DRAFT KHUTBAH JUMAT
Tema: “Preservasi Organ: Menjaga Amanah Kehidupan di Antara Dua Nyawa”
(Naskah ini disusun sepenuhnya dari naskah khazanah tarjih: Fikih Muhammadiyah Bagian N Kesehatan — bagian “Preservasi”, “Masalah Donor”, “Donor Mata”, dan “Bank Mata”; Tanya Jawab Agama 1 Masalah Kesehatan — nomor 3 “Donor Mata”; serta Fatwa 10 2022 Hukum Donor Mayat Pada Teaching Hospital.)
KHUTBAH PERTAMA
الْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، الْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِي جَعَلَ فِي خَلْقِهِ آيَاتٍ لِلْمُتَفَكِّرِينَ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ. أَمَّا بَعْدُ
Ma’āsyiral muslimīn rahimakumullāh,
Marilah kita tingkatkan takwa kepada Allah Swt. dengan sebenar-benar takwa; takwa yang tidak hanya tampak pada lisan, tetapi juga pada cara kita memperlakukan tubuh yang telah diamanatkan-Nya kepada kita, dan cara kita memperlakukan jasad sesama manusia yang telah kembali kepada-Nya.
Hadirin yang dimuliakan Allah,
Di ruang-ruang rumah sakit, di antara kamar operasi dan ruang perawatan intensif, hari ini berlangsung sebuah pekerjaan yang jarang kita sadari: menjaga agar organ tubuh yang telah terpisah dari tubuh pemiliknya tetap hidup beberapa jam, sampai ia dapat dipindahkan ke tubuh orang lain yang sedang berjuang mempertahankan hidupnya. Dunia kedokteran menyebutnya preservasi organ.
Naskah Fikih Muhammadiyah Bagian N. Kesehatan merumuskan istilah itu dengan sangat teliti:
“Yang dimaksud dengan preservasi ialah suatu usaha untuk memelihara jaringan atau organ yang telah diisolir dari donor agar ia dalam jangka waktu tertentu masih tetap hidup, atau sekurang-kurangnya untuk mencegah kerusakan yang irreversible.” — Fikih Muhammadiyah Bagian N Kesehatan
Irreversible (tidak dapat dipulihkan kembali) — itu kata kunci yang perlu kita pahami. Sebab di dalamnya tersimpan pengakuan yang jujur tentang batas: ada kerusakan yang masih dapat dipulihkan, dan ada kerusakan yang sudah tidak dapat dipulihkan sama sekali.
Mengapa Preservasi Menjadi Mutlak?
Dalam naskah yang sama dinyatakan dengan tegas:
“Preservasi organ mutlak diperlukan dalam transplantasi organ, karena terkadang-kadang diperlukan waktu yang cukup lama antara pengangkatan organ dari donor ditanam pada resipien.” — Fikih Muhammadiyah Bagian N Kesehatan
Waktu itu, menurut naskah tersebut, bukan waktu yang sia-sia. Ia diperlukan “untuk mengatur dan mempersiapkan pelaksanaan operasi resipien, untuk pengiriman organ dari tempat pengambilan ke pusat transplantasi yang kadang-kadang cukup jauh jaraknya”. Di sinilah naskah memperkenalkan satu istilah teknis yang sangat penting, yaitu ischemic time:
“Pada transplantasi organ dikenal ‘ishemic time’, yaitu waktu antara pengangkatan organ tersebut dari donor sampai terjadinya resirkulasi pada organ tersebut setelah ditanam pada resipien.” — Fikih Muhammadiyah Bagian N Kesehatan
Naskah itu lalu menjabarkan apa yang terjadi pada organ dalam hitungan menit. Pada suhu normal, ischemic (kekurangan aliran darah) selama 30 menit “tidak akan menyebabkan kerusakan yang berarti”. Antara 30–60 menit, “kerusakan yang terjadi masih reversible” (masih dapat pulih). Antara 60–90 menit, “akan terjadi kerusakan yang lebih berat, dan hanya sebagian dari organ akan pulih kembali sekalipun secara perlahan-lahan”. Dan lebih dari 90 menit, “kerusakan yang terjadi sudah irreversible”.
