Pertanyaan
- Apa saja hal yang tidak boleh dilakukan ketika berziarah kubur menurut tarjih Muhammadiyah?
Jawaban
- Arsip tarjih membahas ziarah kubur secara berulang sejak HPT Kitab Jenazah, lalu fatwa-fatwa 2007, 2013, 2014, dan 2016. Yang dilarang dapat dikelompokkan menjadi tiga: (a) perbuatan di area kuburan, (b) niat dan keyakinan saat berziarah, (c) perbuatan terhadap fisik kubur.
1. Dilarang duduk di atas kubur. Fatwa 09/2013 menegaskan:
"Tidak menduduki kuburan… 'Sungguh seseorang dari kalian duduk di atas bara api sehingga membakar bajunya hingga tembus ke kulitnya, itu lebih baik baginya dari pada duduk di atas kuburan.' [HR. Muslim]" — Fatwa 09 2013 Hukum Dan Tuntunan Ziarah Kubur
Tanya Jawab Agama 9 menambahkan larangan shalat menghadap kubur dan menyebut bahwa "Jumhur ulama berpendapat bahwa larangan tersebut menunjukkan kepada haram." — Tanya Jawab Agama 9 Bab 11 Kuburan Dan Jenazah
2. Dilarang meminta-minta kepada ahli kubur dan menjadikannya wasilah (perantara) kepada Allah. Ini disebut fatwa 2013 sebagai "satu hal yang menjadi pantangan ketika berziarah kubur":
"Jangan sampai melakukan hal-hal yang dilarang seperti meminta-minta kepada ahli kubur atau menjadikannya wasilah kepada Allah swt." — Fatwa 09 2013 Hukum Dan Tuntunan Ziarah Kubur
3. Dilarang mengkhususkan kuburan tertentu (misalnya kuburan para wali) dengan anggapan memiliki kelebihan, karena "Rasulullah saw tidak pernah mengkhususkan kuburan tertentu baik ketika beliau hendak mendoakan mereka maupun ketika bermuhasabah diri." — Fatwa 09 2013 Hukum Dan Tuntunan Ziarah Kubur
4. Berjalan di antara kuburan dengan memakai sandal. HPT Kitab Jenazah memuat hadis Basyir bin Khashashiyyah: "Rasulullah saw melihat seseorang yang berjalan di antara kuburan dengan memakai kedua sandalnya, kemudian beliau bersabda; 'Wahai pemakai dua sandal, lepaslah sandalmu'." — Kitab Jenazah Bagian 07 Melawat Ziarah Kubur
5. Terhadap fisik kubur: dilarang membangun, memplester/menembok, meninggikan tanah, dan menulis. Fatwa 21/2007 menyatakan larangan ini "menunjukkan kepada tahrim (keharaman), dengan alasan untuk saddu az-zari'ah (menutup jalan perbuatan dosa)" — Fatwa 21 Larangan Larangan Seputar Kuburan. Fatwa 34/2014 menegaskan kembali: "Rasulullah saw melarang kita untuk mendirikan bangunan, baik permanen ataupun tidak" — Fatwa 34 2014 Mendirikan Bangunan Di Atas Makam.
