ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Tentang waktu global
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 15:45 WIB
Tentang waktu global

Sayang sekali, itu di luar cakupan arsip yang saya pegang. Tapi kalau Anda punya pertanyaan soal ibadah, muamalah, atau metodologi Tarjih, silakan — di situ saya bisa membantu sampai ke naskah aslinya.

Hari ini, jam 15:47 WIB
Kenapa puasa harus mengikuti waktu global

Pertanyaan

  • Mengapa puasa (dan hari-hari ibadah lain) harus mengikuti waktu global, bukan waktu lokal masing-masing kawasan?

Jawaban

  • Dalam khazanah Tarjih, alasan utamanya bukan "globalisasi" semata, melainkan perintah hadis yang dipahami mencakup seluruh umat Islam sekaligus. Naskah Munas Tarjih XXXII (2024) yang ditanfidzkan PP Muhammadiyah pada 2025 menyebut hadis riwayat al-Tirmidzi dari Abu Hurairah sebagai dalil pokok (al-aṣl) akomodasi kalender global:

    «الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ، وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ، وَالْأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ»
    "Puasa adalah hari kalian berpuasa, Idulfitri adalah hari kalian berbuka, Iduladha adalah hari kalian menyembelih hewan" (HR al-Tirmidzi).

  • Cara beristidlalnya, sebagaimana diuraikan naskah: kata "kamu" (تَصُومُونَ) berbentuk jama' yang menunjukkan keumuman, sehingga "puasa dilaksanakan pada hari kamu semua umat Islam melaksanakan puasa… Artinya ketiga ibadah itu dilaksanakan oleh kaum Muslimin secara serentak pada hari yang sama" — diqiyaskan pada salat Jumat yang serentak di seluruh dunia pada hari yang sama. Karena itu "sistem penanggalannya harus bersifat global dan unifikatif". Syaikh Ahmad Muhammad Syakir disebut sebagai penggagas pertama KHGT dengan dasar hadis ini.

  • Alasan kedua: penyatuan hari Arafah. Naskah menyatakan problem perbedaan jatuhnya hari Arafah antara Makkah dan kawasan lain "tidak mungkin dilakukan dengan penggunaan sistem tata waktu lokal. Hanya melalui suatu kalender global penyatuan itu dapat dilaksanakan secara konsisten".

  • Alasan ketiga: kesatuan matlak. "Kesatuan matlak merujuk pada konsep bahwa seluruh permukaan bumi dianggap sebagai satu kesatuan zona kalender", sehingga ikhtilāf al-maṭāliʻ (perbedaan tempat terbit hilal) tidak dipedomani. Naskah mengutip Ibn 'Āsyūr, al-Ḥaṣkafī, Ibn 'Ābidīn, dan an-Nawawī yang menyatakan rukyat di satu tempat berlaku bagi seluruh penduduk bumi. Dasar kebolehan pemberlakuan parameter secara global juga keumuman hadis ṣūmū li ru'yatihi wa afṭirū li ru'yatihi.

  • Perlu dicatat: yang disatukan adalah tanggal, bukan jam. Naskah berbicara tentang "prinsip satu hari satu tanggal di seluruh dunia" dengan menerima Garis Tanggal Internasional (meridian 180°) sebagai batas hari.

Dalil

  • QS ar-Rahman (55): 5 — الشَّمْسُ وَالْقَمَرُ بِحُسْبَانٍ — "Matahari dan Bulan (beredar) menurut perhitungan."
  • QS Yusuf (12): 40 — …ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ… — "…Itulah agama yang lurus…" (dipakai untuk menunjukkan bahwa kalender yang benar – al-ḥisāb al-ṣaḥīḥ wa al-'adād al-mustaufī menurut Ibnu Qutaibah – adalah bagian dari al-dīn al-qayyim).
  • Hadis Ibnu Umar: «إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا، وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ» (HR al-Bukhari).
  • Hadis Abu Hurairah di atas (HR al-Tirmidzi). — Tanfidz Khgt 2025, Fikih Muhammadiyah Bagian M Falak

Perkembangan posisi lintas tahun:

  • 2003 — Putusan Tarjih XXVI: hisab "sama kedudukannya dengan rukyat" dalam penentuan awal bulan kamariah.
  • 2015 — Muktamar ke-47 di Makassar mengakomodasi KHGT, dengan pertimbangan ummah wahidah dan agar kalender "dapat dijadikan kalender transaksi".
  • 2016 — Konferensi Internasional Penyatuan Kalender Islam di Istanbul memilih KHGT.
  • 2022 — Risalah Islam Berkemajuan (Muktamar ke-48) menegaskan upaya "pemberlakuan kalender Islam global unifikatif dalam rangka menyatukan jatuhnya hari-hari ibadah Islam, terutama yang waktu pelaksanaannya terkait lintas kawasan".
  • 2024–2025 — Munas Tarjih XXXII (Pekajangan, Pekalongan) memutuskan KHGT, lalu ditanfidzkan PP Muhammadiyah melalui Keputusan Nomor 86/KEP/I.0/B/2025 tanggal 3 Februari 2025, berlaku mulai 26 Juni 2025 M.
  • Naskah juga menempatkan KHGT sebagai kelanjutan tajdid hisab Muhammadiyah: ijtimak qablal gurub → imkanu rukyat → wujudul hilal → KHGT, dan menegaskan "penggunaan KHGT merupakan kelanjutan atau penyempurnaan dari wujudul hilal".

Catatan

  • Naskah yang saya baca menjabarkan prinsip tanggal global dan parameter (tinggi Bulan 5° + elongasi 8°), tetapi tidak merinci teknis jam imsak/berbuka harian di tiap kawasan; itu tidak saya simpulkan sendiri di sini.
  • Perbedaan dengan kalangan yang masih memakai kalender lokal bersifat metodologis, dan Muhammadiyah telah memiliki ketetapan resminya melalui tanfidz di atas.

Kesimpulan

  • Puasa mengikuti kalender global karena hadis "puasa adalah hari kalian berpuasa" dipahami memerintahkan puasa, Idulfitri, dan Iduladha secara serentak di seluruh dunia, dan karena hanya kalender global yang memungkinkan penyatuan hari Arafah serta kesatuan matlak. Muhammadiyah menetapkannya melalui KHGT, ditanfidzkan pada 2025.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.