Halo. Silakan, mau mulai dari topik apa?
Pertanyaan
- Apa yang dibaca makmum ketika shalat berjamaah di belakang imam?
Jawaban
-
Al-Fatihah wajib dibaca makmum, dengan suara sirr (lirih, hanya didengar sendiri). Ini posisi yang konsisten sejak putusan Muktamar Tarjih di Minangkabau 1930: "Hal bacaan makmum tentang Fatihah ini wajib walaupun imam membaca dengan keras atau tidak" — Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib.
-
Selain al-Fatihah, makmum tidak membaca apa pun saat imam membaca dengan jahr (nyaring). Kitab Shalat menulis: "Hendaklah kamu memperhatikan dengan tenang bacaan Imam apabila keras bacaannya, maka janganlah kamu membaca sesuatu selain surat Fatihah" — Kitab Shalat Bagian 11 Adzan Shalat Jamaah.
-
Waktunya: sebaiknya pada saat imam membaca al-Fatihah atau di celah-celah ayat al-Fatihah imam. Adapun ketika imam sudah membaca surah al-Qur'an setelah al-Fatihah, makmum "sepenuhnya memperhatikan bacaan imam" — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jamaah.
-
Bila imam membaca sirr (lirih): makmum wajib membaca al-Fatihah, juga secara sirr. Fatwa 01/2017 merumuskan hasil al-jam'u wat-taufiq (kompromi dalil) sebagai berikut: "Bila makmum menjumpai bacaan al-Fatihah imam (jahr) maka ia wajib mendengarkan dan ikut membaca dalam hati bersama-sama dengan imam… Bila imam membaca sirr, makmum wajib membaca al-Fatihah (secara sirr juga)" — Fatwa 01 2017 Beberapa Masalah Taharah Dan Shalat Jamaah.
-
Amin: "Apabila Imam telah membaca 'Waladldla-llin' maka bacalah 'a-min' dengan nyaring" — Kitab Shalat Bagian 11 Adzan Shalat Jamaah.
-
Saat i'tidal: makmum tidak membaca "sami'allahu liman hamidah", cukup membaca "rabbana wa lakal-hamdu" — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Berjamaah.
-
Makmum masbuk (terlambat): "hendaknya ia sempurnakan al-Fatihah terlebih dahulu kemudian memperhatikan imam membaca surah al-Qur'an. Namun jika belum sempurna membaca al-Fatihah imam sudah rukuk, maka ikutilah rukuk bersama imam dan ketika itu gugurlah kewajiban membaca al-Fatihah" — Fatwa 26 2019 Kapan Bacaan Al Fatihah Makmum.
Dalil
عَنْ عُبَادَةَ قَالَ: صَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصُبْحَ, ثَقُلَتْ عَلَيْهِ القِرَاءَةُ فَلَمَّا اِنْصَرَفَ قَالَ اِنِّي اَرَاكُمْ تَقْرَؤُنَ وَرَاءَ اِمَامِكُمْ قَالَ: قُلْتُ يَارَسُوْلَ اللهِ اِي وَاللهِ قَالَ: لَاتَفْعَلُوا اِلَّا بِأُمِّ القُرْاَنِ, فَإِنَّهُ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِهَا [رَوَاهُ التِرمِذِي]
"Janganlah kalian melakukan demikian kecuali bacaan ummul-Qur'an (al-Fatihah). Sesungguhnya tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca al-Fatihah" [HR. at-Tirmidzi No. 311] — Fatwa 26 2019 Kapan Bacaan Al Fatihah Makmum
عَنْ اَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَقْرَءُوْنَ فِي صَلَاتِكُمْ وَالإِمَامُ يَقْرَأُ, فَلَا تَفْعَلُوْا وَلْيَقْرَأْ أَحَدُكُمْ بِفَاتِحَةِ الكِتَابِ فِي نَفْسِهِ [رَوَاهُ ابْنُ حِبَّانَ]
"…Hendaklah seseorang dari kalian membaca Fatihatul-Kitab (al-Fatihah) pada dirinya (dengan suara rendah yang hanya didengar sendiri)" [HR. Ibnu Hibban No. 1844] — Fatwa 26 2019 Kapan Bacaan Al Fatihah Makmum
Untuk i'tidal: "وَإِذَا قَالَ: سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا: اللَّهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ" — "apabila imam mengucapkan 'sami'allaahu liman hamidah', maka ucapkanlah: 'Allaahumma Rabbanaa lakal-hamd'" [Muslim, I, Kitab ash-Shalah, No. 87/415] — Fatwa 11 2004 Makmum Mendahului Imam.
Catatan
- Posisi ini konsisten lintas tahun, dengan penajaman bertahap: Tanya Jawab Agama jilid 1, 3, dan 4 (tanpa tahun tercatat) menegaskan makmum hanya wajib al-Fatihah saat imam jahr dan membacanya sirr; Fatwa 10/1999 menyelesaikan soal masbuk yang hanya mendapat rukuk imam; Fatwa 01/2014 menegaskan larangan membaca selain al-Fatihah dan tata cara masbuk; Fatwa 01/2017 memperjelas kasus imam membaca sirr; Fatwa 15/2018 dan Fatwa 26/2019 mempertajam soal kapan al-Fatihah dibaca. Yang berkembang adalah perincian kasusnya, bukan arah putusannya.
Kesimpulan
- Makmum membaca al-Fatihah secara sirr — saat imam membaca al-Fatihah atau di celah-celahnya — lalu menyimak bacaan imam; selain al-Fatihah tidak ada bacaan lain, kecuali amin setelah imam membaca "walad-dallin", dan "rabbana wa lakal-hamd" saat i'tidal. Makmum masbuk menyempurnakan al-Fatihah lebih dulu, dan bila imam rukuk sebelum selesai, ia ikut rukuk dan kewajiban al-Fatihah gugur.
Sumber
- Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib · Kitab Shalat Bagian 11 Adzan Shalat Jamaah
- Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Jamaah · Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jamaah · Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Berjamaah
- Fatwa 10 1999 Kewajiban Membaca Al Fatihah Dan Kaitannya Dengan Masbuq (1999)
- Fatwa 11 2004 Makmum Mendahului Imam (2004)
- Fatwa 01 2014 Bacaan Iftitah Makmum Masbuk (2014)
- Fatwa 01 2017 Beberapa Masalah Taharah Dan Shalat Jamaah (2017)
- Fatwa 15 2018 Bacaan Fatihah Makmum Musafir Imam Muqim Tahiyyatul Masjid Bacaan (2018)
- Fatwa 26 2019 Kapan Bacaan Al Fatihah Makmum (2019)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.