Pertanyaan
Bagaimana hukum salat Dhuha menurut Tarjih Muhammadiyah?
Jawaban
- Salat Dhuha adalah salat sunnah yang dikerjakan pada permulaan siang. Fatwa Tarjih 2013 merumuskannya: "Shalat dhuha ialah shalat sunnah yang dikerjakan pada permulaan siang, yaitu pada waktu naiknya matahari sampai matahari berkulminasi yaitu berada di tengah," dengan dalil hadis riwayat Abu Hurairah:
أَوْصَانِي النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِرَكْعَتَيْ الضُّحَى
"Nabi saw telah mewasiatkan aku agar melaksanakan shalat dhuha dua raka'at" [HR al-Bukhari]
-
Hukumnya sunnah, dan para ulama — sebagaimana dikutip Fatwa 2015 — menyatakan "shalat dhuha itu menurut mayoritas ulama hukumnya sunat muakkad" (sunah yang ditekankan).
-
Waktu. Fatwa 2009: "Dilaksanakan pada saat matahari sudah naik kira-kira sepenggal atau setinggi tonggak (maksudnya bukan pada waktu matahari baru terbit), dan berakhir menjelang masuk waktu zhuhur (Berdasarkan HR. Muslim dari Ummu Hani'). Dalam Jadwal Waktu Shalat, waktu shalat dhuha dimulai sekitar setengah jam setelah matahari terbit (syuruq)."
-
Jumlah rakaat. Fatwa 1998: "salat Dhuha itu dikerjakan maksimal 12 rakaat dan ini bukan merupakan satu paket yang harus dikerjakan. Artinya boleh memilih jumlah rakaat sesuai dengan waktu/kesempatan yang ada. Artinya apabila mampu/sempatnya hanya dua atau empat rakaat, sudah dinilai cukup, demikian seterusnya." Fatwa 2009 merinci: dua rakaat (HR. Muslim dari Abu Hurairah), empat rakaat (HR. Muslim dari 'Aisyah), delapan rakaat "dengan melakukan salam tiap dua rakaat" (HR. Abu Daud dari Ummu Hani'), atau sesuai keinginan.
Perkembangan posisi lintas tahun (penting):
-
1998 — Fatwa 57/1998: jumlah rakaat tidak harus berurutan dalam satu waktu; boleh dikerjakan sebagian pagi dan sebagian lagi kemudian, karena "bukan merupakan satu paket yang harus dikerjakan."
-
2009 — Fatwa 14/2009 memuat butir: "Sebaiknya tidak dilaksanakan secara terus-menerus setiap hari," dengan dalil hadis 'Aisyah:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ شَقِيقٍ قَالَ: قُلْتُ لِعَائِشَةَ: أَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي الضُّحَى؟ قَالَتْ: لَا إِلَّا أَنْ يَجِيءَ مِنْ مَغِيبِهِ. [رواه مسلم]
"Aku bertanya kepada 'Aisyah, "Apakah Nabi Saw. selalu melaksanakan shalat dhuha?", 'Aisyah menjawab, "Tidak, kecuali beliau baru tiba dari perjalanannya""
-
2011 & 2013 — Fatwa 15/2011 dan Fatwa 33/2013 menegaskan tidak ada doa khusus dari Nabi saw sesudah salat Dhuha. Fatwa 2013 juga menyatakan "tidak ada shalat yang khusus untuk meminta rezeki, termasuk shalat dhuha," meski "hal itu tidak mengurangi kedudukan shalat dhuha sebagai suatu ibadah sunat yang sangat dianjurkan oleh Nabi saw."
-
2015 — Fatwa 11/2015 melengkapi dan mengoreksi kesan yang timbul dari Fatwa 2009. Dijelaskan bahwa hadis 'Aisyah dan atsar Ibnu Abbas itu tidak menunjukkan larangan rutin: "Adapun untuk umat Islam, disunnahkan untuk terus-menerus melakukannya," dengan dalil wasiat Abu Hurairah dan Abu ad-Darda' untuk tidak meninggalkan salat Dhuha:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ: أَوْصَانِى خَلِيلِى صلى الله عليه وسلم بِثَلاَثٍ: بِصِيَامِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ، وَرَكْعَتَىِ الضُّحَى، وَأَنْ أُوتِرَ قَبْلَ أَنْ أَرْقُدَ. [رواه مسلم]
Kesimpulan Fatwa 2015: "kita disunatkan untuk melakukan shalat dhuha semampu kita tanpa melalaikan kewajiban-kewajiban."
