ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Buatkan grafik konsep tentang Shalat Syuruq.
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Jum, 6 Nov, jam 00:30 WIB
Buatkan grafik konsep tentang Shalat Syuruq.
Shalat Syuruq
├── Hakikat
│   ├── Shalat sunah setelah matahari terbit
│   ├── Hakikatnya shalat Dhuha di awal waktu
│   └── Setelah lewat waktu terlarang shalat
├── Status Hukum
│   ├── Masyru' (Munas XXX Tarjih, Makassar 2015)
│   ├── Dikerjakan dua rakaat
│   └── Pahala haji-umrah: targhib, belum disepakati
├── Dalil yang Dibahas
│   ├── Hadis At-Tirmizi dari Anas bin Malik
│   ├── Hadis Ath-Thabrani (Abu Umamah & Utbah)
│   ├── Hadis Ath-Thabrani dari Ibn Umar
│   └── Hadis Ahmad & Ibn Majah ('Ashim bin Dhamrah)
├── Metodologi Penilaian Hadis
│   ├── Lima syarat hadis sahih
│   ├── Muqaribul-hadits (Abu Zhilal)
│   ├── Kaidah hadis daif saling menguatkan
│   └── Karinah: hadis sahih shalat Dhuha
└── Konsep Falak Terkait
    ├── Syuruq (waktu terbit matahari)
    ├── Waktu terlarang untuk shalat
    └── Hisab waktu terbit matahari

Penjelasan tiap simpul

  • Hakikat. Halaman konsep menyatakan: "Shalat sunah yang dikerjakan setelah matahari terbit, hakikatnya shalat Dhuha di awal waktu" — Shalat Syuruq. Naskah 2024 menegaskan hal sama: "ulama sepakat, shalat syuruq hakikatnya shalat Dhuha yang dikerjakan di awal waktu", yaitu setelah matahari terbit (setelah melewati waktu terlarang untuk shalat) — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 11 1 15 Juni Keutamaan Shalat Isyraq.

  • Status hukum. Naskah Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 11 (1–15 Juni 2024) mencatat: pada Musyawarah Nasional XXX Tarjih Muhammadiyah tahun 2015 di Makassar "telah diputuskan bahwa shalat sunah syuruq adalah masyru'". Kesimpulan jawabannya: "shalat sunah syuruq adalah masyru', ia adalah shalat Dhuha yang dikerjakan di awal waktu" — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 11 1 15 Juni Keutamaan Shalat Isyraq; Musyawarah Nasional Xxx Tarjih Muhammadiyah. Soal pahala haji dan umrah, naskah menyatakan itu "hanya sebagai targhib atau motivasi", dan "forum Munas XXX Tarjih Muhammadiyah belum dapat menyepakati mengenai pahala haji dan umrah tersebut, sehingga perlu dilakukan penelitian atas dalil-dalilnya lebih lanjut" — Targhib.

  • Dalil yang dibahas. Naskah mengutip empat jalur: (1) riwayat At-Tirmizi dari Anas bin Malik, "Barangsiapa yang shalat Subuh berjamaah kemudian duduk berzikir sampai matahari terbit yang dilanjutkan dengan salat dua rakaat, maka dia mendapatkan pahala seperti pahala haji dan umrah"; (2) dan (3) riwayat Ath-Thabrani dari Abu Umamah, Utbah bin Abd, dan Ibn Umar; (4) riwayat Ahmad (no. 615) dan Ibnu Majah (no. 1151) dari 'Ashim bin Dhamrah As-Saluli, yang menyebut dua rakaat setelah matahari terbit. Menurut Abdullah Al-Arnaut, "semua perawi hadits tersebut terpercaya".

  • Metodologi penilaian hadis. Naskah memaparkan lima syarat sahih — ittishalus-sanad (ketersambungan sanad), 'adalatur-ruwah (keadilan rawi), dhabtur-ruwah (kuat hafalan dan dokumentasi), adam asy-syudzudz, dan adamul-'illah — lalu menilai riwayat At-Tirmizi sebagai daif karena Abu Zhilal (Hilal) dinilai daif oleh Abu Hatim, Abu Fatah Al-Azdi, An-Nasa'i, dan Ibnu Hajar. Namun ia disebut muqaribul-hadits oleh Muhammad bin Isma'il, sehingga hadisnya "dekat atau selaras dengan hadits dari jalur lain". Dengan kaidah "hadits-hadits daif yang satu sama lain saling menguatkan tidak dapat dijadikan hujah kecuali apabila banyak jalannya dan padanya terdapat karinah", statusnya menjadi maqbulah; karinahnya ialah "dalil yang sudah terpercaya mengenai disyariatkannya perintah shalat duha secara umum" — Kaidah Hadits Daif Saling Menguatkan, Muqaribul Hadits, Adalatur Ruwah.

  • Konsep falak terkait. "Syuruq" dalam khazanah didefinisikan sebagai "waktu terbit matahari dihitung dengan rumus yang sama dengan magrib tetapi dikurangi ihtiyat", dan dalam Kitab Shalat Bagian 10 dirumuskan "Waktu terbit (syuruq) = (e.t.-t) – (atau +) selisih waktu bujur - i" — Syuruq, Kitab Shalat Bagian 10 Waktu Salat Hisab. Kitab yang sama juga mencatat bahwa waktu Subuh hanya sampai terbit matahari "karena adanya hadis yang melarang salat setelah matahari terbit", yang menjadi batas awal praktik shalat syuruq.

  • Catatan: khazanah yang berhasil ditelusuri memuat dua naskah bertema ini — Kitab Shalat Bagian 10 (tahun tidak tercatat pada halaman) dan Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 11. Posisi masyru' bersumber dari keputusan Munas XXX 2015 sebagaimana dikutip naskah 2024, bukan dari naskah tersendiri. Rincian tata cara (bacaan, jumlah rakaat selain dua) belum saya temukan ketentuannya dalam bagian naskah yang terbaca.

