Pertanyaan:
Bagaimana hukum dan tata cara salat jenazah menurut HPT dan fatwa Tarjih Muhammadiyah?
Jawaban:
-
Hukumnya fardu kifayah (kewajiban yang gugur bila telah ditunaikan sebagian muslim). Fatwa Tarjih menyatakan: "Adapun hukum shalat jenazah menurut jumhur ulama adalah fardu kifayah" — Fatwa 02 2023 Hukum Shalat Jenazah Berkali Kali. Tanya Jawab Agama 1 juga menyebutnya "wajib kifaiy, artinya kewajiban masyarakat, bukan kewajiban 'ainiy" — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Janazah. Salat jenazah termasuk rangkaian perawatan jenazah yang berurutan: memandikan, mengafani, menshalatkan, menguburkan.
-
Tata cara menurut HPT (Kitab Jenazah bagian 05): "shalatkanlah mayat itu dengan syarat-syarat shalat, dengan niat yang ikhlas karena Allah dan takbirlah, lalu bacalah Al-Fatihah dan selawat atas Nabi s.a.w lalu takbir, lalu berdo'alah dengan ikhlas bagi mayat, maka takbirlah dengan berdo'a, lalu takbirlah kemudian do'a dengan mengangkat tangan pada tiap kali takbir." Ditutup dengan "bersalamlah seperti salam shalat". Takbirnya empat kali, "tiap-tiap takbir dengan mengangkat tangan" — Kitab Jenazah Bagian 05 Menshalatkan, Tanya Jawab Agama 1 Masalah Janazah.
-
Posisi imam dan shaf: "hendaklah Imam berdiri pada arah kepala mayat pria dan pada arah tengah (lambung) mayat wanita" — Kitab Jenazah Bagian 05 Menshalatkan. Dianjurkan berjamaah tiga baris; HPT memuat hadis Malik bin Hubairah tentang tiga shaf, sekalipun Fatwa 2014 menegaskan "pengaturan jamaah salat janazah menjadi 3 shaf bukanlah suatu keharusan dan bukanlah pula suatu sunnah. Melainkan yang dikehendaki Nabi adalah anjuran agar kita memperbanyak jumlah jamaah" — Fatwa 10 2014 Hadis Pengaturan Salat Jenazah Menjadi 3 Saf. Boleh dishalatkan di dalam masjid, dan tidak perlu didahului iqamah — Kitab Jenazah Bagian 05 Menshalatkan, Tanya Jawab Agama 1 Masalah Janazah.
-
Syarat bersuci: salat jenazah tetap memerlukan wudu. Pendapat yang membolehkan tanpa wudu karena tidak ada ruku' dan sujud dinilai lemah: "Jadi shalat janazah juga memerlukan berwudhu lebih dahulu" — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Janazah.
-
Bacaan doa — ada dua versi (tanawwu'). Fatwa 2024 menyatakan: "Menurut Putusan Tarjih Muhammadiyah, shalat jenazah dapat dilaksanakan dengan menggunakan dua versi bacaan doa." Versi pertama: setelah takbir pertama al-Fatihah dan salawat berurutan, takbir kedua doa pertama (Allahummaghfir lahu warhamhu…), takbir ketiga doa kedua (Allahummaghfir lihayyina wa mayyitina…), takbir keempat langsung salam. Versi kedua: takbir pertama al-Fatihah, takbir kedua salawat, takbir ketiga doa pertama, takbir keempat doa kedua lalu salam — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 22 16 30 November Bacaan Dalam Shalat Jenazah. Untuk mayat anak-anak ditambah doa "Allahummaj'alhu lana salafan wa farathan wa ajran" — Kitab Jenazah Bagian 05 Menshalatkan, Tanya Jawab Agama 5 Mayat Jenazah.
-
Siapa yang dishalatkan: semua yang lahir dalam keadaan hidup lalu meninggal wajib dishalatkan, "apakah ia idiot atau bukan" (Fatwa 17.A/2003) — Fatwa 17 A 2003 Hukum Menshalatkan Jenazah Seorang Idiot Sm No 11 2003; bayi yang lahir prematur dan meninggal dishalatkan bila ada tanda-tanda hidup seperti menangis — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Janazah.
