Sepertinya yang Anda cari ada di luar arsip ini. Saya dibuat khusus untuk fatwa, putusan, dan metodologi Tarjih Muhammadiyah — di luar itu jawaban saya tidak akan bisa dipertanggungjawabkan. Ada hal lain seputar itu yang bisa saya carikan?
Pertanyaan
- Bagaimana hukum merokok dan vape (rokok elektrik) menurut Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah?
Jawaban
-
Merokok: haram. Ini bukan posisi tunggal sepanjang sejarah Tarjih — ada perkembangan yang jelas dan perlu dibaca berurutan:
-
Tanya Jawab Agama 1 "Masalah Kesehatan" (tanpa tahun, terbitan awal). Saat itu Tarjih menyebut merokok pada asalnya ibahah (mubah) karena tidak ada nash qath'iy yang melarang, dan dinyatakan "belum ditarjihkan oleh Majlis Tarjih". Namun berdasarkan pengamatan Tim disimpulkan: "MEROKOK ITU MAKRUH HUKUMNYA". — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Kesehatan
-
Fatwa 07 Hukum Merokok (2007, mengulang jawaban yang dimuat Suara Muhammadiyah No. 24 tahun ke-90/2005**)**. Posisinya masih: "Pada asalnya hukum merokok itu adalah mubah… Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah berpendapat bahwa hukum merokok adalah mubah, sekalipun demikian menjauhinya adalah lebih baik daripada melakukannya." — Fatwa 07 Hukum Merokok
-
Fatwa No. 6/SM/MTT/III/2010 tentang Hukum Merokok (ditetapkan 22 Rabiul Awal 1431 H / 8 Maret 2010). Inilah posisi yang berlaku sekarang: "Merokok hukumnya adalah haram". Fatwa ini secara eksplisit meninjau kembali fatwa 2005 dan 2007, dan menyatakan: "Dengan dikeluarkannya fatwa ini, maka fatwa-fatwa tentang merokok yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dinyatakan tidak berlaku." — Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok
-
-
Vape/rokok elektrik: haram, dan menurut penalaran Tarjih keharamannya lebih kuat daripada rokok konvensional. Naskah yang saya baca merujuk Fatwa MTT No. 01/PER/I.1/E/2020 tentang hukum e-cigarette: "Muhammadiyah dalam fatwa tersebut mengharamkan rokok elektronik karena perbuatan tersebut sama saja menjatuhkan diri ke lembah kebinasaan dan disebut juga perbuatan bunuh diri dengan perlahan", dan "Berdasarkan logika qiyas aulawi bahwa keharaman e-cigarette lebih kuat dibanding rokok konvensional, hal ini disebabkan e-cigarette mengandung zat adiktif dan unsur racun yang lebih membahayakan daripada rokok konvensional." — Fatwa 26 2020 Ar Ruju Ila Quran Sunah Metode Tarjih Dan Hermeneutika
-
Penegasan terbaru (Tanya Jawab Agama 2024, Edisi 14, disidangkan 7 Rajab 1445 H/19 Januari 2024) menyebut kedua fatwa itu bersamaan: "selain fatwa tentang hukum merokok konvensional, dalam Fatwa MTT Pimpinan Pusat Muhammadiyah No. 01/PER/I.1/E/2020 juga memfatwakan tentang hukum merokok rokok elektrik", lalu merangkum enam alasan keharaman merokok. — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 14 16 31 Juli Bolehkah Warga Nu Mengikuti Fatwa Majelis Tarjih Te
-
Dalil (dari Lampiran Fatwa No. 6/SM/MTT/III/2010):
-
Merokok termasuk khabaits (yang buruk/tercela) — QS al-A'raf (7): 157:
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
"…dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk." -
Menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan — QS al-Baqarah (2): 195:
وَلاَ تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ -
Larangan membunuh diri — QS an-Nisa' (4): 29:
وَلاَ تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا -
Larangan mubazir (pembelanjaan uang untuk rokok) — QS al-Isra' (17): 26-27:
وَلاَ تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا . إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ -
Larangan menimbulkan bahaya bagi diri sendiri dan orang lain — hadis riwayat Ibn Majah, Ahmad, dan Malik:
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ -
Larangan segala yang memabukkan dan melemahkan — hadis Ummi Salamah, HR Ahmad dan Abu Dawud:
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفْتِرٍ -
Keenam, merokok bertentangan dengan maqashid asy-syari'ah (tujuan syariat): perlindungan agama, jiwa/raga, akal, keluarga, dan harta — Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok
Catatan
- Naskah Fatwa No. 01/PER/I.1/E/2020 tentang e-cigarette itu sendiri belum berhasil saya baca secara utuh dari khazanah; yang saya sajikan adalah kutipan penggunaannya di dalam Fatwa 26/2020 dan Tanya Jawab Agama 2024. Karena itu, rincian dallil dan redaksi amar fatwa vape sebaiknya dikonfirmasi langsung ke naskah aslinya. Istilah yang dipakai sumber-sumber tersebut adalah "e-cigarette/rokok elektrik".