Hadirin,
Perhatikanlah: angka-angka itu bukan sekadar data kedokteran. Ia adalah pengajaran tentang sebuah amanah yang berjalan dengan detik. Ada masa di mana pertolongan masih mungkin; dan ada masa di mana pintu itu telah tertutup. Itulah sebabnya naskah tarjih menyebut preservasi sebagai kebutuhan yang mutlak — bukan pelengkap, bukan kemewahan teknologi, melainkan syarat agar ikhtiar penyelamatan jiwa tidak berhenti di tengah jalan.
Lalu, bagaimana preservasi itu dikerjakan? Naskah itu menyebut dua cara. Pertama, “memperkecil kebutuhan metabolisme sejauh mungkin sehingga dapat mempertinggi daya tahan jaringan atau organ” — antara lain dengan hypothermia (penurunan suhu) melalui surface cooling (pendinginan permukaan) memakai cairan Ringer yang didinginkan, serta metabolic inhibitor (penghambat laju metabolisme). Dengan cara ini, “kita dapat berhasil memperpanjang kehidupan ginjal di luar badan manusia sampai 12–18 jam”. Kedua, “memberikan persediaan nutrien essensial secara artifisial” melalui perfusi kontinu, yaitu mengalirkan cairan terus-menerus — dan dengan cara ini, “kehidupan ginjal di luar badan manusia sampai 50 jam atau lebih”. Kepustakaan yang dikutip naskah itu menyimpulkan bahwa preservasi “telah berhasil mempertahankan kehidupan organ di luar badan selama 18–50 jam”.
Jamaah Jumat yang berbahagia,
Maka di hadapan ilmu yang demikian rinci itu, iman kita tidak boleh berhenti pada rasa kagum. Iman harus bertanya: di manakah aku dalam rangkaian ikhtiar ini? Sebab preservasi hanyalah satu mata rantai. Ia tidak mungkin bekerja tanpa mata rantai sebelumnya: donor (pemberi jaringan atau organ). Dan di sinilah naskah tarjih berbicara tentang dua jenis donor.
Pertama, living donor (donor hidup). Naskah itu mencatat hasil penelitian bahwa “donor yang telah diambil salah satu organnya, kesehatannya tidak akan terpengaruh”, dan bahwa “organ dapat diambil dari donor yang berumur antara 1–65 tahun”. Kedua, cadaver donor (donor yang baru saja meninggal), yaitu organ yang “diambil dari donor pada waktu menjelang kematian atau pada waktu tepat sesudah kematian”. Naskah itu memberi catatan yang sangat menuntut: “Pengambilan organ makin dekat dengan saat kematian adalah lebih baik. Sangat dianjurkan pengambilan organ tidak lebih lama dari 1 jam sesudah kematian.” Dan ia pun jujur mengakui kesulitan terbesarnya: “Yang sangat sulit adalah menetapkan saat kematian yang tepat.”
Hadirin,
Kejujuran ilmiah semacam itu adalah bagian dari adab Islam. Naskah tarjih tidak menutupi kesulitan; ia justru menampakkannya, lalu mendudukkan hukum di atasnya dengan hati-hati. Maka janganlah kita menjadi orang yang mudah mengharamkan sesuatu yang tidak dipahami, dan jangan pula menjadi orang yang mudah membolehkan sesuatu tanpa ilmu. Islam mengajarkan kita berdiri di tengah: berilmu sebelum berkata, dan berhati-hati sebelum bertindak.
Kemuliaan Jasad Manusia
Sekarang, bagian yang paling sensitif. Sebab berbicara tentang pengambilan organ dari tubuh orang yang telah meninggal berarti berbicara tentang kehormatan jasad.