  • Kesimpulan: Shalat Syuruq adalah shalat sunah dua rakaat setelah matahari terbit, hakikatnya shalat Dhuha di awal waktu; Tarjih memutuskan ia masyru', dengan catatan soal pahala haji-umrah belum disepakati dan hanya bersifat targhib.

  • Sumber: Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 11 1 15 Juni Keutamaan Shalat Isyraq (2024), Kitab Shalat Bagian 10 Waktu Salat Hisab, Shalat Syuruq, Musyawarah Nasional Xxx Tarjih Muhammadiyah.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 04:45 WIB
Kalau salat dzuha biasa yg bukan salat syuruq paling awal jam berapa ya ?

Pertanyaan:
Kalau salat Dhuha biasa — bukan salat Syuruq — paling awal dikerjakan jam berapa?

Jawaban:

  • Khazanah tarjih tidak menetapkan angka jam, karena awal waktunya bergantung pada waktu terbit matahari (syuruq) di masing-masing tempat. Yang ditetapkan adalah jarak dari syuruq.

  • Fatwa 14 (2009) merumuskan dua batas sekaligus: "Dilaksanakan pada saat matahari sudah naik kira-kira sepenggal atau setinggi tonggak (maksudnya bukan pada waktu matahari baru terbit), dan berakhir menjelang masuk waktu zhuhur (Berdasarkan HR. Muslim dari Ummu Hani'). Dalam Jadwal Waktu Shalat, waktu shalat dhuha dimulai sekitar setengah jam setelah matahari terbit (syuruq)." — Fatwa 14 Tatacara Salat Tahajud Dan Duha (2009).

  • Fatwa 01 (2018) memberi batas yang menyempitkan itu: setelah matahari terbit ada waktu terlarang sampai "matahari naik sekitar satu anak panah (2,5 meter, yaitu sekitar 15 menit dari terbit matahari)". Jadi secara praktis, Dhuha baru masuk setelah jendela larangan itu lewat — dan jadwal waktu shalat Muhammadiyah menempatkannya sekitar setengah jam setelah syuruq — Fatwa 01 2018 Waktu Waktu Dilarang Shalat (2018).

  • Definisi ini konsisten dengan rumusan Fatwa 33 (2013): "Shalat dhuha ialah shalat sunnah yang dikerjakan pada permulaan siang, yaitu pada waktu naiknya matahari sampai matahari berkulminasi yaitu berada di tengah" — Fatwa 33 2013 Salat Duha Untuk Minta Rizki (2013).

  • Jadi: paling awal = kira-kira 30 menit setelah syuruq menurut jadwal waktu shalat setempat; paling akhir = menjelang masuk waktu Zhuhur. Untuk angka jamnya, lihat baris syuruq di jadwal waktu shalat kota Anda, lalu tambah ± 30 menit.

    Dalil:

  • Larangan shalat pada waktu terbit hingga matahari naik:
    لَا صَلَاةَ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ، وَلَا صَلَاةَ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغِيبَ الشَّمْسُ
    "Tidak boleh shalat setelah subuh sampai matahari naik (sedikit), dan tidak boleh shalat setelah asar sampai matahari menghilang" [HR. al-Bukhari dan Muslim] — Fatwa 01 2018 Waktu Waktu Dilarang Shalat (2018).

  • Tiga waktu larangan, termasuk saat matahari terbit sampai naik:
    ثَلَاثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّىَ فِيهِنَّ ... حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ...
    "Tiga waktu yang Rasulullah saw. melarang kami untuk shalat ... ketika matahari terbit sampai naik (sedikit) ..." [HR. Muslim] — Fatwa 01 2018 Waktu Waktu Dilarang Shalat (2018).

    Catatan:

  • Angka "setengah jam" dan "15 menit" di atas adalah rumusan naskah, bukan angka yang saya hitung sendiri. Naskah Fatwa 14 menyebutnya sebagai konvensi "Jadwal Waktu Shalat", bukan hasil hisab yang diperinci di halaman itu; rumus hisab syuruq sendiri dirumuskan "Waktu terbit (syuruq) = (e.t.-t) – (atau +) selisih waktu bujur - i" — Kitab Shalat Bagian 10 Waktu Salat Hisab. Karena itu awal waktu Dhuha berbeda menit antar-kota dan antar-musim; arsip tidak memuat tabel jam per lokasi.

    Kesimpulan:

  • Salat Dhuha biasa paling awal dikerjakan sekitar setengah jam setelah matahari terbit (yakni setelah lewat waktu terlarang ± 15 menit pasca-syuruq), dan berakhir menjelang Zhuhur; jam persisnya mengikuti jadwal waktu shalat setempat.

    Sumber:

  • Fatwa 14 Tatacara Salat Tahajud Dan Duha (2009)

  • Fatwa 01 2018 Waktu Waktu Dilarang Shalat (2018)

  • Fatwa 33 2013 Salat Duha Untuk Minta Rizki (2013)

  • Shalat Dhuha

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 04:47 WIB
Aplikasi chatHPT kok blm ada di play store y

Saya tidak punya informasi soal status ketersediaan ChatHPT di Play Store, dan saya juga tidak bisa memastikan rencana peluncurannya — itu bukan hal yang bisa saya cek dari arsip yang saya pegang. ChatHPT dikembangkan oleh Majelis Pustaka dan Informasi PP Muhammadiyah, jadi keterangan resmi soal kanal akses sebaiknya ditanyakan ke sana.

Yang bisa saya bantu tetap penelusuran isi HPT, Fatwa Tarjih, dan metodologi Tarjih Muhammadiyah.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.