Pertanyaan
- Apa hukumnya berwudu dalam keadaan belum berpakaian (tanpa penutup aurat), karena baru selesai mandi?
Jawaban
-
Arsip tarjih memuat pertanyaan yang hampir persis sama, yaitu pada Tanya Jawab Agama 2 Masalah Wudlu dan Mandi Wajib butir 10, "Wudlu dalam Keadaan Telanjang". Pertanyaannya: "Sahkah seorang yang dalam keadaan telanjang (dalam mandi) mengambil air sembahyang (wudlu)?"
-
Naskah itu memisahkan dua hal:
-
Pertama, soal menutup diri ketika mandi. Dasarnya hadis riwayat Abu Dawud dari Ya'la bin Umayyah, dan naskah menyimpulkan: "kalau mandinya sudah di tempat tertutup memakai pakaian basahan bukan merupakan kewajiban, tetapi keutamaan. Tegasnya sangat diutamakan pada waktu mandi memakai kain basahan. Demikian faham jumhur (sebagian besar) ulama, tetapi wajib di tempat tertutup." Jadi yang wajib menurut naskah ini adalah mandi di tempat yang tertutup dari pandangan orang; memakai kain basahan sangat diutamakan, bukan kewajiban.
-
Kedua, soal sah tidaknya wudu. Naskah menyatakan: "Mengenai sah atau tidaknya wudlu dalam keadaan telanjang di waktu mandi, tidak dapat kita dapati dasarnya." Lalu: "Karena tidak ada yang menerangkan dalam berwudlu itu harus dalam keadaan tidak telanjang bulat, atau tidak adanya larangan wudlu dalam keadaan telanjang bulat, maka tidak ada alasan menyatakan tidak sahnya orang yang wudlu dalam keadaan telanjang."
-
-
Karena itu, bila keadaan "belum berpakaian" itu terjadi di dalam kamar mandi yang tertutup, wudunya tidak dipersoalkan keabsahannya oleh naskah tersebut. Yang tetap wajib adalah menjaga agar tubuh tidak terbuka di hadapan orang lain.
Dalil
-
Perintah bersuci dan rincian anggota wudu — QS al-Mā'idah (5) 6:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
(Ayat ini memerinci anggota wudu, dan tidak menyebut syarat berpakaian di dalamnya.) — Kitab Thaharah
-
Hadis yang dikutip naskah Tanya Jawab Agama 2 tentang menutup diri ketika mandi: "Sesungguhnya Allah itu mempunyai sifat malu dan menutupi diri, maka mencintai kepada orang yang mempunyai malu dan menutup diri (di kala mandi), karena itu apabila salah satu di antaramu mandi hendaknya ia menutup diri (bertutup)." (HR Abu Dawud dan an-Nasai) — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Wudlu Dan Mandi Wajib
Catatan
-
Pertanyaan Anda menyebut "baru selesai mandi". Bila yang dimaksud mandi wajib (mandi janabah), Tanya Jawab Agama 4 Masalah Hadats Kecil dan Besar menjelaskan bahwa wudu dan mandi wajib adalah dua sistem bersuci yang berbeda, dan bahwa Nabi saw. berwudu menyatu di dalam mandi junabahnya, bukan sesudahnya. Naskah itu mencatat dua kecenderungan: "Pertama, menyatakan tidak perlu wudlu, dan kedua, tidak perlu wudlu apabila dalam mandi wajib itu sudah berwudlu dan jika belum berwudlu maka harus berwudlu." — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Hadats Kecil Dan Besar
-
Kewajiban menutup aurat dan akibat hukumnya ditegaskan dalam konteks salat dan ihram: "sebab menutup aurat adalah wajib. Tidaklah sah salat atau ihram seseorang jika terbuka auratnya." Yang dibicarakan di situ adalah salat dan ihram, bukan wudu — Fatwa Wudu Untuk Tawaf Dan Salat Terlihat Rambut Dan Kaki
-
Keterangan "tidak dapat kita dapati dasarnya" adalah keterangan tentang dalil, dan saya sampaikan apa adanya sesuai bunyi naskah. Saya tidak menjadikannya kaidah umum bahwa segala hal yang tidak disebut dalilnya lalu boleh. Yang jelas ditegaskan naskah: tertutup dari pandangan orang lain itu wajib, sedangkan kain basahan sangat diutamakan.
Kesimpulan
- Wudu dalam keadaan belum berpakaian di dalam tempat tertutup tidak dinyatakan tidak sah oleh naskah tarjih yang memuat pertanyaan ini secara khusus. Yang wajib dijaga adalah tidak terbuka di hadapan orang lain, dan sangat diutamakan memakai kain basahan ketika mandi.
Sumber
- Tanya Jawab Agama 2 Masalah Wudlu Dan Mandi Wajib (Tanya Jawab Agama 2, butir 10 "Wudlu dalam Keadaan Telanjang")
- Tanya Jawab Agama 4 Masalah Hadats Kecil Dan Besar (Tanya Jawab Agama 4, butir 1 "Wudlu Setelah Mandi Wajib")
- Kitab Thaharah (Kitab Thaharah, cara berwudu dan QS al-Mā'idah 6)
- Fatwa Wudu Untuk Tawaf Dan Salat Terlihat Rambut Dan Kaki (2021)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.