Pertanyaan
- Kalau dalam salah satu gerakan shalat bacaannya salah, bagaimana hukum dan apa yang harus dilakukan?
Jawaban
-
Khazanah Tarjih tidak membahas "salah bacaan" sebagai satu keadaan tunggal. Naskah-naskahnya memilah lebih dulu jenis kekeliruannya, karena akibat hukumnya berbeda:
-
1. Perbedaan bacaan bukan berarti salah. Fatwa 15/2018 menegaskan prinsip at-tanawwu' fil-ibadah (keberagaman praktik ibadah): selama hadis yang meriwayatkan variasi bacaan itu maqbul (dapat diterima), semua variasi itu setingkat. Kesimpulan fatwa itu: "dibolehkan shalat di belakang imam yang berbeda bacaan shalatnya dengan makmum dan tetap sah, sepanjang bacaan shalat tersebut berdasarkan dalil yang maqbul." — Fatwa 15 2018 Bacaan Fatihah Makmum Musafir Imam Muqim Tahiyyatul Masjid Bacaan
-
2. Keliru/kelupaan pada bacaan ayat atau surah setelah al-Fatihah — tidak harus mengulang shalat. Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat dan Gerakannya menjawab: "kalau kesalahan orang itu dalam bacaan ayatnya, mungkin kurang, maka dapat diberitahukan hal itu, tidak harus mengulang shalatnya. Tetapi kalau kekurangannya tentang hal pokok seperti kurang rakaatnya, maka perlu diberitahukan kekurangannya itu, dan kalau orang itu belum mengetahui caranya perlu ditunjukkan dengan menambah rakaatnya, kemudian diminta sujud sahwi atau sujud karena lupa." — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Dan Gerakannya
-
3. Lupa di tengah bacaan surah. Tanya Jawab Agama 1 menegaskan bedanya: "Bacaan surat Al Fatihah sesuatu yang mesti ada dalam setiap rakaat, sedang bacaan surat tidak demikian." Menurut riwayat ad-Darimy, Ahmad dan at-Tirmidzi, bacaan surat/ayat hendaknya paling sedikit tiga ayat, "sehingga kalau setelah tiga ayat ada kelupaan ayat selanjutnya, maka tidak perlu membaca ayat atau surat lain. Tetapi kalau kurang dari tiga ayat kemudian lupa … ditambah dengan ayat atau surat lain." Surat yang dibaca tidak utuh pun dibolehkan, karena Nabi pernah dalam shalat fajar membaca satu ayat saja sesudah al-Fatihah. — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Doa Iftitah Basmalah Dan Membaca Surat
-
4. Bacaan yang berkedudukan rukun — yaitu al-Fatihah. Membaca al-Fatihah adalah rukun: "tidak sah salat tanpa membacanya". Bila tertinggal/terlupa, ini masuk kategori "rukun shalat yang terlupa/tertinggal" yang oleh Fatwa 04/2017 disebut sebagai sebab sujud sahwi. — Fatwa 10 1999 Kewajiban Membaca Al Fatihah Dan Kaitannya Dengan Masbuq, Fatwa 04 2017 Imam Kunut Dan Sujud Sahwi Lupa Kunut
-
5. Belum mampu membaca dalam bahasa Arab. Bukan dijawab dengan membaca terjemahan — naskah menyatakan terjemahan al-Qur'an bukan al-Qur'an dan shalat yang di dalamnya dibaca terjemahan tidak sah. Jalan keluarnya: "Apabila orang belum mampu membaca dalam bahasa Arab, maka shalatnya cukup dengan membaca tahmid, takbir dan tahlil." — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Jumat
-
6. Imam kurang fasih. Jawaban Tanya Jawab Agama 2 Masalah Adzan: imam hendaknya yang paling baik bacaan Al-Qur'annya; "Kalau di tempat itu memang belum ada yang paling baik ya seadanya, sambil terus ditingkatkan kemampuan bacaannya." Naskah itu tidak menyatakan shalat jamaahnya tidak sah; ia mengarahkan agar takmir terus meningkatkan kemampuan bacaan imam dan generasinya. — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Adzan
-
-
Soal sujud sahwi, batasnya tegas. Fatwa 04/2017 menyatakan: "Sujud sahwi hanya dilakukan ketika ragu atau merasa keliru akan jumlah rakaat atau ada rukun shalat yang terlupa/tertinggal." Fatwa 01/2013 merinci sebabnya: lupa duduk tahiyat awal, ragu jumlah rakaat, rakaat kurang, dan rakaat lebih. Sujud sahwi bisa sebelum salam atau sesudah salam, dan tidak perlu mengulang shalat dari awal. — Fatwa 04 2017 Imam Kunut Dan Sujud Sahwi Lupa Kunut, Fatwa 01 2013 Mengulang Salat Dari Awal Setelah Sujud Sahwi, Tanya Jawab Agama 5 Shalat
-
Perkembangan lintas naskah. Posisinya konsisten, tidak ada yang saling menggantikan:
-
Tanya Jawab Agama jilid 1–5 (tahun tidak tercatat): memilah bacaan surat vs al-Fatihah, membolehkan surat tidak utuh, dan menegaskan kesalahan bacaan ayat tidak mengharuskan mengulang shalat.
