Pertanyaan
- Bolehkah shalat munfarid (sendirian) hanya membaca al-Fatihah tanpa menambah surat/ayat al-Qur'an?
Jawaban
-
Shalatnya sah. Yang wajib dalam setiap rakaat adalah al-Fatihah; adapun bacaan surat atau ayat setelah al-Fatihah hukumnya sunnah, bukan wajib. Kitab Shalat Tarjih menegaskan: "Setelah membaca al-Fatihah dilanjutkan membaca surat/ayat al-Quran. Para Sahabat telah berijmak (sepakat) bahwa setelah membaca al-Fatihah disunnahkan membaca ayat al-Qur'an pada dua rakaat pertama di semua salat." — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu
-
Redaksi "di semua salat" itu tidak dibatasi pada salat berjamaah, sehingga berlaku juga bagi munfarid. Meninggalkannya tidak membatalkan shalat, hanya kehilangan keutamaan sunnah. Sejalan dengan itu, Tanya Jawab Agama menegaskan perbedaan kedudukan keduanya: "Bacaan surat Al Fatihah sesuatu yang mesti ada dalam setiap rakaat, sedang bacaan surat tidak demikian." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Doa Iftitah Basmalah Dan Membaca Surat
-
Perlu dicatat pula: pada rakaat ketiga dan keempat salat empat rakaat, memang tidak membaca surah/ayat, hanya taawuz, basmalah, dan al-Fatihah secara sir. — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu
Dalil
-
Hadis Abū Qatādah yang dikutip dalam Fatwa Tarjih tentang bacaan surat dalam shalat:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ أَبِي قَتَادَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ : كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَقْرَأُ فِي الرَّكْعَتَيْنِ اْلأُوْلَيَيْنِ مِنْ صَلاَةِ الظُّهْرِ بِفَاتِحَةِ اْلكِتَابِ وَسُورَتَيْنِ يُطَوِّلُ فِي اْلأُولَى وَيُقَصِّرُ فِي الثَّانِيَةِ وَيُسَمِّعُ اْلآيَةَ أَحْيَانَا. [رواه البخاري]
Artinya: "Diriwayatkan dari Abdullah bin Abu Qatadah dari ayahnya, ia berkata: Nabi saw pernah membaca dalam dua rakaat pertama pada shalat dzuhur surat al-Fatihah dan dua surat. Beliau membaca surat yang panjang pada rakaat pertama dan membaca surat yang pendek pada rakaat kedua, dan kadang-kadang memperdengarkan kepada kami dalam membaca ayat." [HR. al-Bukhari] — Fatwa 33 Bacaan Surat Dalam Shalat (2009)
- Fatwa 33 (2009) juga menyimpulkan bahwa membaca surat yang lebih panjang pada rakaat pertama hukumnya sunnah, dan membaca ayat yang lebih pendek pada rakaat pertama hukumnya mubah. — Fatwa 33 Bacaan Surat Dalam Shalat
Catatan — perkembangan lintas naskah:
- Posisinya konsisten sejak naskah Tanya Jawab Agama Jilid 1, Jilid 3, Jilid 4 (tanpa tahun), Fatwa 33 tahun 2009, hingga Kitab Shalat Tarjih: al-Fatihah wajib, bacaan surat sesudahnya sunnah, dan sunnah itu berlaku pada dua rakaat pertama di semua salat.
- Kitab Shalat menegaskan bacaan surat Nabi saw "sering membaca surat tertentu namun bukan sebagai sebuah keharusan. Ia hanyalah pilihan yang jika dicontoh akan menjadi sebuah kebaikan dan jika tidak, tak mendatangkan dosa." — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu
- Tanya Jawab Agama Jilid 1 menambahkan tuntunan tambahan bila hendak membaca: menurut riwayat Ad-Darimy, Ahmad, dan at-Tirmidzy "hendaknya paling sedikit tiga ayat (sekiranya mau membaca)". — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Doa Iftitah Basmalah Dan Membaca Surat
- Ada satu kasus khusus yang disebut dalam arsip: shalat iftitah dua rakaat sebelum tarawih, yang menurut riwayat Abu Dawud dan Kuraib dari Ibnu Abbas, setelah doa iftitah "membaca surat Fatihah saja… pada rakaat kedua hanya membaca surat Fatihah tidak membaca surat." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Sunat
Kesimpulan
- Boleh — shalat munfarid yang hanya membaca al-Fatihah adalah sah, karena bacaan surat setelah al-Fatihah berstatus sunnah, bukan wajib. Namun menambah surat/ayat pada dua rakaat pertama tetap lebih utama dan merupakan tuntunan yang disepakati para sahabat.
Sumber
- Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu (Kitab Shalat Tarjih, bagian Tuntunan Salat Lima Waktu)
- Fatwa 33 Bacaan Surat Dalam Shalat (Fatwa Tarjih, 2009)
- Tanya Jawab Agama 1 Masalah Doa Iftitah Basmalah Dan Membaca Surat (Tanya Jawab Agama Jilid 1)
- Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Sunat (Tanya Jawab Agama Jilid 1)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.