Allah Swt. berfirman:
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِيْٓ اٰدَمَ وَحَمَلْنٰهُمْ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنٰهُمْ مِّنَ الطَّيِّبٰتِ وَفَضَّلْنٰهُمْ عَلٰى كَثِيْرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيْلًا
“Sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam, dan Kami angkut mereka di darat dan di laut, dan Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna.” (Q.S. al-Isra’ [17]: 70) — Fatwa 10 2022 Hukum Donor Mayat Pada Teaching Hospital
Kemuliaan itu tidak berhenti ketika nyawa berhenti. Rasulullah saw. bersabda:
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا
“Dari Aisyah (diriwayatkan) bahwa Rasulullah saw. bersabda: Mematahkan atau menghancurkan tulang orang yang sudah mati itu (dosanya) sama saja dengan memecahkan tulang orang dalam keadaan hidup.” [H.R. Abu Dawud no. 2792]
Fatwa Tarjih tahun 2022 menegaskan makna hadis ini dengan kalimat pembuka yang seharusnya menjadi pegangan kita semua:
“Pada dasarnya setiap jenazah orang yang meninggal dunia atau mayat harus dipenuhi hak-haknya, dihormati keberadaannya dan tidak boleh dirusak. Adab penghormatan terhadap mayat dapat dilakukan dengan melakukan perawatan mayat sesuai syariat Islam.” — Fatwa 10 2022 Hukum Donor Mayat Pada Teaching Hospital
Jamaah sekalian,
Jika demikian, apakah pintu itu tertutup rapat? Tidak. Tarjih tidak berhenti pada larangan; ia menelusuri ‘illat (sebab hukum) di balik larangan itu, lalu menimbangnya dengan cermat. Dalam Tanya Jawab Agama 1 Masalah Kesehatan, jawaban atas pertanyaan tentang donor mata diuraikan begini:
“Jika larangan memecah tulang dan merusak anggota badan mayat itu dengan alasan karena memperlakukan bagian badan mayat tidak secara terhormat, maka yang dapat dipandang sebagai illat hukumnya adalah tindakan yang mengandung unsur penghinaan, lebih-lebih jika sifat penganiayaan. Jika unsur penghinaan tidak ada, seperti untuk sesuatu kepentingan yang dibenarkan syara’, maka ‘illat larangan menjadi tidak ada, dan hukumnya pun tidak dilarang.” — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Kesehatan
Dan kaidah yang dipegang dalam penimbangan itu dirumuskan dalam naskah yang sama: “Keperluan (yang mendesak) didudukkan setingkat dengan darurat.”
Maka jawaban Tarjih atas soal donor kornea mata berbunyi:
“Jika ketentuan tersebut diterapkan dalam hal menyumbangkan kornea mata dari orang yang telah meninggal, untuk menolong orang yang menderita tuna netra… maka menurut hukum Islam dapat dibenarkan karena adanya sesuatu keperluan pengobatan yang membawakan kebaikan (maslahat) bagi penderita yang menerima sumbangan kornea mata. Orang yang semula menderita tuna netra, kemudian dapat menikmati hidup lebih baik.” — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Kesehatan
Hadirin,
Tetapi perhatikan syarat-syarat yang menyertainya, karena di situlah letak kehati-hatian Tarjih. Naskah itu menetapkan: motivasi menyumbang “harus benar-benar ikhlas karena Allah, untuk memperoleh ridha-Nya. Jangan berkecenderungan komersil.” Penerima pun diperhatikan agar “benar-benar berkecenderungan untuk menyempurnakan pengabdiannya kepada Allah”. Dan bagi donor yang mempunyai ahli waris, “izin ahli waris untuk disumbangkan korneanya sangat diperlukan, setidak-tidaknya, tidak ada di antara ahli waris yang menyatakan keberatan. Kecuali bagi donor yang ketika hidup telah menyatakan sukarela menyumbangkan kornea matanya dengan persaksian ahli warisnya.”
Beginilah di tahun-tahun ketika pencangkokan kornea diperkenalkan di Indonesia. Naskah Fikih Muhammadiyah Bagian N mencatat bahwa mata donor diambil “pada seseorang 3–6 jam setelah meninggal” dan “diperlukan izin tertulis dari ahli warisnya”. Naskah itu juga mencatat ikhtiar penyimpanan (pengawetan) kornea; disebutkan bahwa Magitot pada tahun 1911 “menyatakan bahwa kornea dapat diawetkan sampai 25 hari di dalam serum darah”. Inilah wajah preservasi pada jaringan.
