminalisasi terhadap kejahatan yang dalam al-Quran dan Sunnah Nabi tidak ditentukan pidananya, seperti kasus korupsi ini" — Keputusan Tarjih Ke 27 Fikih Tata Kelola Bab Iii Pemberantasan Korupsi Dalam Per
-
Dalam khazanah Tarjih, korupsi diurai ke dalam tiga istilah utama: gulūl (penggelapan/pengkhianatan amanah atas harta publik), risywah (suap), dan akl as-suḥt (memakan harta haram). Batasannya bukan hanya harta rampasan perang, tetapi meluas ke seluruh kekayaan publik: dalam hadis Mu'āż bin Jabal, Nabi saw bersabda "jangan engkau mengambil suatu apa pun tanpa izin saya, karena hal itu adalah gulūl".
-
Perkembangan posisi Tarjih lintas naskah:
-
2007 — Fatwa 02 tentang Bantuan "Bodong": pemotongan dana bantuan secara tidak sah adalah pengkhianatan amanah dan termasuk ghulul (korupsi); pihak yang menyetujui pemotongan termasuk bersekongkol dalam perbuatan dosa, dan pelaporan kuitansi yang tidak sesuai fakta adalah kebohongan — Fatwa 02 Bantuan Bodong
-
2013 — Fatwa 28 tentang Suap Pilkades: membagi-bagikan uang agar dipilih "merupakan tindakan suap, dan hal tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi". Sikap yang dituntut: "menolak uang tersebut dengan tidak menghiraukan ejekan atau perkataan dari orang lain" — Fatwa 28 2013 Suap Pilkades
-
2014 — Fatwa 05 tentang Modus/Cara Korupsi: harta hasil korupsi termasuk harta haram karena cara memperolehnya. Mengutip Ibn Hajar: orang yang korupsi "tidak bisa lepas dari tanggung jawab kecuali dengan mengembalikan harta korupsi itu kepada pemiliknya, bukan dengan mensedekahkannya ketika tidak mengetahui siapa pemiliknya". Karena itu, sekalipun telah money laundry, harta itu "wajib untuk disita dan dikembalikan kepada negara", dan penerima yang mengetahui asalnya wajib menolak — Fatwa 05 2014 Modus Cara Korupsi
-
2023 — Tanya Jawab Agama tentang Hadiah kepada Pejabat: hadiah kepada pejabat karena jabatannya adalah ghulul/gratifikasi yang diharamkan; permintaan fee/cashback atas proyek adalah ta'assuf (penyalahgunaan wewenang) sekaligus risywah; menaikkan harga kwitansi adalah kebohongan yang haram — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Memberi Hadiah Kepada Pejabat
-
2024 — Tanya Jawab Agama tentang Uang Sertifikasi: memperluas penalaran dengan membedakan tiga model penyuapan — yang tidak berhak lalu mendapatkannya karena suap, gajinya haram; yang berhak tetapi menyuap untuk mengalahkan pesaing, tetap berdosa; yang berhak dan terpaksa membayar untuk memperoleh haknya, haknya halal, dengan kaidah "الضَّرُورَاتُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَات" (kedaruratan membolehkan hal-hal yang terlarang) — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 03 1 15 Februari Hukum Uang Sertifikasi Dengan Membayar Administr
-
Dalil
-
Firman Allah swt:
وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَن يَغُلَّ ۚ وَمَن يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۚ ثُمَّ تُوَفَّىٰ كُلُّ نَفْسٍ مَّا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ
"Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barang siapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu; kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya." [QS Āli 'Imrān (3): 161] — Fatwa 02 Bantuan Bodong, Fatwa 05 2014 Modus Cara Korupsi
-
Firman Allah swt tentang suap:
سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ
"Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram." [QS al-Maidah (5): 42] — Fatwa 28 2013 Suap Pilkades
-
Hadis larangan mengambil di luar gaji:
عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ
"Barang siapa yang telah aku angkat sebagai petugas dalam satu jabatan kemudian aku berikan gaji, maka sesuatu yang diterima di luar gajinya adalah korupsi (gulūl)." [HR Abū Dāwud] — Fatwa 02 Bantuan Bodong
-
Hadis hadiah bagi pejabat:
هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ
"Hadiah yang diterima para pejabat adalah korupsi." [HR Ahmad] — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Memberi Hadiah Kepada Pejabat
-
Hadis laknat atas penyuap dan yang disuap:
لَعَنَ اللهُ الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي
"Allah melaknat penyuap dan yang disuap." [HR Ahmad] — Fatwa 28 2013 Suap Pilkades
Catatan
- Naskah Keputusan Tarjih ke-27 pada halaman arsip tidak mencantumkan tahun keputusannya; status tanfidz-nya juga belum dapat saya pastikan dari halaman yang saya baca. Naskah itu juga menyoroti bahwa Nabi saw "tampaknya tidak melakukan kriminalisasi perbuatan korupsi yang terjadi di zamannya" dan lebih banyak melakukan pembinaan moral, sedangkan penindakan pidana diserahkan pada sistem takzir.
Kesimpulan
- Korupsi — baik berupa gulūl (penggelapan harta publik), risywah (suap-menyuap), maupun pengambilan di luar hak — hukumnya haram dan termasuk dosa besar, wajib ditolak, dan harta hasilnya wajib dikembalikan kepada pemiliknya/negara, bukan disedekahkan.
Sumber
- Keputusan Tarjih Ke 27 Fikih Tata Kelola Bab Iii Pemberantasan Korupsi Dalam Per (Keputusan Tarjih ke-27, Bab III)
- Fatwa 02 Bantuan Bodong (2007)
- Fatwa 28 2013 Suap Pilkades (2013)
- Fatwa 05 2014 Modus Cara Korupsi (2014)
- Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Memberi Hadiah Kepada Pejabat (2023)
- Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 03 1 15 Februari Hukum Uang Sertifikasi Dengan Membayar Administr (2024)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.