ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Bagaimana dalil kepemimpinan perempuan, berikan pendekatan …
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 15:48 WIB
Bagaimana dalil kepemimpinan perempuan, berikan pendekatan bayani, Irfani, dan burhani

Pertanyaan

  • Bagaimana dalil kepemimpinan perempuan dalam Tarjih Muhammadiyah, dan bagaimana jika didekati dengan pendekatan bayani, irfani, dan burhani?

Jawaban

  • Posisi Tarjih. Arsip menunjukkan posisi yang konsisten sejak putusan Wiradesa (Muktamar Tarjih XVII, disempurnakan Muktamar XVIII Garut) dalam Adabul Mar'ah fil Islam, lalu ditegaskan kembali oleh Tanya Jawab Agama 4 Masalah Wanita dan Fatwa 05 2012 Kebolehan Pemimpin Wanita: "Majelis Tarjih PP Muhammadiyah tidak melihat adanya dalil-dalil yang merupakan Nash bagi pelanggaran wanita menjadi pemimpin." Fatwa 2012 menambahkan: "Majelis Tarjih berpendapat tidak ada dalil yang merupakan nash untuk melarang perempuan menjadi pemimpin, baik menjadi hakim, camat, direktur sekolah, lurah, dan lain sebagainya."

  • Perkembangan terbaru. Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 07 Lampiran 2 F Prosedur Teknis Met (Keputusan Munas XXXII Tarjih, 2026) justru menjadikan kasus ini contoh baku perubahan hukum:

    "Contohnya tentang masalah kepemimpinan perempuan yang dalam hadis dilarang, tetapi dalam putusan dan fatwa Tarjih dibolehkan."

dengan empat syarat perubahan hukum: ada tuntutan kemaslahatan, bukan pokok ibadah mahdah, bukan hukum qat'i, dan berlandaskan dalil syar'i.

Dalil & Tiga Pendekatan:

1) Bayani (bertolak dari nas) — Pendekatan Bayani: "merespons permasalahan dengan titik tolak utama adalah nas-nas syariah (Al-Qur'an dan Sunah)."

  • Nas penguat kebolehan:
    وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ... [التوبة، 9: 71]
    "Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi pemimpin bagi sebahagian yang lain..." [QS at-Taubah (9): 71]

مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً... [النحل، 16: 97]

  • Nas yang biasa diajukan sebagai larangan:
    لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَوْ أَمْرَهُمْ إِمْرَأَةٌ [رواه البخاري والنسائي والترمذي وأحمد]

  • Cara Tarjih membacanya — bukan harfiah, melainkan melalui 'illat (kausa hukum):
    الْحُكْمُ يَدُوْرُ مَعَ عِلَّتِهِ وُجُوْدًا وَعَدَمًا
    "Hukum itu berlaku menurut ada atau tidaknya 'illat." Menurut Fatwa 2012, 'illat-nya ialah "kondisi wanita pada waktu itu belum memungkinkan mereka untuk menangani urusan kemasyarakatan, karena ketiadaan pengetahuan dan pengalaman". Juga dipakai kaidah:
    لَا يُنْكَرُ تَغَيُّرُ الْأَحْكَامِ بِتَغَيُّرِ الْأَزْمِنَةِ وَالْأَمْكِنَةِ
    dan pembacaan sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju kerusakan): مَا حُرِّمَ لِسَدِّ الذَرِيعَةِ أُبِيْحَ لِلْحَاجَةِ.

  • QS an-Nisa' (4): 34 (الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ) oleh Tanya Jawab Agama 4 Masalah Wanita ditempatkan pada konteks rumah tangga: "Jadi jelas bahwa ayat ini adalah dalam konteks kehidupan suami istri. Karenanya ayat ini tidak merupakan Nash pelanggaran wanita menjadi pemimpin dalam kehidupan sosial di luar rumah tangga."

2) Burhani (ilmu pengetahuan dan realitas) — Pendekatan Burhani: "merespons permasalahan dengan banyak menggunakan pendekatan ilmu pengetahuan umum yang berkembang", dan nas "diturunkan dalam konteks tertentu... apabila konteks penerapannya di zaman sekarang telah berubah, maka pemahaman terhadapnya perlu dilakukan kontekstualisasi".

  • Yang dipakai fatwa: data sejarah sosial Arabia abad VII (antara lain rujukan Ahmad Amin, Dhuha al-Islam) tentang keterbatasan pendidikan perempuan; bukti sejarah 'Aisyah memimpin langsung perang Jamal dan Syifa' binti Abdullah al-Makhzumiyah diangkat menjadi hakim Hisbah di Pasar Madinah pada masa Umar bin al-Khaththab; serta realitas kelembagaan bahwa "sifat kepemimpinan pada masa sekarang adalah kolektif kolegial".

3) Irfani (kepekaan nurani) — Pendekatan Irfani: "berdasarkan kepada upaya meningkatkan kepekaan nurani dan ketajaman intuisi batin melalui pembersihan jiwa, sehingga suatu keputusan tidak hanya didasarkan kepada kecanggihan otak belaka".

  • Batas yang jujur: dalam naskah Fatwa 05/2012 dan TJA 4, penalaran yang dieksplisitkan adalah bayani dan burhani; arsip tidak memberi label "irfani" pada argumen-argumen fatwa itu. Yang dapat dikatakan, manhaj menegaskan ketiganya "digunakan secara sirkular, yakni digunakan bersama-sama apabila diperlukan", bukan dipilih salah satu. Jadi irfani di sini berfungsi sebagai bingkai manhaj, bukan sebagai dalil tersendiri dalam fatwa tersebut.

  • Catatan penting dari fatwa: kebolehan itu disertai syarat, "keterlibatan seorang perempuan dalam ranah publik... terlebih dahulu harus memperhatikan dan melaksanakan kewajiban yang dibebankan kepadanya, misalnya mengatur urusan rumah tangga", agar tidak menimbulkan kekacauan dalam rumah tangga.

Catatan

  • Saya belum menemukan naskah Tarjih pasca-2012 yang membahas khusus kepemimpinan perempuan pada jabatan kepala negara; yang ada adalah fatwa 2012 dan rujukan TJA 4, serta penyebutan kasusnya dalam Keputusan Manhaj 2026. Pembahasan tentang kepemimpinan dalam keluarga dan AUM perlu dibedakan karena objeknya berbeda (Fatwa 12 2012 Kepemimpinan Amal Usaha Muhammadiyah menekankan kepemimpinan sebagai amanah, bukan soal jenis kelamin).

Kesimpulan

  • Tarjih membolehkan perempuan menjadi pemimpin di ranah publik karena tidak ada nash yang melarangnya; hadis Abu Bakrah dibaca melalui 'illat dan konteksnya, sementara QS an-Nisa' 34 dipahami dalam lingkup rumah tangga. Secara manhaj, penalaran ini berjalan pada jalur bayani (nas dan kaidah 'illat) serta burhani (data sejarah dan kontekstualisasi), dalam bingkai spiral triadik bersama irfani.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.