ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Berapa kali sih puasa yang harus dilakukan seumur hidup?
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 11:56 WIB
Berapa kali sih puasa yang harus dilakukan seumur hidup?

Pertanyaan

  • Berapa kali puasa yang harus dilakukan seumur hidup?

Jawaban

  • Dalam khazanah Tarjih, puasa wajib tidak berbilangan "sekali seumur hidup" sebagaimana haji. Yang wajib adalah puasa bulan Ramadhan sebulan penuh, dan kewajiban itu berulang setiap tahun sepanjang seseorang masih menjumpai bulan Ramadhan dalam keadaan mukallaf.

  • Hal ini ditegaskan dalam hadis yang dikutip Kitab Shiyam. Ketika seorang laki-laki bertanya tentang kewajiban Islam, Rasulullah saw. menyebut shalat lima waktu, lalu:

    وَصِيَامُ رَمَضَانَ

    "…dan puasa Ramadhan." Laki-laki itu bertanya lagi: "Apakah ada kewajiban bagiku selain itu?" Jawab beliau: "Tidak ada, kecuali engkau kerjakan amalan sunnah (puasa-puasa sunnah)." (Muttafaq alaihi) — Kitab Shiyam Bagian 06 Puasa Sunnah

  • Selain Ramadhan, puasa wajib hanya muncul karena sebab yang datang kemudian, bukan karena bilangan tahunan. Tanya Jawab Agama 4 merinci puasa wajib menjadi tiga: "a. Puasa di bulan Ramadhan, sebulan lamanya (al-Baqarah ayat 183-185), b. Puasa nadzar… c. Puasa Kaffarah" — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Puasa

  • Justru yang dilarang adalah menjadikan puasa sebagai laku sepanjang masa. Kitab Shiyam menegaskan:

    "1. JANGANLAH ANDA BERPUASA SEPANJANG MASA (BIASA DISEBUT PUASA DAHR), YAITU BERPUASA SETIAP HARI SEPANJANG TAHUN WALAUPUN ANDA KUAT MENGERJAKANNYA."

  • Dalilnya, hadis Abu Qatadah r.a.: "Bahwasanya 'Umar r.a. bertanya kepada Rasulullah saw. Wahai Rasulullah, bagaimana hukumnya orang yang berpuasa selama setahun penuh? Beliau menjawab: Ia tidak berpuasa dan tidak berbuka." Selanjutnya, "Yang lebih utama adalah hendaknya Anda mengerjakan puasa Daud" — yaitu "Berpuasalah sehari dan berbukalah sehari, karena sesungguhnya puasa semacam itu adalah yang paling utama, dan itulah puasa saudaraku Daud." (Muttafaq alaihi) — Kitab Shiyam Bagian 06 Puasa Sunnah

Dalil

  • Firman Allah:

    يَآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ اَمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ. اَيَّامًا مَعْدُوْدَاتٍ…

    "Hai orang-orang yang beriman, kamu diwajibkan berpuasa sebagaimana orang-orang yang sebelummu juga diwajibkan, agar kamu berbakti. Selama beberapa hari yang terbilang…"

    dan:

    شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِى اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْآنُ… فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ…

    "Bulan Ramadlan ialah waktu diturunkan… Maka barang siapa di antaramu yang menyaksikan bulan Ramadlan itu, berpuasalah." (QS al-Baqarah: 183–185) — Kitab Shiyam Bagian 01 Muqaddimah

Catatan

Kesimpulan

  • Puasa wajib seumur hidup bukan satu kali, melainkan puasa Ramadhan sebulan pada setiap tahun selama masih menjumpai Ramadhan; ditambah puasa nadzar dan puasa kaffarah bila sebabnya terjadi. Berpuasa setiap hari sepanjang tahun (puasa dahr) justru termasuk puasa yang dilarang, dan tuntunan yang paling utama adalah puasa Daud.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 11:57 WIB
Kapan Indonesia merdeka?

Pertanyaan sejarah umum itu di luar arsip yang saya pegang — khazanah saya terbatas pada HPT, Fatwa Tarjih, dan metodologi Tarjih Muhammadiyah. Kalau ada persoalan ibadah, muamalah, atau fatwa yang ingin ditelusuri, silakan ajukan.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 11:57 WIB
Kalau nanti di akhirat pahala sama dosa seimbang atau sama beratnya, keputusan akhirnya akan masuk ke surga atau neraka?

Pertanyaan

  • Jika kelak di akhirat pahala dan dosa seseorang sama beratnya, keputusan akhirnya surga atau neraka?

Jawaban

  • Saya belum menemukan halaman dalam khazanah yang secara khusus membahas kasus pahala dan dosa yang persis seimbang (timbangan yang setara). Yang arsip memuat adalah ambang batas di sekitarnya, bukan titik keseimbangannya. Karena itu saya sampaikan apa adanya, tanpa menambal kekosongan itu dengan penalaran sendiri.

