Pertanyaan
- Bolehkah sendawa saat sholat?
Jawaban
-
Saya belum menemukan naskah dalam arsip yang membahas sendawa secara khusus. Kata "sendawa" maupun "serdawa" tidak ditemukan dalam penelusuran. Karena itu arsip tidak memuat ketetapan hukum khusus tentang sendawa, dan saya tidak akan mengisi kekosongan itu dengan kesimpulan sendiri.
-
Yang tersedia di arsip adalah kaidah umum tentang gerakan di luar gerakan shalat, dan itulah yang dapat dijadikan pegangan.
-
Fatwa 26 tahun 2004 menegaskan bahwa orang yang shalat sedang menghadap Allah, sehingga "tidaklah pantas membuat gerakan yang tidak ada kaitannya dengan gerakan shalat". Namun hadis yang dikutip di dalamnya juga menunjukkan bahwa gerakan yang diperlukan tidak merusak shalat: "karena itulah ia tidak berani menggerakkan anggota badannya yang tidak ada kaitannya dengan shalat, kecuali jika ada alasan yang dibenarkan syari'at Islam" — Fatwa 26 2004 Shalat Sambil Gerak Gerak (2004).
-
Fatwa 26 tahun 2012 merinci batasnya: "hal-hal yang membatalkan shalat adalah sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan seseorang lalai dan merusak shalatnya, tanpa adanya kebutuhan yang mengharuskan untuk melakukan hal tersebut." Dan: "Jika perbuatan itu adalah perbuatan yang diperlukan seperti mengangkat sorban, membetulkan pakaian yang terlepas, menggendong anak kecil dan lain-lain, maka tidak tergolong hal-hal yang membatalkan sholat." — Fatwa 26 2012 Jasa Simpan Pinjam Dan Salat Menggaruk (2012).
-
Fatwa 04 tahun 2017 menyebut "batuk atau bersin" sebagai contoh aktivitas orang yang shalat yang tidak termasuk rukun shalat — dalam konteks menjelaskan bahwa makmum tidak mengikuti imam dalam hal semacam itu. Penyebutan ini bukan penetapan hukum tentang sendawa, tetapi menunjukkan bahwa arus aktivitas badaniah di luar gerakan shalat diperlakukan sebagai hal di luar rangkaian rukun, bukan sebagai pembatal — Fatwa 04 2017 Imam Kunut Dan Sujud Sahwi Lupa Kunut (2017).
-
Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 08 menegaskan kembali prinsip yang sama dan menyimpulkan: "gerakan tambahan yang wajar dapat diperbolehkan apabila ada alasan dan kebutuhan yang dibenarkan oleh syariat Islam", dengan catatan bahwa gerakan ringan seperti itu justru bertujuan agar kekhusyukan tetap terwujud — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 08 16 30 April Hukum Menyingkirkan Kucing Di Tempat Shalat Dan Me (2025).
-
Posisi lintas tahun ini konsisten: sejak 2004 sampai 2025, arsip menuntunkan agar gerakan di luar gerakan shalat dihindari demi ketenangan dan kekhusyukan, tetapi gerakan/aktivitas yang timbul karena kebutuhan tidak dinilai membatalkan shalat. Tidak ada perubahan atau revisi posisi di antara naskah-naskah tersebut.
Dalil
-
Firman Allah:
قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ. الَّذِينَ هُمْ فِي صَلاَتِهِمْ خَاشِعُونَ. وَالَّذِينَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُونَ.
Artinya: "Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu' dalam shalatnya, dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna." [QS. al-Mu'minun (23): 1-3] — Fatwa 26 2004 Shalat Sambil Gerak Gerak
-
Sabda Rasulullah saw.:
أَنْ تَعْبُدَ اللهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ فَإِنْ لَّمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ
Artinya: "Menyembah Allah seakan-akan kamu melihat-Nya, sekalipun kamu tidak melihat-Nya, maka sesungguhnya Allah melihatmu …" [HR. al-Bukhari, I, Kitab al-Iman, hlm. 11] — Fatwa 26 2004 Shalat Sambil Gerak Gerak
-
Hadis tentang gerakan yang diperlukan saat shalat:
عَنْ أَبِي قَتَادَةَ الأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي وَهُوَ حَامِلٌ أُمَامَةَ بِنْتَ زَيْنَبَ ... فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَهَا, وَإِذَا قَامَ حَمَلَهَا. [رواه البخاري]
Artinya: "Sesungguhnya Rasulullah saw itu shalat sedangkan beliau membawa Umamah binti Zainab … Maka apabila beliau sujud, beliau meletakkannya dan apabila berdiri maka beliau membawanya (lagi)." [HR. al-Bukhari] — Fatwa 26 2012 Jasa Simpan Pinjam Dan Salat Menggaruk
Catatan
-
Keterbatasan penelusuran ini perlu dinyatakan terus terang: saya belum menemukan naskah yang menyebut sendawa secara harfiah. Pernyataan "arsip tidak memuat ketentuannya" hanya berlaku sejauh bagian yang berhasil saya telusuri dan baca; bukan berarti topik ini tidak pernah dibahas di luar jangkauan penelusuran tersebut.
-
Karena sendawa termasuk perkara yang menyangkut tata cara ibadah, arsip tidak memberi jalan keluar berupa "boleh karena tidak ada larangan". Yang dapat disampaikan hanyalah prinsip yang benar-benar tertulis: menjaga ketenangan dan menghindari gerakan yang tidak berkaitan dengan shalat, dengan pengecualian bagi hal yang memang diperlukan dan tidak dapat dihindarkan.
-
Untuk penetapan yang mengikat, silakan merujuk kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
Kesimpulan
- Arsip yang berhasil saya telusuri belum memuat pembahasan khusus tentang hukum sendawa saat shalat. Yang tertulis adalah kaidah umum: gerakan/aktivitas di luar gerakan shalat hendaknya dihindari demi kekhusyukan, dan hal yang timbul karena kebutuhan tidak dinilai membatalkan shalat. Saya tidak menambahkan ketetapan hukum di luar itu.
Sumber
- Fatwa 26 2004 Shalat Sambil Gerak Gerak (2004)
- Fatwa 26 2012 Jasa Simpan Pinjam Dan Salat Menggaruk (2012)
- Fatwa 04 2017 Imam Kunut Dan Sujud Sahwi Lupa Kunut (2017)
- Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 08 16 30 April Hukum Menyingkirkan Kucing Di Tempat Shalat Dan Me (2025)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Catatan
Saya dibatasi 10 kali turn dan sebenarnya masih ada beberapa halaman yang belum saya baca.