Pertanyaan
- Apa itu kalimat syahadat, bagaimana bunyinya, dan bagaimana kedudukannya dalam putusan Tarjih?
Jawaban
-
Syahadat adalah kalimat kesaksian yang menjadi rukun Islam pertama. Naskah Tarjih menyebutnya syahadatain (dua kalimat syahadat), yaitu persaksian bahwa tidak ada yang disembah selain Allah dan bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah. Lafalnya dalam naskah disebutkan:
"Asyhadu alla ilaha illallah wa asyhadu anna Muhammadan 'abduhu wa Rasuluh." — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Bacaan Dalam Shalat
-
Kalimat tauhidnya tertulis berbahasa Arab dalam naskah: لَا إِلهَ إِلَّا اللهُ ("la ilaha illallah") — Fatwa 05 Hukum Meninggalkan Wasiat.
-
Dalam doa sesudah wudhu, naskah HPT memuat lafal yang sedikit lebih panjang:
"Asyhadu alla-ila-ha illalla-h wahdahu la-syari-kalah, wa asyhadu anna Muhammadan 'abduhu wa rasu-luh" — Kitab Thaharah
Perkembangan posisi Tarjih lintas naskah:
-
Tanya Jawab Agama 1 (tahun tidak tercatat) — orang yang masuk Islam wajib mengucapkan syahadatain, berdasarkan hadis Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar tentang lima dasar Islam. Dinyatakan tegas: "Orang yang bermaksud masuk agama Islam dan belum mengucapkan syahadat belum dapat disebut orang Islam, tetapi simpatisan Islam." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Syahadat
-
Tanya Jawab Agama 5 (tahun tidak tercatat) — tata cara mengislamkan orang: dibimbing mengucapkan syahadatain oleh orang yang dipandang pantas membimbingnya, lalu disunatkan mandi — Tanya Jawab Agama 5 Syahadat
-
Fatwa 05/1998 — lafaz syahadat dalam azan dijawab dengan kembali kepada tuntunan hadis: dalam hadis tidak disebutkan pemakaian "wa" pada lafaz syahadat azan, sehingga tuntunan itulah yang diikuti Fatwa 05 1998 Lafadz Syahadat Dalam Lafadz Azan. Pada tahun yang sama, Fatwa 55/1998 membahas tulisan dua kalimah syahadat pada lambang Muhammadiyah di baju seragam Fatwa 55 1998 Lambang Muhammadiyah Di Baju Seragam
-
Fatwa 23/2007 — menuntun syahadat orang non-muslim yang ingin menikah: penuntun dan saksi tidak berdosa, yang berdosa adalah orang yang murtad kembali ke agama semula — Fatwa 23 Masuk Islam Karena Nikah Orang Islam Tidak Shalat Bunuh Diri
-
Fatwa 40/2019 — memperjelas dan membatasi: "Seseorang yang diwajibkan bersyahadat untuk menunjukkan keislamannya hanyalah seorang kafir yang masuk Islam." Orang yang lahir dari keluarga Muslim dan telah mengamalkan rukun-rukunnya tidak perlu mengulang syahadat di hadapan imam atau mursyid, sebab ia telah mengucapkannya berkali-kali, setidaknya ketika salat. Adapun talqin/talkin — membimbing orang sekarat mengucapkan kalimat "La ilaha illallah" — ada dasarnya dalam hadis dan hukumnya sunah, bahkan ada ulama yang mewajibkannya: لَقِّنُوا مَوْتَاكُمْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ [رواه مسلم] — Fatwa 40 2019 Talqin Dan Mursyid
-
Keputusan 229/2026 (Fikih Takziah dan Kematian) — mengucapkan kalimat syahadat ketika meninggal dunia termasuk tanda husnulkhatimah — Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 03 Bab Ii Husnulkhatimah
Dalil
- Hadis riwayat Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri tentang talkin orang sekarat: لَقِّنُوا مَوْتَاكُمْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ — Fatwa 40 2019 Talqin Dan Mursyid
- Hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar tentang lima dasar Islam, yang pertama adalah persaksian bahwa tak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad utusan Allah — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Syahadat
Catatan
- Naskah yang saya baca memuat lafal syahadat dalam rangkaian tasyahud, doa sesudah wudhu, dan azan, serta memuat teks Arab kalimat tauhidnya. Untuk lafal syahadatain yang berdiri sendiri sebagai kalimat pengislaman, naskah yang berhasil saya telusuri tidak menampilkan teks Arabnya secara utuh, sehingga saya tidak melengkapinya dari luar arsip. Naskah Tanya Jawab Agama 1 dan 5 juga tidak mencantumkan tahunnya.
Kesimpulan
- Syahadat adalah dua kalimat kesaksian — persaksian atas keesaan Allah dan kerasulan Muhammad — yang menjadi rukun Islam pertama dan pintu masuk ke dalam Islam bagi orang kafir yang hendak masuk Islam; bagi yang lahir dan tumbuh sebagai muslim, ia tidak perlu mengulanginya di hadapan imam, sedangkan membimbing orang yang sedang sekarat mengucapkannya adalah tuntunan yang berdasar hadis.
Sumber
- Tanya Jawab Agama 1 Masalah Syahadat (tahun tidak tercatat)
- Tanya Jawab Agama 5 Syahadat (tahun tidak tercatat)
- Fatwa 05 1998 Lafadz Syahadat Dalam Lafadz Azan (1998)
- Fatwa 55 1998 Lambang Muhammadiyah Di Baju Seragam (1998)
- Fatwa 23 Masuk Islam Karena Nikah Orang Islam Tidak Shalat Bunuh Diri (2007)
- Fatwa 40 2019 Talqin Dan Mursyid (2019)
- Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 03 Bab Ii Husnulkhatimah (2026)
- Tanya Jawab Agama 4 Masalah Bacaan Dalam Shalat · Kitab Thaharah
Wallahu a'lam bish-shawab.