- Fatwa 2010 juga memuat ketentuan penerapan bertahap: "Fatwa ini diterapkan dengan mengingat prinsip at-tadrîj (berangsur), at-taisîr (kemudahan), dan 'adam al-haraj (tidak mempersulit)", serta kewajiban bagi perokok untuk berupaya berhenti.
Kesimpulan
- Posisi Tarjih bergerak dari mubah (rujukan 2005/2007) → makruh (Tanya Jawab Agama 1) → haram sejak Fatwa No. 6/SM/MTT/III/2010, yang mencabut fatwa-fatwa sebelumnya. Rokok elektrik (e-cigarette) diharamkan melalui Fatwa No. 01/PER/I.1/E/2020, dengan qiyas aulawi bahwa keharamannya lebih kuat daripada rokok konvensional, dan posisi ini ditegaskan kembali pada 2024.
Sumber
- Tanya Jawab Agama 1 Masalah Kesehatan
- Fatwa 07 Hukum Merokok (2007)
- Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok (No. 6/SM/MTT/III/2010)
- Fatwa 26 2020 Ar Ruju Ila Quran Sunah Metode Tarjih Dan Hermeneutika (2020, merujuk Fatwa No. 01/PER/I.1/E/2020)
- Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 14 16 31 Juli Bolehkah Warga Nu Mengikuti Fatwa Majelis Tarjih Te (2024)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Pertanyaan
- Singkatnya, haram atau tidak hukum rokok dan vape menurut Muhammadiyah?
Jawaban
-
Haram, keduanya.
-
Rokok: Fatwa No. 6/SM/MTT/III/2010 (8 Maret 2010) menetapkan: "Merokok hukumnya adalah haram karena: merokok termasuk kategori perbuatan melakukan khabā'its yang dilarang dalam Q. 7: 157, perbuatan merokok mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan…" — dan fatwa ini mencabut fatwa merokok sebelumnya: "Dengan dikeluarkannya fatwa ini, maka fatwa-fatwa tentang merokok yang sebelumnya… dinyatakan tidak berlaku." — Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok
-
Vape/rokok elektrik: diharamkan melalui Fatwa No. 01/PER/I.1/E/2020. Naskah Tarjih menyebut: "Muhammadiyah dalam fatwa tersebut mengharamkan rokok elektronik karena perbuatan tersebut sama saja menjatuhkan diri ke lembah kebinasaan dan disebut juga perbuatan bunuh diri dengan perlahan", dan "Berdasarkan logika qiyas aulawi bahwa keharaman e-cigarette lebih kuat dibanding rokok konvensional." — Fatwa 26 2020 Ar Ruju Ila Quran Sunah Metode Tarjih Dan Hermeneutika
-
Dalil
- QS al-A'raf (7): 157 — وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
- QS al-Baqarah (2): 195 — وَلاَ تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
- Hadis — لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ (HR Ibn Majah, Ahmad, Malik) — Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok
Catatan
- Naskah Fatwa No. 01/PER/I.1/E/2020 tentang e-cigarette sendiri belum berhasil saya baca dari khazanah; yang saya kutip adalah penyebutannya di dalam Fatwa 26/2020. Untuk redaksi amar dan dalil lengkapnya, perlu merujuk naskah asli fatwa tersebut.
Kesimpulan
- Merokok haram (Fatwa No. 6/SM/MTT/III/2010), dan vape/rokok elektrik haram (Fatwa No. 01/PER/I.1/E/2020) — keharaman vape dinyatakan lebih kuat daripada rokok konvensional.
Sumber
- Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok (2010, No. 6/SM/MTT/III/2010)
- Fatwa 26 2020 Ar Ruju Ila Quran Sunah Metode Tarjih Dan Hermeneutika (2020)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.