Pertanyaan
Apakah bacaan salat harus dilafalkan di bibir/lisan, atau boleh cukup di dalam hati saja?
Jawaban
-
Bacaan salat tidak cukup di dalam hati. Tanya Jawab Agama 4 menjawab pertanyaan yang persis sama — "Bacaan shalat apakah harus dibaca dengan menggerakkan lisan ataukah dengan hati saja, artinya dibatin, tidak usah diucapkan?" — dengan menyatakan bahwa Nabi saw. membaca bacaan salat dengan lisannya, bukan hanya dengan hati:
"Dalam shalat, Nabi membaca surat Fatihah dan lainnya dengan menggerakkan lesannya bukan hanya dengan hati."
"Berdasarkan keterangan itu, dapat disimpulkan bahwa pada waktu shalat, Nabi membaca bacaan al-Qur'an dengan lesannya tidak hanya dalam hati."
-
Keterangan itu didasarkan pada cara para sahabat mengetahui bacaan Nabi: "Dan mereka mengetahui bacaan Nabi pada shalat Dzuhur dan Ashar dengan gerak-gerak janggutnya."
-
Perlu dibedakan dari niat. Niat tidak perlu dilafalkan, karena letaknya di hati. Fatwa 16/2004 menyatakan bahwa Majelis Tarjih tidak pernah menganjurkan melafalkan ushalli untuk niat, "sebab yang dimaksudkan dengan niyyah ialah maksud hati atau kehendak hati." Jadi: niat cukup di hati, sedangkan bacaan salat diucapkan dengan lisan.
-
Yang "pelan" (sir) bukan berarti dalam hati. HPT Kitab Shalat Bagian 09 mendefinisikan salat sir sebagai "salat di mana bacaan surat dibaca pelan (seperti orang berbisik)", dan menegaskan mengenai bacaan Nabi:
"Artinya beliau membaca dengan sir dengan menggerakkan lidahnya sehingga terkadang terdengar oleh makmumnya. Artinya beliau tidak sekedar membaca di dalam hati."
Dalil
- Riwayat al-Bukhari dan riwayat Abu Dawud tentang para sahabat yang mengetahui bacaan Nabi pada salat Zuhur dan Asar "dengan gerak-gerak janggutnya" — sebagaimana dinukil dalam Tanya Jawab Agama 4 Masalah Bacaan dalam Shalat. Naskah tersebut memuatnya dalam terjemahan Indonesia, tanpa teks Arab; saya tidak menambahkan teks Arab yang tidak ada dalam naskah. — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Bacaan Dalam Shalat
- Hadis tentang bacaan sir Nabi yang "kadang-kadang beliau memperdengarkan ayat kepada kami" ("wa yusmi'ūnal-āyāta ahyānan") — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu
Catatan
- Naskah-naskah yang berhasil saya telusuri — Tanya Jawab Agama 4, HPT Kitab Shalat Bagian 09, dan Fatwa 16/2004 (tentang niat) — sejalan, tidak ada perbedaan posisi. Yang ditegaskan adalah bacaan diucapkan dengan lisan; besaran suara (jahr atau sir) mengikuti jenis salat dan tidak mengubah hal itu menjadi bacaan hati. Naskah tidak memuat rincian teknis lebih jauh (misalnya ukuran minimal suara yang harus didengar diri sendiri), dan saya tidak menambahkannya dari luar arsip.
Kesimpulan
- Bacaan salat dilafalkan dengan lisan/lidah, tidak cukup dibatin dalam hati. Bacaan "pelan" tetap diucapkan, hanya tidak dikeraskan. Yang cukup di hati adalah niat, bukan bacaan.
Sumber
- Tanya Jawab Agama 4 Masalah Bacaan Dalam Shalat (Tanya Jawab Agama 4, pembahasan "Bacaan Shalat dengan Hati")
- Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu (HPT, Kitab Shalat Bagian 09, bagian jahar dan sir)
- Fatwa 16 2004 Membaca Ushalli Dan Masalah Qunut (Fatwa Tarjih 2004, tentang niat)
Wallahu a'lam bish-shawab.