Dan dalam Hasil Diskusi Panel Pencangkokan Kornea, Yogyakarta, 29 Maret 1979, yang dimuat dalam naskah tersebut, ditarik kesimpulan:
“Pencangkokan kornea dipandang dari segi agama dan hukum tidak merupakan pelanggaran kaidah/norma. Pengambilan kornea dari orang yang sudah meninggal dengan tujuan pemulihan penglihatan dan penyembuhan seseorang yang memerlukan, dipandang dari segi agama dan hukum tidak dilarang dengan syarat-syarat: a. ada keikhlasan dari donor, pemberi kornea mata secara tertulis atau lesan. b. ada izin tertulis dari ahli waris terdekat. c. dua orang saksi yang sehat jiwa.” — Fikih Muhammadiyah Bagian N Kesehatan
Ketika Waktu Berjalan Melawan
Ma’āsyiral muslimīn,
Kita telah melihat garis waktunya: tahun 1979 Tarjih membahas pencangkokan kornea; menyusul kemudian naskah Fikih Muhammadiyah Bagian N. Kesehatan dengan uraian panjang tentang transplantasi organ dan preservasinya; lalu pada tahun 2022 Majelis Tarjih dan Tajdid menjawab pertanyaan tentang hukum mendonorkan mayat pada teaching hospital. Perhatikan bagaimana fatwa 2022 itu menyimpulkan:
“Sebagai kesimpulan, mendonorkan mayat pada Teaching Hospital hukumnya boleh, karena hal ini untuk kepentingan pembelajaran bagi para dokter agar dapat mengetahui organ atau anatomi tubuh manusia dan penyakit-penyakit yang ada di dalam tubuhnya. Namun pelaksanaannya harus atas dasar wasiat orang yang meninggal dunia, izin ahli waris, dan atau izin dari Pemerintah, agar tidak ada fitnah di kemudian hari. Pada praktik penelitian yang menggunakan mayat, mayat harus diperlakukan dengan baik, halus, dan tidak merusak mayat dan dilakukan sesuai keperluannya. Adapun hak-hak mayat atau jenazah harus sudah terpenuhi sebelum digunakan sebagai objek penelitian, yaitu, dimandikan, dikafani, dan disalatkan.” — Fatwa 10 2022 Hukum Donor Mayat Pada Teaching Hospital
Fatwa itu juga mensyaratkan agar penggunaan jenazah “dilakukan seperlunya, selanjutnya jika penelitiannya sudah selesai harus segera dikuburkan sesuai dengan ketentuan syariat”, dan agar pemakaiannya tidak berlebih-lebihan: “satu kadaver bukan untuk beberapa peneliti saja”, melainkan diperuntukkan bagi beberapa puluh peneliti.
Jamaah yang dirahmati Allah,
Jalan pikiran Tarjih itu bisa kita ringkas menjadi tiga pijakan:
Pertama, kemuliaan jasad tidak boleh dicederai. Ini bukan kemewahan; ini pangkal segala sesuatunya. Karena itu setiap tindakan terhadap jasad wajib didahului izin yang sah — wasiat, izin ahli waris, dan/atau izin Pemerintah — serta diperlakukan dengan halus dan sesuai keperluan.
Kedua, keperluan pengobatan yang mendatangkan maslahat dapat membuka yang tertutup, sebagaimana kebutuhan mendesak didudukkan setingkat dengan darurat. Tetapi kebolehannya dibatasi: “dibatasi kebolehannya, hingga terpenuhinya keperluan saja.” Maka begitu keperluan terpenuhi, pintu itu ditutup kembali. Inilah yang membedakan kemaslahatan dari keserakahan.
Ketiga, niat adalah ruh amal. Sumbangan itu harus ikhlas karena Allah, bukan karena komersial. Sebuah tindakan yang secara lahir tampak menyelamatkan, bisa kehilangan nilainya di sisi Allah jika di dalamnya tersimpan perhitungan dagang atas tubuh manusia.
Hadirin,
Maka marilah kita bertanya pada diri sendiri. Berapa banyak dari kita yang, ketika sehat, merasa tubuh ini sepenuhnya milik kita? Padahal ia adalah amanah. Ia tidak kekal, dan ia akan kembali kepada Tanah. Jika sebutir kornea, sepotong jaringan, atau satu organ yang telah selesai masa tugasnya dapat menyelamatkan penglihatan seorang tunanetra atau mengembalikan harapan seorang penderita gagal ginjal — bukankah itu cara yang mulia untuk menutup perjalanan hidup dengan sesuatu yang bermanfaat?
Namun sekali lagi, jangan tergesa. Bicarakan dengan keluarga, catat kehendak dengan jelas, penuhi syarat izin dan persaksiannya, dan jangan pernah menjadikannya jalan mencari keuntungan. Itulah bentuk iman yang berilmu.
