ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Kalau saya sedang sholat sunnah, dan ada yang menepuk saya …
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 08:36 WIB
Kalau saya sedang sholat sunnah, dan ada yang menepuk saya harus apa

Pertanyaan

  • Jika saya sedang shalat sunnah, lalu ada orang menepuk saya, apa yang harus saya lakukan?

Jawaban

  • Saya belum menemukan fatwa Tarjih yang persis membahas "orang menepuk jamaah yang sedang shalat sunnah". Yang ada dalam khazanah adalah kaidah umum tentang gerakan dalam shalat, dan itulah yang dapat dijadikan pegangan:

  • (a) Gerakan yang tidak ada kaitannya dengan shalat harus dihindari, kecuali ada alasan yang dibenarkan syariat. Fatwa tahun 2004 menegaskan:

    "Orang yang sedang shalat wajib menjaga ketenangan, khusyu' dan menundukkan diri… maka menggerakkan anggota badan yang tidak ada kaitannya dengan shalat hendaklah dihindari karena akan mengurangi nilai atau kesempurnaan shalat" — Fatwa 26 2004 Shalat Sambil Gerak Gerak

  • (b) Namun gerakan tambahan yang ringan karena ada kebutuhan dibolehkan. Fatwa tahun 2025 menegaskan kembali kesimpulan fatwa 2004 itu: "gerakan tambahan yang wajar dapat diperbolehkan apabila ada alasan dan kebutuhan". Bahkan dikutip perkataan al-Imrani:

    "jika gerakannya sedikit, seperti menghalau orang yang lewat di depannya, membuka pintu, melepas sandal, merapikan pakaian atasnya, mengangkat atau meletakkan sesuatu, memberi isyarat, dan hal-hal semacam itu, maka shalatnya tidak batal" (Al-Imrani: 11/315) — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 08 16 30 April Hukum Menyingkirkan Kucing Di Tempat Shalat Dan Me

Jadi menjawab/menanggapi tepukan itu dengan isyarat ringan (misalnya tangan atau anggukan) termasuk kategori gerakan sedikit yang tidak membatalkan shalat. Yang perlu dijaga: jangan sampai menimbulkan gerakan banyak atau berulang yang memutus kekhusyukan.

  • (c) Bila tepukan itu tanda ikamah/jamaah akan dimulai, ini ketentuan khususnya. Fatwa 2021:

    "apabila sudah ikamah, sementara ada makmum yang sedang salat sunah, maka dia harus segera memperingan salat sunahnya agar bisa mengikuti salat jamaah bersama imam. Apabila dia merasa tidak bisa mengikuti imam jika meneruskan salat sunahnya, maka dia boleh membatalkan salat sunahnya itu untuk segera mengikuti imam." — Fatwa 34 2021 Tumakninah Dan Pengganti Salat Sunat

Dalam hal ini tepukan itu justru isyarat yang beralasan syar'i, dan sikap yang benar adalah meringankan atau menghentikan shalat sunnah lalu ikut jamaah.

Dalil

  • Perintah menjaga kekhusyukan:

    قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ. الَّذِينَ هُمْ فِي صَلاَتِهِمْ خَاشِعُونَ. وَالَّذِينَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُونَ.

    "Artinya: 'Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu' dalam shalatnya, dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna.'" [QS. al-Mu'minun (23): 1-3] — Fatwa 26 2004 Shalat Sambil Gerak Gerak

  • Kebolehan isyarat ringan berdasarkan ijmak ulama dan penjelasan al-Imrani — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 08 16 30 April Hukum Menyingkirkan Kucing Di Tempat Shalat Dan Me

  • Bolehnya menjulurkan tangan untuk menghalangi orang yang hendak lewat di hadapan orang shalat:

    "Bila orang sedang shalat kemudian ada orang yang mau lewat di depannya dengan melangkahi sutrah, orang yang sedang shalat tersebut boleh menjulurkan tangannya ke muka, agar orang itu tidak lewat di depannya, kecuali di Masjidil Haram (di Ka'bah)" — Tanya Jawab Agama 5 Shalat

  • Bila tepukan itu isyarat dari/untuk imam, fatwa mengutip hadis:

    التَّسْبِيحُ لِلرِّجَالِ، وَالتَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ.

    "Bagi laki-laki adalah at-tasbih dan bagi perempuan adalah at-tasfiq." Ibnu Bathal menjelaskan: "jika seorang laki-laki hendak memberi isyarat kepada seorang Imam maka hendaknya ia mengucapkan dengan suara yang bisa didengar lafal subhanallah. Sedangkan untuk perempuan, hendaknya ber-tasfiq, yaitu menimbulkan suara dengan satu tangan memukul tangan yang lain". Fatwa menyebut ini sebagai hadis yang konteksnya khusus, yaitu cara menegur imam ketika shalat — Fatwa 06 2019 Hukum Game Online Dan Suara Youtuber Perempuan

Catatan

  • Perlu dibedakan: pertanyaan Anda bukan Fatwa 08/2019, yang membahas menepuk punggung makmum di shaf depan agar mundur membuat shaf baru — itu masalah lain, dan kesimpulannya menepuk/menarik makmum tidak dipraktikkan karena dalilnya tidak termasuk as-Sunnah al-Maqbulah (Fatwa 08 2019 Menarik Jamaah Di Shaf Sepan Untuk Membuat Shaf Di Belakang).
  • Perkembangan yang tampak: naskah 2004 menekankan penghindaran gerakan; naskah 2025 memperjelas bahwa gerakan ringan karena kebutuhan — termasuk "memberi isyarat" — tidak membatalkan shalat, dan bahkan bisa menjadi wajib bila menyangkut hal berbahaya. Keduanya tidak bertentangan, melainkan saling melengkapi.
  • Karena arsip yang saya telusuri belum memuat naskah yang secara khusus membahas "tepukan dari orang lain saat shalat sunnah", rincian seperti apakah tepukan itu membatalkan atau tidak dalam kasus konkret sebaiknya ditanyakan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • Tetap tenang dan jangan melakukan gerakan banyak. Menanggapi tepukan dengan isyarat ringan (tangan/anggukan) diperbolehkan selama ada kebutuhan. Bila tepukan itu tanda ikamah, peringankan atau hentikan shalat sunnah lalu ikut jamaah. Jangan mengucapkan kata-kata dalam shalat.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.