  • Yang ditetapkan arsip: yang menentukan bukan hanya hitungan, tetapi iman. HPT Jilid 1 Kitab Iman membagi manusia di hari pemeriksaan dan pembalasan menjadi tiga golongan:

    "Maka Allah memberi keputusan tentang perbuatan orang, lalu ada yang masuk neraka selama-lamanya tidak keluar dari padanya, yaitu orang-orang kafir dan orang-orang musyrik, dan ada yang masuk kemudian keluar dari neraka, yaitu orang-orang mukmin yang berbuat dosa. Dan ada yang masuk sorga dan kekal, yaitu orang-orang mukmin yang benar-benar." — Hpt Jilid 1 Kitab Iman

  • Orang mukmin yang berdosa tidak ditentukan oleh hasil imbangan, melainkan tetap bermuara ke surga setelah menjalani siksa. Fatwa 21.C (2003) menegaskan lamanya siksa itu "sesuai dengan berat atau ringannya dosa yang telah diperbuatnya", dan bahwa setiap orang beriman akhirnya dikeluarkan dari neraka. Dalilnya:

    عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِي اللهُ عَنْه عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَدْخُلُ أَهْلُ الْجَنَّةِ الْجَنَّةَ وَأَهْلُ النَّارِ النَّارَ ثُمَّ يَقُولُ اللهُ تَعَالَى أَخْرِجُوا مِنَ النَّارِ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ مِنْ إِيمَانٍ فَيُخْرَجُونَ مِنْهَا…

    "Penghuni surga akan masuk surga dan penghuni neraka akan masuk neraka, kemudian Allah ta'ala memerintahkan: Keluarkan dari neraka orang-orang yang dalam hatinya ada iman seberat biji sawi…" [HR. al-Bukhari dan Muslim] — Fatwa 21 C 2003 Orang Mukmin Yang Masuk Neraka Dahulu Sebelum Masuk Ke Surga Sm

  • Yang paling dekat dengan gambaran "timbangan" dalam arsip adalah hadis muflis, dan di situ yang dibicarakan bukan keseimbangan, melainkan habisnya pahala:

    "Sesungguhnya yang dimaksudkan dengan muflis (bangkrut) dari umatku ialah orang yang datang pada hari kiamat dengan pahala shalat, puasa, dan zakat, tetapi ia membawa dosa, karena telah mencaci maki orang ini, menuduh orang ini, memakan harta orang ini, membunuh orang ini, dan memukul orang ini. Kemudian sebagian pahalanya diberikan kepada orang ini… Jika habis semua pahala kebaikannya sebelum diputuskan hukuman baginya, maka diambilkanlah sebagian dosa-dosa kesalahan mereka (yang dianiayanya) lalu dilemparkan kepadanya, kemudian ia dilemparkan ke neraka." [Ditakhrijkan oleh Muslim] — Tanya Jawab Agama 7 Bab V Kasb Dan Ikhtiar

  • Tanya Jawab Agama 2 juga merumuskan hal yang sama dengan bahasa berbeda:

    "Adapun orang yang beriman tetapi banyak dosa dan noda dan belum bertaubat, sehingga amal baiknya belum dapat menutup perbuatannya yang buruk, orang itu harus menjalani hukuman atas perbuatan buruknya di dunia, barulah setelah habis menjalani siksa neraka itu dinaikkan ke surga." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Alam Kubur Dan Akherat

Dalil

  • Tanya Jawab Agama 1 menegaskan bahwa arah penghapusan yang tegas dalam dalil adalah amal baik menghapus dosa, bukan sebaliknya:

    "Kata-kata yang tegas, perbuatan buruk menghapus pahala perbuatan yang baik tidak kita dapati. Yang kita dapati dengan tegas bahwa perbuatan yang baik dapat menghapus (dosa) perbuatan yang buruk sebagaimana disebutkan dalam ayat 114 surat Hud." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Maksiyat

  • Ayat yang dikutip dalam naskah yang sama (QS Hud: 114):

    وَاَقِمِ الصَّلٰوةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِّنَ اللَّيْلِ ۗ اِنَّ الْحَسَنٰتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّاٰتِۗ ذٰلِكَ ذِكْرٰى لِلذَّاكِرِيْنَ

    "Dan dirikanlah shalat itu pada kedua ujung siang (pagi dan petang) dan pada bagian permulaan malam, sesungguhnya perbuatan yang baik dapat menghapuskan perbuatan (dosa) yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang mau ingat." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Maksiyat

  • Hukum kekal di neraka dibatasi pada kafir dan musyrik, sebagaimana ayat yang dikutip HPT:

    اِنَّ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ اَهْلِ الْكِتٰبِ وَالْمُشْرِكِيْنَ فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ خٰلِدِيْنَ فِيْهَاۗ اُولٰۤىِٕكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ

    "Sungguh orang-orang kafir dari ahli Kitab dan orang-orang musyrik itu, di dalam Neraka Jahanam kekal. Mereka itulah sejahat-jahat makhluq." (QS al-Bayyinah: 6) — Hpt Jilid 1 Kitab Iman

Catatan

  • Perlu saya bedakan tiga hal. (a) Isi putusan: ketiga golongan pada HPT Kitab Iman, lamanya siksa menurut berat-ringannya dosa pada Fatwa 21.C (2003), dan mekanisme habisnya pahala pada hadis muflis. (b) Penjelasan halaman: tidak ada halaman khazanah yang membahas kasus "sama berat" secara khusus. (c) Rangkuman saya: bahwa arsip hanya menyebut ambang "habis" dan golongan berdasarkan iman, bukan titik seimbang — ini batas yang saya berhentikan di sini, dan bukan penetapan hukum.
  • Karena kasusnya menyangkut perkara gaib yang tidak dirinci arsip, saya tidak menyimpulkan masuk surga atau neraka. Untuk kepastian, rujukannya kembali kepada Allah, dan pertanyaan semacam ini sebaiknya ditanyakan langsung kepada Majelis Tarjih.

Kesimpulan

  • Khazanah tidak memuat ketentuan khusus untuk pahala dan dosa yang persis seimbang, sehingga hasil akhir kasus itu belum dapat saya tetapkan dari sumber. Yang jelas dari arsip: orang kafir dan musyrik kekal di neraka; orang mukmin yang berbuat dosa masuk neraka lebih dahulu sesuai berat-ringannya dosa lalu dikeluarkan dan dimasukkan ke surga; dan bila pahala seseorang habis untuk menanggung kezalimannya, dosa pihak yang dianiaya dibebankan kepadanya.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.