Penutup Khutbah Pertama
أَقُولُ قَوْلِي هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ
(Khatib duduk sejenak)
KHUTBAH KEDUA
الْحَمْدُ لِلّٰهِ عَلَى نِعَمِهِ الَّتِي لَا تُحْصَى، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ اِتَّبَعَ هُدَاهُ. أَمَّا بَعْدُ
Ma’āsyiral muslimīn rahimakumullāh,
Ketahuilah bahwa ilmu yang paling tinggi nilainya adalah ilmu yang membuahkan amal, dan amal yang paling mulia adalah yang lahir dari niat yang bersih. Dalam urusan yang kita bahas hari ini — menjaga organ agar tetap hidup agar jiwa yang lain dapat diselamatkan — ada tiga hal yang perlu kita pegang.
Pertama, hormati jasad. Jangan pernah meremehkan satu tulang pun dari tubuh manusia, hidup maupun mati. Rasulullah saw. telah mengingatkan bahwa mematahkan tulang orang yang telah mati dosanya sama dengan mematahkannya ketika hidup.
Kedua, dahulukan keperluan, bukan keinginan. Naskah tarjih membolehkan karena ada keperluan pengobatan yang mendatangkan maslahat — bukan karena ada peluang. Dan kebolehan itu “dibatasi kebolehannya, hingga terpenuhinya keperluan saja”.
Ketiga, jaga amanah waktu. Ischemic time berjalan sejak organ terpisah dari donor sampai ia mendapat aliran darah kembali. Di sisi lain, keluarga yang sedang berduka juga membutuhkan waktu untuk menerima kenyataan. Di titik inilah adab bertemu dengan teknik: kecepatan tanpa izin adalah pelanggaran; izin tanpa kecepatan adalah kesia-siaan. Islam mengajarkan keduanya berjalan bersama, dalam kelembutan dan ketepatan.
Jamaah sekalian,
Mari kita berdoa, semoga Allah Swt. menjadikan tubuh kita sebagai tubuh yang terjaga dari yang haram, menjadikan sisa umur kita bermanfaat bagi sesama, dan menerima setiap ikhtiar kita sebagai amal yang ikhlas karena-Nya. Semoga pula Dia memberi kesembuhan kepada saudara-saudara kita yang menunggu pertolongan, dan memberi ketabahan kepada keluarga yang sedang berduka.
إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا. اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، فِي الْعَالَمِينَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ.
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ، وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ. اللَّهُمَّ اشْفِ مَرْضَانَا، وَارْحَمْ مَوْتَانَا، وَاجْعَلْ هَذَا الْبَلَدَ بَلَدًا آمِنًا مُطْمَئِنًّا، وَارْزُقْنَا مِنْ ثَمَرَاتِهِ، وَأَصْلِحْ أَئِمَّتَنَا وَوُلَاةَ أُمُورِنَا.
رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ.
عِبَادَ اللهِ، إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى، وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ. وَأَقِمِ الصَّلَاةَ.
Catatan penyusun (di luar naskah khutbah)
-
Fokus sumber. Pembahasan “preservasi organ” dalam khazanah tarjih bersifat teknis-medis: memelihara jaringan atau organ yang telah dipisahkan dari donor agar tetap hidup, atau sekurang-kurangnya mencegah kerusakan yang irreversible — Preservasi dan Preservasi Organ. Istilah ischemic time dijelaskan dalam Ischemic Time.
-
Kronologi. Pembahasan pencangkokan kornea berlangsung pada Sidang/Muktamar dan Panel Yogyakarta 29 Maret 1979 (dimuat dalam Fikih Muhammadiyah Bagian N Kesehatan); jawaban tentang donor mata termuat dalam Tanya Jawab Agama 1 Masalah Kesehatan; penegasan terbaru tentang penghormatan mayat dan kebolehan donor untuk kepentingan pendidikan kedokteran ada pada Fatwa 10 2022 Hukum Donor Mayat Pada Teaching Hospital (Fatwa 10 Tahun 2022). Tolok ukur hukumnya konsisten: jasad wajib dihormati, dan kebolehan dibuka hanya sebatas keperluan pengobatan/pendidikan yang mendatangkan maslahat, dengan izin wasiat/ahli waris/pemerintah.
-
Yang tidak diklaim. Ar