Dalil
-
Larangan duduk di atas kubur:
لَأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ حَتَّى تُحَرِّقَ ثِيَابَهُ, وَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ, خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ
"Sungguh seseorang dari kalian duduk di atas bara api sehingga membakar bajunya hingga tembus ke kulitnya, itu lebih baik baginya dari pada duduk di atas kuburan." [HR. Muslim] — Fatwa 09 2013 Hukum Dan Tuntunan Ziarah Kubur
-
Larangan membangun, meninggikan, dan memplester kubur:
نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ اْلقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ
"Rasulullah saw melarang memplester kubur, mendudukinya dan mendirikan bangunan di atasnya." [HR. Muslim, no. 94/970] — Fatwa 21 Larangan Larangan Seputar Kuburan
-
Larangan menjadikan ahli kubur sebagai tempat meminta:
وَلَا تَدْعُ مِنْ دُونِ اللهِ مَا لَا يَنْفَعُكَ وَلَا يَضُرُّكَ فَإِنْ فَعَلْتَ فَإِنَّكَ إِذًا مِنَ الظَّالِمِينَ
"Dan jangan engkau menyembah sesuatu yang tidak memberi manfaat dan tidak (pula) memberi bencana kepadamu selain Allah. Sebab jika engkau lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya engkau termasuk orang-orang zalim." [QS. Yunus (10): 106] — Fatwa 09 2013 Hukum Dan Tuntunan Ziarah Kubur
Catatan (perkembangan lintas tahun):
-
HPT Kitab Jenazah memuat ketentuan: "Janganlah orang perempuan sering berziarah kubur", dengan keterangan bahwa hadis Abu Hurairah menyebut Rasulullah "melaknati (mengutuk) perempuan-perempuan yang selalu ziarah kubur… dengan mengingat kalimat zawwarat, dalam shighah mubalaghah, yakni ahli ziarah atau selalu berziarah kubur" — Kitab Jenazah Bagian 07 Melawat Ziarah Kubur.
-
Fatwa 09/2013 menegaskan hal berbeda: "Anjuran tersebut ditujukan secara umum kepada seluruh umat muslim baik itu laki-laki maupun perempuan. Jadi tidak ada larangan bagi kaum perempuan untuk berziarah." — Fatwa 09 2013 Hukum Dan Tuntunan Ziarah Kubur. Inilah naskah terbaru dalam arsip yang secara eksplisit membahas ziarah perempuan.
-
Fatwa 21/2007 menyebut menulis apa saja di atas kubur termasuk yang dilarang. Fatwa 09/2016 kemudian melunakkan: "menulis nama, tanggal lahir dan tanggal wafat pada kuburan boleh dilakukan. Kebolehan ini sekedar untuk mengingat dan memberi tanda siapa yang dikubur di bawahnya… jangan sampai dilakukan secara berlebihan," serta meninggikan gundukan tanah "dengan ukuran maksimal satu jengkal tangan" — Fatwa 09 2016 Menulis Nama Dan Meninggikan Kuburan. Jadi yang tetap terlarang adalah bangunan/plester dan penulisan yang berlebihan.
-
Tanya Jawab Agama 9 menegaskan sisi niat: "jika bagi seseorang ziarah kubur itu dikhawatirkan dapat merusak imannya, seperti akan timbul kemusyrikan dalam hatinya, maka bagi orang itu haram hukumnya ziarah kubur" — Tanya Jawab Agama 9 Bab 11 Kuburan Dan Jenazah.
-
Naskah 2024 dalam topik ini (Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 18 16 30 September Hukum Menguburkan Non Muslim Di Tpu Yang Mayor) membahas penempatan jenazah non-Muslim di TPU, bukan adab saat berziarah, sehingga tidak menambah atau mengubah ketentuan di atas.
Kesimpulan
- Yang tidak boleh dilakukan ketika ziarah kubur: duduk di atas kubur, shalat menghadap kubur, meminta-minta kepada ahli kubur atau menjadikannya perantara kepada Allah, mengkhususkan kuburan tertentu dengan anggapan kelebihan, berjalan di antara kuburan dengan sandal, serta membangun/menembok/meninggikan/menulis secara berlebihan pada kubur. Perempuan tidak dilarang berziarah menurut fatwa terbaru (2013).
Sumber
- Kitab Jenazah Bagian 07 Melawat Ziarah Kubur (HPT Kitab Jenazah, Bab Melawat/Ziarah Kubur)
- Fatwa 21 Larangan Larangan Seputar Kuburan (2007)
- Fatwa 09 2013 Hukum Dan Tuntunan Ziarah Kubur (2013)
- Fatwa 34 2014 Mendirikan Bangunan Di Atas Makam (2014)
- Fatwa 09 2016 Menulis Nama Dan Meninggikan Kuburan (2016)
- Tanya Jawab Agama 9 Bab 11 Kuburan Dan Jenazah (Tanya Jawab Agama 9)
Wallahu a'lam bish-shawab.