- 2024 — Tanya Jawab Agama 2024 menegaskan salat syuruq/isyraq "hakikatnya shalat Dhuha yang dikerjakan di awal waktu," dan Munas XXX Tarjih 2015 di Makassar memutuskan "shalat sunah syuruq adalah masyru'."
Dalil
-
Hadis wasiat tiga perkara (HR. Muslim dari Abu Hurairah) — Fatwa 11 2015 Shalat Duha Tiap Hari
-
Hadis empat rakaat dan boleh menambah:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي الضُّحَى أَرْبَعًا وَيَزِيدُ مَا شَاءَ اللَّهُ. [رواه مسلم]
-
Hadis Abu Dzarr tentang dua rakaat Dhuha mencukupi sedekah seluruh sendi (HR. Muslim) — Fatwa 11 2015 Shalat Duha Tiap Hari
-
Definisi dan jumlah rakaat — Fatwa 14 Tatacara Salat Tahajud Dan Duha
-
Jumlah maksimal 12 rakaat dan tidak harus berurutan — Fatwa 57 1998 Puasa Sunat Tiga Hari Tiap Bulan Salat Duha Tidak Urut Kotoran Cic
Catatan
- Naskah Fatwa 14/2009 yang saya baca menyebut rujukan tata cara salat Dhuha juga ada dalam HPT halaman 341–355 dan Tanya Jawab Agama Jilid 3 halaman 107–115 serta 124–126. Rincian bacaan surat setelah al-Fatihah pada salat Dhuha tidak saya temukan dalam bagian naskah yang berhasil saya telusuri, sehingga saya belum dapat memastikannya.
- Soal doa sesudah Dhuha: doa "Inna duha duha-uka, wal-baha-u baha-uka…" dinyatakan bukan dari Nabi saw, melainkan "do'a yang dimunculkan pertama kali oleh ahli hukum (fuqaha), seperti oleh asy-Syarwani dalam Syarh Minhaj dan ad-Dimyati dalam I'anatut-Thalibin" — Fatwa 15 Doa Sesudah Salat Duha. Namun "seorang yang selesai melaksanakan salat duha, ia dapat melafalkan doa apa saja yang baik tanpa harus terikat dengan lafal yang dianggap berasal dari Rasulullah saw untuk salat duha."
Kesimpulan
- Salat Dhuha hukumnya sunah muakkad, waktunya sejak matahari naik sekitar setengah jam setelah syuruq hingga menjelang zuhur, jumlahnya 2, 4, 8, atau hingga 12 rakaat — bukan satu paket wajib berurutan. Posisi terakhir Tarjih (Fatwa 11/2015) menegaskan kesunahan mengerjakannya secara rutin semampu kita tanpa melalaikan kewajiban, melengkapi keterangan Fatwa 14/2009 yang menyebut "sebaiknya tidak terus-menerus" dengan penjelasan bahwa yang dinafikan adalah menyerupakannya dengan salat wajib.
Sumber
- Fatwa 57 1998 Puasa Sunat Tiga Hari Tiap Bulan Salat Duha Tidak Urut Kotoran Cic (1998)
- Fatwa 14 Tatacara Salat Tahajud Dan Duha (2009, Fatwa 14)
- Fatwa 15 Doa Sesudah Salat Duha (2011, Fatwa 15)
- Fatwa 33 2013 Salat Duha Untuk Minta Rizki (2013, Fatwa 33)
- Fatwa 11 2015 Shalat Duha Tiap Hari (2015, Fatwa 11)
- Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 11 1 15 Juni Keutamaan Shalat Isyraq (2024)
Wallahu a'lam bish-shawab.