Dalil:
-
Perintah menshalatkan jenazah, hadis Jabir r.a.:
صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ
"Shalatkanlah temanmu itu…" (HR. lima ahli hadis kecuali at-Tirmidzi) — Kitab Jenazah Bagian 05 Menshalatkan, Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Janazah. -
Takbir empat kali, hadis Jabir r.a.:
عَنْ جَابِرٍ رضى الله عنه أَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى عَلَى أَصْحَمَةَ النَّجَاشِىِّ فَكَبَّرَ أَرْبَعًا
"Dari Jabir r.a. bahwa Nabi saw telah menyalatkan Ashamah an-Najasyi, lalu ia takbir empat kali." (HR. al-Bukhari) — Fatwa 20 Shalat Gaib. -
Keutamaan banyak jamaah, hadis Ibnu Abbas r.a.:
مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيَقُومُ عَلَى جَنَازَتِهِ أَرْبَعُونَ رَجُلًا لَا يُشْرِكُونَ بِاللهِ شَيْئًا إِلَّا شَفَّعَهُمْ اللهُ فِيهِ
"Tidaklah seorang muslim meninggal lalu dishalatkan empat puluh orang yang tidak menyekutukan Allah, kecuali Allah mengabulkan doa mereka untuknya." (HR. Muslim no. 1577) — Fatwa 02 2023 Hukum Shalat Jenazah Berkali Kali. -
Menyegerakan penyelenggaraan jenazah:
أَسْرِعُوا بِالْجَنَازَةِ، فَإِنْ كَانَتْ صَالِحَةً قَرَّبْتُمُوهَا إِلَى الْخَيْرِ، وَإِنْ كَانَتْ غَيْرَ ذَلِكَ كَانَ شَرًّا تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ
"Bersegeralah (dalam penyelenggaraan) jenazah…" (HR. Muslim no. 51) — Fatwa 02 2020 Mendahululah Shalat Jenazah Daripada Shalat Zuhur.Catatan:
-
Posisi Tarjih lintas tahun konsisten pada pokoknya: empat takbir dengan mengangkat tangan, Fatihah–salawat–doa–salam, dan hukum fardu kifayah. Yang berkembang adalah perkara-perkara cabang: (a) 2003 — idiot wajib dishalatkan; (b) 2013 dan 2022 — salat gaib; kesimpulan 2022: jenazah yang diyakini sudah dishalatkan di tempatnya "tidak perlu disalatkan kembali di tempat lain" dan cukup didoakan — Fatwa 19 2013 Dasar Hukum Salat Gaib Arti Mendirikan Salat Shalat Mencegah Fahsy, Fatwa 20 Shalat Gaib; (c) 2014 — tiga shaf bukan keharusan, melainkan anjuran memperbanyak jamaah; (d) 2018 — salat jenazah termasuk shalat sunat yang ada sebabnya sehingga boleh dikerjakan pada waktu terlarang — Fatwa 01 2018 Waktu Waktu Dilarang Shalat; (e) 2020 — bila bertepatan waktu Zuhur, boleh sebelum iqamah, tidak boleh setelah iqamah, dan lebih baik disegerakan; (f) 2022 — "Kalau sesudah selesai salat jenazah kemudian masih mendoakan jenazah lagi, tidak ada tuntunan khusus yang terdapat dalam hadis", tetapi boleh bila doa dimaknai umum — Fatwa 08 2022 Doa Setelah Shalat Jenaazah Dan Salawat Sebelum Azan; (g) 2022/2023 — menshalatkan jenazah yang sama berkali-kali tidak dilarang, tetapi "pada prinsipnya, shalat jenazah itu cukup dilakukan sekali" — Fatwa 02 2023 Hukum Shalat Jenazah Berkali Kali; (h) 2024 — dua versi bacaan resmi HPT Jilid 3.
Kesimpulan:
-
Salat jenazah hukumnya fardu kifayah, empat takbir dengan mengangkat tangan pada setiap takbir, membaca al-Fatihah, salawat, doa bagi mayat, lalu salam; imam berdiri di arah kepala jenazah pria dan arah lambung jenazah wanita. Muhammadiyah menetapkan dua versi bacaan yang keduanya sah dipakai.
Sumber:
-
Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 22 16 30 November Bacaan Dalam Shalat Jenazah (2024)
-
Fatwa 08 2022 Doa Setelah Shalat Jenaazah Dan Salawat Sebelum Azan (2022)
-
Fatwa 20 Shalat Gaib (2022)
-
Fatwa 02 2020 Mendahululah Shalat Jenazah Daripada Shalat Zuhur (2020)
-
Fatwa 10 2014 Hadis Pengaturan Salat Jenazah Menjadi 3 Saf (2014)
-
Fatwa 17 A 2003 Hukum Menshalatkan Jenazah Seorang Idiot Sm No 11 2003 (2003)
-
Tanya Jawab Agama 1 Masalah Janazah, Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Janazah, Tanya Jawab Agama 3 Masalah Janazah, Tanya Jawab Agama 5 Mayat Jenazah
Wallahu a'lam bish-shawab.