ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
hai, apa yang bisa aku tanyakan
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Jum, 6 Nov, jam 19:41 WIB
hai, apa yang bisa aku tanyakan

Sayang sekali, itu di luar cakupan arsip yang saya pegang. Tapi kalau Anda punya pertanyaan soal ibadah, muamalah, atau metodologi Tarjih, silakan — di situ saya bisa membantu sampai ke naskah aslinya.

Jum, 6 Nov, jam 19:42 WIB
apa yang bisa ku tanyakan

Anda bisa bertanya seputar isi arsip yang saya pegang — naskah Tarjih dari 1998 sampai 2026. Kira-kira begini cakupannya:

  • Ibadah & thaharah — shalat (termasuk tata caranya, doa iftitah, qashar), puasa, zakat dan zakat profesi, haji, wudhu, najis.
  • Munakahat — pernikahan, mahar, nikah siri, talak, iddah, hak asuh anak, waris dan pembagiannya.
  • Fikih kontemporer — rokok, jilbab, fikih informasi dan media sosial, perlindungan anak, kebencanaan, ekonomi dan keuangan.
  • Kalender Hijriah — penentuan awal Ramadhan, Idul Fitri, Idul Adha, dan acuan KHGT.
  • Metodologi Tarjih — bagaimana Tarjih berijtihad, konsep usul fiqh seperti qiyas, illat, maslahah, sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju kerusakan).
  • Tokoh dan lembaga — profil ulama serta institusi yang terkait dengan putusan-putusan tersebut.

Anda juga bisa bertanya hal yang lebih spesifik, misalnya "bagaimana posisi Tarjih soal zakat penghasilan", "apa dalil larangan merokok menurut Tarjih", atau "kapan Idul Adha 2026 menurut KHGT". Setiap jawaban akan saya tautkan ke naskah sumbernya.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Jum, 6 Nov, jam 19:42 WIB
bagaimana kalau aku salat jumat telat 1 rakaat

Pertanyaan

  • Bila saya datang salat Jumat ketika imam sudah masuk rakaat kedua — jadi saya ketinggalan satu rakaat — apa yang harus saya lakukan? Apakah Jumat saya sah, atau harus salat Zuhur?

Jawaban

  • Kunci penentunya bukan sekadar "ketinggalan satu rakaat", melainkan apakah Anda sempat rukuk bersama imam pada rakaat yang Anda dapati. Dalam HPT dituntunkan: "Jangan kamu hitung rakaatnya kecuali jika kamu sempat melakukan rukuk bersama-sama dengan imam. Kemudian sempurnakanlah salatmu sesudah imam bersalam" (HPT, hal. 119) — dikutip dalam Fatwa 01 2014 Bacaan Iftitah Makmum Masbuk.

  • Bila Anda datang dan masih sempat rukuk bersama imam pada rakaat kedua, maka Anda telah mendapatkan satu rakaat. Setelah imam salam, Anda menambah satu rakaat lagi sendiri — bukan dengan membentuk jamaah baru — dan Jumat Anda sah serta kewajiban Jumatnya gugur.

  • Bila ternyata Anda baru sampai setelah imam rukuk pada rakaat kedua, Anda tidak mendapat satu rakaat pun dari Jumat, sehingga harus melanjutkan dengan salat Zuhur empat rakaat.

Dalil

  • عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِذَا سَمِعْتُمُ الْإِقَامَةَ فَامْشُوا إِلَى الصَّلَاةِ وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالْوَقَارِ وَلَا تُسْرِعُوا، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا
    "Apabila kalian mendengar iqamah, berjalanlah menuju salat dengan tenang dan berwibawa, jangan tergesa-gesa. Apa yang kalian dapatkan dari salat, maka ikutilah, dan apa yang tertinggal, maka sempurnakanlah." [HR al-Bukhari] — Fatwa 10 2015 Makmum Masbuk Membuat Jamaah Baru

  • عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ أَدْرَكَ مِنَ الصَّلَاةِ رَكْعَةً فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ
    "Siapa saja yang mendapatkan satu rakaat dalam salat (rukuk), ia mendapatkan (satu rakaat) salat." [HR at-Tirmidzi no. 524] — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 1 15 Oktober Masbuk Shalat Jumat

  • Hadis riwayat Abu Dawud, al-Hakim, dan Ibnu Khuzaimah menegaskan hal sama: "…وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ" — dan bila tidak sempat rukuk bersama imam, ia tidak dianggap menunaikan satu rakaat penuh walaupun sempat melakukan gerakan salat sesudahnya — Fatwa 01 2014 Bacaan Iftitah Makmum Masbuk

Perkembangan posisi lintas tahun:

  • Tanya Jawab Agama Jilid 2 — disebutkan bahwa orang yang masbuq (tertinggal), yang datang ketika imam telah rukuk atau sujud atau bahkan tahiyat akhir, menurut pendapat para imam mazhab harus melakukan salat Zuhur; tetapi Tarjih tidak mengikuti itu: "makmum yang masbuq shalat Jumat tidak perlu melakukan shalat Dzuhur, tetapi cukup menyempurnakan kekurangannya." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Fardhu Dan Sunat

  • 2014 (Fatwa 01/2014, disidangkan 20 Desember 2013) — memperjelas batas "mendapat rakaat": sempat rukuk bersama imam = dapat rakaat penuh walau tak sempat membaca al-Fatihah; tidak sempat rukuk = tidak dapat rakaat, wajib menyempurnakan setelah imam salam. — Fatwa 01 2014 Bacaan Iftitah Makmum Masbuk

  • 2014 (Fatwa 31/2014) dan 2015 (Fatwa 10/2015) — menegaskan bahwa masbuk menyempurnakan kekurangan rakaatnya sendiri-sendiri, dan Tim Fatwa "belum menemukan dasar hukumnya" praktik mengangkat imam baru dari sesama masbuk; diperkuat kaidah "الْأَصْلُ فِي الْعِبَادَةِ الْبُطْلَانُ حَتَّى يَقُوْمَ دَلِيْلٌ عَلَى الْأَمْرِ" (hukum asal ibadah adalah batal sampai ada dalil yang memerintahkannya). — Fatwa 31 2014 Makmum Masbuk Meneruskan Berjamaah Atau Sendiri, Fatwa 10 2015 Makmum Masbuk Membuat Jamaah Baru

  • 2024 (TJA Edisi 19, disidangkan 7 Zulhijah 1445 H/14 Juni 2024) — perincian paling operasional: menjumpai rakaat pertama saat imam rukuk → Jumat lengkap; menjumpai rakaat kedua → melengkapi satu rakaat setelah salam dan kewajiban Jumat gugur; namun bila baru menjumpai rakaat kedua setelah imam rukuk → belum mendapatkan Jumat dua rakaat sehingga harus melanjutkan dengan salat Zuhur. — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 1 15 Oktober Masbuk Shalat Jumat

  • Perlu saya sampaikan terus terang: pada naskah 2024 terdapat dua rumusan yang tidak sepenuhnya sejalan — satu menyebut masbuk rakaat kedua cukup menambah satu rakaat dan kewajiban Jumatnya gugur, satu lagi menyebut yang mendapati rakaat kedua setelah imam rukuk harus salat Zuhur. Keduanya saya tampilkan apa adanya tanpa saya rangkai sendiri, karena pembedanya tampaknya terletak pada sempat-tidaknya rukuk bersama imam. Sisa naskah 1998–2015 yang belum saya baca seluruhnya mungkin masih memuat penjelasan tambahan.

Kesimpulan

  • Telat satu rakaat namun masih sempat rukuk bersama imam: tambah satu rakaat sendiri setelah imam salam, Jumat Anda sah. Telat hingga tidak sempat rukuk pada rakaat kedua: Anda belum mendapat Jumat, lanjutkan dengan Zuhur empat rakaat. Untuk kasus pribadi yang rumit, silakan dikonsultasikan ke Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.