Pertanyaan
- Jika shaf pertama sudah penuh dan datang satu orang yang mau ikut berjamaah (sehingga ia harus berdiri sendiri di belakang), apakah wajib bagi satu orang dari shaf pertama mundur ke belakang untuk menemaninya?
Jawaban
-
Tidak wajib. Posisi Tarjih justru tidak menganjurkan menarik orang dari shaf depan. Orang yang datang terlambat dan mendapati shaf depan benar-benar penuh cukup berdiri sendiri di belakang shaf itu.
-
Perkembangan naskahnya sebagai berikut:
- 2007 — Fatwa 16 Makmum Masbuq Dan Duduk Khutbah Id: hadis ath-Thabarani yang dijadikan sandaran untuk menarik orang dari shaf ("Apabila seseorang kamu hendak masuk ke dalam saf yang sudah penuh, maka hendaklah ia menarik seseorang…") dinilai tidak sahih. Namun fatwa ini membahas kasus berbeda: jamaah yang makmumnya hanya satu orang di samping kanan imam. Untuk kasus itu, hadis yang sahih (riwayat Muslim) menetapkan makmum yang satu itu mundur ke belakang bila ada orang lain masuk — bukan menarik orang dari shaf yang sudah penuh.
- 2019 — Fatwa 08 2019 Menarik Jamaah Di Shaf Sepan Untuk Membuat Shaf Di Belakang: seluruh dalil yang membolehkan menarik makmum shaf depan (ath-Thabarani, Abu Dawud dalam al-Marasil, dan hadis larangan shalat sendirian di belakang shaf) diteliti dan dinilai tidak dapat dijadikan hujjah. Kesimpulannya: "hendaknya bagi orang yang datang terlambat dan ia dapati shaf depan telah penuh tidak perlu menarik makmum dari shaf depan untuk membuat shaf baru dengannya. Cukup baginya berdiri sendiri di belakang shaf tersebut."
- 2020 — Fatwa 28 2020 Menarik Jamaah Saf Depan Dan Cara Mengganti Imam Batal: hukumnya dipertegas menjadi makruh. "Hukum menarik seseorang dari saf depan ke saf belakangnya adalah makruh meskipun beberapa ulama membolehkan… sehingga yang lebih utama adalah tidak perlu menarik seorang pun dan cukup salat sendirian, dengan syarat saf depan sudah penuh dan tidak ada celah untuk diisi." Alasan kemakruhan yang dikutip dari Ibnu Taimiyah: mengganggu orang yang ditarik, memindahkannya dari tempat utama ke tempat yang kurang utama, membuat celah pada saf, dan memaksa seluruh saf bergerak menutup celah.
- 2021 — Fatwa 19 2021 Saf Terhalang Tiang Masjid: menegaskan bahwa lurus dan rapatnya saf bukan syarat sah shalat jamaah, melainkan kesempurnaannya — sehingga urusan siapa berdiri di mana tidak membatalkan shalat.
-
Catatan penting: keringanan "berdiri sendiri di belakang" ini hanya berlaku bila shaf depan benar-benar penuh dan tidak ada celah. Bila masih ada celah, ia wajib mengisinya, bukan membuat shaf baru — sebagaimana ditegaskan Fatwa 28/2020: dalil "tidak ada salat bagi orang yang sendiri di belakang saf" itu konteksnya ketika saf di depannya masih kosong. Perintah mengisi celah juga terdapat dalam Kitab Shalat Bagian 11 Adzan Shalat Jamaah: "Penuhilah lebih dahulu shaf yang pertama, kemudian shaf yang berikutnya. Hendaklah shaf yang tidak penuh itu shaf yang belakang."
Dalil
-
Hadis yang dijadikan dasar untuk menarik orang dari shaf — dinilai daif karena pada sanadnya ada Bisyr bin Ibrahim (dinyatakan pemalsu hadis oleh Ibnu 'Adi dan Ibnu Hibban):
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا انْتَهَى أَحَدُكُمْ إِلَى الصَّفِّ وَقَدْ تَمَّ، فَلْيَجْذِبْ إِلَيْهِ رَجُلاً يُقِيْمُهُ إِلَى جَنْبِهِ
"Dari Ibnu Abbas (diriwayatkan), dia berkata, bahwa Rasulullah saw bersabda, jika salah seorang kalian sampai pada saf yang sudah penuh maka hendaklah menarik seorang dari barisan itu dan menempatkannya di sebelahnya." — Fatwa 28 2020 Menarik Jamaah Saf Depan Dan Cara Mengganti Imam Batal
-
Perintah menyempurnakan dan mengisi shaf depan lebih dahulu:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَقِيمُوا الصُّفُوفَ… وَسُدُّوا الْخَلَلَ، وَلِينُوا فِي أَيْدِي إِخْوَانِكُمْ، وَلَا تَذَرُوا فُرُجَاتٍ لِلشَّيْطَانِ
"Luruskan saf-saf kalian… isi (saf-saf) yang kosong, lemah lembutlah terhadap tangan-tangan (lengan) saudara kalian dan janganlah kalian menyisakan celah-celah bagi setan." [HR. Ahmad] — Fatwa 19 2021 Saf Terhalang Tiang Masjid
Catatan
- Fatwa 28/2020 mencatat bahwa mazhab Hanafiyyah, Syafi'iyyah, dan Hanabilah membolehkan menarik orang dari saf karena ada keperluan, sedangkan Imam Malik dan Ibnu Taimiyah memakruhkannya; Muhammadiyah mengikuti yang terakhir. Untuk kasus jamaah yang makmumnya hanya satu orang di samping imam, ketentuannya berbeda dan sudah dijelaskan pada Fatwa 2007 di atas.
Kesimpulan
- Tidak wajib — bahkan makruh — meminta satu orang dari shaf pertama mundur ke belakang. Bila shaf pertama sudah penuh dan tak ada celah, orang yang datang belakangan cukup berdiri sendiri di belakang shaf. Kewajiban mengisi celah hanya berlaku jika shaf depan belum benar-benar penuh.
Sumber
- Fatwa 08 2019 Menarik Jamaah Di Shaf Sepan Untuk Membuat Shaf Di Belakang (2019)
- Fatwa 28 2020 Menarik Jamaah Saf Depan Dan Cara Mengganti Imam Batal (2020)
- Fatwa 16 Makmum Masbuq Dan Duduk Khutbah Id (2007)
- Fatwa 19 2021 Saf Terhalang Tiang Masjid (2021)
- Kitab Shalat Bagian 11 Adzan Shalat Jamaah (HPT, Kitab Shalat)
Wallahu a'lam bish-shawab.