Pertanyaan
- Berwudhu di dalam kamar mandi apa hukumnya?
Jawaban
-
Wudhu sendiri wajib sebagai syarat sahnya shalat, dan arsip Tarjih tidak memuat ketentuan yang melarang tempat wudhu harus di luar kamar mandi. Yang dibahas arsip secara khusus justru adab mengucapkan lafal Allah — dalam hal ini basmalah — ketika berwudhu di kamar mandi. Kesimpulan fatwa:
"Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa ketika berwudhu di kamar mandi boleh tidak mengucapkan basmalah, namun lebih utama apabila tetap mengucapkannya secara sirr (dalam hati)." — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 09 1 15 Mei Hukum Membaca Basmalah Di Kamar Mandi Ketika Berwudhu
-
Alasannya, ada dua riwayat yang menunjukkan Nabi saw. tidak membalas salam (yang berisi lafal Allah) ketika berada di kamar mandi, padahal basmalah juga memuat lafal Allah. Karena itu lafal tersebut tidak diucapkan secara jahr (keras); bila tetap ingin berzikir, cukup di dalam hati.
Dalil
-
Hadis Ibnu Umar ra.:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَجُلًا مَرَّ وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَبُولُ فَسَلَّمَ فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ
"Dari Ibnu Umar (diriwayatkan) bahwa seorang laki-laki pernah melewati Rasulullah saw ketika beliau sedang buang air kecil. Laki-laki itu lalu mengucapkan salam, namun beliau tidak menjawabnya" [HR Muslim no. 370].
-
Hadis Abu Juhaim Al-Anshari ra.:
عَنْ أَبِي الْجُهَيْمِ الْأَنْصَارِيِّ أَقْبَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ نَحْوِ بِئْرِ جَمَلٍ فَلَقِيَهُ رَجُلٌ فَسَلَّمَ عَلَيْهِ فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى أَقْبَلَ عَلَى الْجِدَارِ فَمَسَحَ بِوَجْهِهِ وَيَدَيْهِ ثُمَّ رَدَّ عَلَيْهِ السَّلَامَ
"Nabi saw kembali dari Bi'ar Jamal, lalu ada seorang laki-laki menemui beliau seraya memberi salam, namun beliau tidak membalasnya. Beliau kemudian menghadap ke arah dinding, lalu mengusap muka dan kedua telapak tangannya, baru kemudian membalas salam kepada orang itu" [HR Al-Bukhari no. 337] — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 09 1 15 Mei Hukum Membaca Basmalah Di Kamar Mandi Ketika Berwudhu
-
Hadis Aisyah ra.:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَذْكُرُ اللهَ عَلَى كُلِّ أَحْيَانِهِ
"Dari Aisyah (diriwayatkan) ia berkata: Rasulullah saw selalu mengingat (berzikir) kepada Allah pada setiap keadaannya" [HR Muslim].
Catatan
- Perkembangan lintas tahun dalam arsip: Fatwa 25/1999 menyatakan orang yang berada di kamar mandi/WC tidak perlu mengikuti bacaan azan yang diucapkan muazin, "karena lafaz azan juga berisi lafazul-Jalalah" — Fatwa 25 1999 Menjawab Azan Di Kamar Kecil Menjawab Salam Imam Di Akhir Shalat. Fatwa 2023 memperluas prinsip yang sama ke basmalah saat berwudhu, sekaligus menegaskan basmalah sebelum wudhu adalah sunnah muakadah, bukan syarat sah wudhu. Keduanya sejalan.
- Perlu dibedakan: hadis "Bumi itu seluruhnya adalah masjid (tempat sujud) kecuali kamar mandi dan kuburan" dalam arsip dipakai untuk larangan shalat di kamar mandi, bukan larangan berwudhu — Fatwa 20 Shalat Di Kuburan. Jadi jangan dibalik menjadi larangan berwudhu di kamar mandi.
- Soal keraguan najis/cipratan air saat bersuci di kamar mandi, lihat Fatwa 34 2019 Air Siraman Najis. Untuk hal yang belum tercakup dalam pembacaan saya, saya belum dapat memastikannya.
Kesimpulan
- Berwudhu di dalam kamar mandi tidak dilarang; yang dituntunkan adalah tidak mengucapkan lafal Allah secara jahr di dalamnya, dan lebih utama basmalah dibaca di dalam hati.
Sumber
Wallahu a'lam bish-shawab.