-
Fatwa 33/2009: tidak ditemukan hadis yang mewajibkan bacaan surat secara urut atau dari permulaan surat, sehingga susunan surat yang tidak berurutan tidak dinilai "salah". — Fatwa 33 Bacaan Surat Dalam Shalat
-
Fatwa 01/2013: memperjelas bahwa setelah sujud sahwi shalat tidak diulang dari awal, dan bacaan sujud sahwi memakai bacaan sujud biasa.
-
Fatwa 04/2017: membatasi sujud sahwi pada keraguan jumlah rakaat atau rukun yang tertinggal — bukan pada hal yang bukan rukun.
-
Fatwa 15/2018: menegaskan kerangka tanawwu' sebagai penyelesaian perbedaan bacaan.
-
Tanya Jawab Agama 2024: menambah penegasan bahwa yang membatalkan bukan soal lafaz, melainkan hilangnya tuma'ninah (ketenangan tiap gerakan); "Meninggalkan yang bukan rukun shalat itu diperbolehkan, akan tetapi hal tersebut dapat mengurangi kesempurnaan shalat." — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 21 1 15 November Menunaikan Shalat Tarawih Dengan Bacaan Dan Gera
Dalil
-
عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ [رواه البخاري ومسلم]
"Tidak sah salat orang yang tidak membaca Pembukaan Kitab (al-Fatihah)." — Fatwa 10 1999 Kewajiban Membaca Al Fatihah Dan Kaitannya Dengan Masbuq -
إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِى صَلَاتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلَاثًا أَمْ أَرْبَعًا فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ [رواه مسلم]
"Apabila salah seorang dari kalian ragu dalam salatnya … maka buanglah keraguan dan ambillah yang yakin, kemudian sujudlah dua kali sebelum salam." — Fatwa 01 2013 Mengulang Salat Dari Awal Setelah Sujud Sahwi -
Bacaan sujud sahwi (tidak ada bacaan khusus dari Nabi, memakai bacaan sujud biasa):
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي
"Maha suci Engkau ya Allah, wahai Tuhan kami dan dengan memujimu ya Allah, ampunilah aku." — Fatwa 01 2013 Mengulang Salat Dari Awal Setelah Sujud Sahwi
Catatan
- Arsip belum memuat fatwa yang secara khusus membahas hukum keliru melafalkan huruf atau tajwid (lahn) pada bacaan shalat dan pengaruhnya terhadap keabsahan shalat. Yang tersedia adalah ketentuan umum tentang al-Fatihah sebagai rukun, aturan memilih imam yang paling baik bacaannya, ketentuan bagi yang belum mampu berbahasa Arab, serta batas-batas sujud sahwi. Saya belum dapat memastikan adanya pembahasan yang lebih rinci di bagian arsip yang belum berhasil ditelusuri, sehingga untuk kasus lafal tertentu sebaiknya ditanyakan langsung kepada Majelis Tarjih.
Kesimpulan
- Salah bacaan pada bacaan yang bukan rukun (surah/ayat setelah al-Fatihah, dzikir rukuk-sujud, tasyahud) tidak mengharuskan mengulang shalat dan tidak memerlukan sujud sahwi; cukup dibetulkan dan ke depan diperbaiki, meski mengurangi kesempurnaan shalat. Bila yang tertinggal adalah rukun (al-Fatihah) atau terjadi keraguan jumlah rakaat, lengkapi lalu sujud sahwi — tanpa mengulang shalat dari awal. Bila perbedaannya hanya variasi bacaan yang berdasar dalil maqbul, itu bukan "salah".
Sumber
- Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Dan Gerakannya (tahun tidak tercatat)
- Tanya Jawab Agama 1 Masalah Doa Iftitah Basmalah Dan Membaca Surat (tahun tidak tercatat)
- Tanya Jawab Agama 2 Masalah Adzan (tahun tidak tercatat)
- Tanya Jawab Agama 5 Shalat (tahun tidak tercatat)
- Fatwa 33 Bacaan Surat Dalam Shalat (2009)
- Fatwa 01 2013 Mengulang Salat Dari Awal Setelah Sujud Sahwi (2013)
- Fatwa 04 2017 Imam Kunut Dan Sujud Sahwi Lupa Kunut (2017)
- Fatwa 15 2018 Bacaan Fatihah Makmum Musafir Imam Muqim Tahiyyatul Masjid Bacaan (2018)
- Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Jumat (tahun tidak tercatat)
- Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 21 1 15 November Menunaikan Shalat Tarawih Dengan Bacaan Dan Gera (2024)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.