ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
dalil dana darurat
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 08:36 WIB
dalil dana darurat

Pertanyaan

  • Apa dalil anjuran menyiapkan dana darurat (dana cadangan untuk keperluan mendesak)?

Jawaban

  • Perlu saya sampaikan lebih dahulu: arsip yang saya telusuri tidak memuat naskah fatwa yang secara khusus berjudul atau memakai istilah "dana darurat". Yang ada adalah tiga jalur dalil yang saling menguatkan — dari kisah Nabi Yusuf, dari tuntunan anggaran keluarga Tarjih, dan dari fatwa tentang tabungan yang terpaksa dipakai karena kebutuhan pokok.

  • 1) Dalil pokok: kesiapsiagaan menghadapi masa sulit (QS Yusuf 47–49). Keputusan Tarjih Ke-29 Fikih Kebencanaan menempatkan ayat ini sebagai landasan upaya preventif dan pengurangan risiko. Naskahnya menyatakan:

    "Upaya preventif dan mengurangi risiko ini sesuai dengan spirit Islam, seperti yang disebutkan dalam firman Allah surat Yusuf ayat 47-49."

Lalu dijelaskan:

"Kisah di atas menceritakan tentang peristiwa paceklik yang terjadi di zaman Nabi Yusuf As. di mana rasul Allah tersebut mengusulkan pada masyarakat agar mereka menerapkan pola hidup hemat dan menabung. Pelajaran berharga yang dapat diambil dari penggalan peristiwa di masa lalu ini adalah pada saat potensi bencana telah dapat diidentifikasi, maka yang harus dilakukan adalah upaya kesiapsiagaan."

  • Jadi "menabung" di sini disebut naskah Tarjih sebagai usulan Nabi Yusuf AS dan sebagai bentuk kesiapsiagaan — bukan istilah "dana darurat", tetapi fungsinya sama: menyimpan sebagian hasil untuk menghadapi tahun sulit.

  • 2) Tuntunan anggaran keluarga: pos "cadangan". Keputusan Tarjih Ke-28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah, Bab IV, memuat tuntunan konkret:

    "Di samping pengeluaran-pengeluaran di atas perlu juga ditetapkan satu pos anggaran yang disebut cadangan jika memungkinkan. Cadangan ini dapat dibagi dalam beberapa golongan, misalnya cadangan kesehatan, cadangan kas yaitu anggaran yang disediakan jika terjadi kenaikan pengeluaran rutin dan sebagainya. Cadangan-cadangan ini cukup penting karena sering terjadi pengeluaran yang tidak terencana, seperti adanya tamu yang menginap, tetangga yang meminjam uang, sumbangan sosial, kado dan sebagainya."

  • Perhatikan redaksinya: naskah memakai ungkapan "jika memungkinkan" dan menyebutnya "cukup penting". Ini tuntunan pengelolaan keuangan, bukan penetapan hukum wajib. Saya sampaikan apa adanya tanpa menambahkan status hukum lain.

  • 3) Penerapan terapan: cadangan yang terpaksa dipakai. Fatwa 29.A Tahun 2003 (Tabungan Haji untuk Kebutuhan Lain) membahas tabungan yang sudah diikrarkan untuk haji, lalu harus dipakai karena kebutuhan pokok keluarga — misalnya gagal panen, PHK, atau kehabisan bahan makanan. Fatwa ini bersandar pada dua kaidah fikih:

    دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
    "Menolak kemafsadatan didahulukan daripada menarik kemaslahatan."

    الضَّرَرُ الْأَشَدُّ يُزَالُ بِالضَّرَرِ الْأَخْفِّ
    "Kemadlaratan yang lebih berat dihilangkan dengan kemadlaratan yang lebih ringan."

    • Fatwa ini sekaligus menegaskan batasnya: bila kebutuhan itu hanya "kebutuhan pelengkap (sekunder/tahsiniy)", jangan diambilkan dari tabungan tersebut. Artinya, dana cadangan dalam logika fatwa ini dipakai untuk menolak mafsadat, bukan untuk memenuhi keinginan.

Dalil

  • QS Yūsuf (12): 47–49

    قَالَ تَزْرَعُونَ سَبْعَ سِنِينَ دَأَبًا فَمَا حَصَدتُّمْ فَذَرُوهُ فِى سُنۢبُلِهِۦٓ إِلَّا قَلِيلًا مِّمَّا تَأْكُلُونَ ۝ ثُمَّ يَأْتِى مِنۢ بَعْدِ ذَٰلِكَ سَبْعٌ شِدَادٌ يَأْكُلْنَ مَا قَدَّمْتُمْ لَهُنَّ إِلَّا قَلِيلًا مِّمَّا تُحْصِنُونَ ۝ ثُمَّ يَأْتِى مِنۢ بَعْدِ ذَٰلِكَ عَامٌ فِيهِ يُغَاثُ ٱلنَّاسُ وَفِيهِ يَعْصِرُونَ

    "Ia (Yusuf) berkata, 'Agar kamu bercocok tanam tujuh tahun (lamanya) sebagaimana biasa; maka apa yang kamu tuai hendaklah kamu biarkan di tangkainya kecuali sedikit untuk kamu makan. Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya (tahun sulit), kecuali sedikit dari (bibit gandum) yang kamu simpan. Kemudian setelah itu akan datang tahun yang padanya manusia diberi hujan (dengan cukup) dan di masa itu mereka memeras anggur.'" — Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Iv Cara Pandang Pengelolaan Bencana, Fikih Muhammadiyah Bagian S Kesehatan Publik

  • Kaidah fikih penolakan mafsadat dan kemadlaratan — Fatwa 29 A 2003 Tabungan Haji Untuk Kebutuhan Lain Sm No 02 2004

  • Tuntunan pos anggaran cadangan keluarga — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iv Pembinaan Keluarg

Catatan

  • Saya belum menemukan naskah di arsip yang menetapkan besaran, batas minimal, atau kewajiban menyisihkan dana darurat. Yang tersedia adalah dalil kesiapsiagaan, tuntunan pos cadangan, dan kaidah pemakaiannya saat terpaksa. Karena itu saya tidak menyusun kesimpulan hukum tambahan di luar itu.
  • Untuk soal di mana dana itu disimpan, arsip memiliki pembahasan tersendiri yang tidak saya uraikan di sini, misalnya Fatwa 67 1998 Mengucap Salam Atas Basmalah Dulu Menabung Tanpa Mengharap Bunga (1998) tentang menabung di bank tanpa mengharap bunga. Pembahasan itu menyangkut kualifikasi bunga tabungan, bukan tentang dana darurat, sehingga sebaiknya ditanyakan terpisah agar tidak tertukar.

Kesimpulan

  • Anjuran menyiapkan dana cadangan memiliki landasan dalam khazanah Tarjih: QS Yūsuf 47–49 dipakai Fikih Kebencanaan sebagai dalil kesiapsiagaan dan pola hidup hemat serta menabung; Tuntunan Keluarga Sakinah (Keputusan Tarjih Ke-28) menyebut perlunya pos anggaran "cadangan" — kesehatan dan kas — jika memungkinkan; dan Fatwa 29.A 2003 menunjukkan bahwa cadangan yang sudah ada boleh dipakai saat kebutuhan pokok tak dapat ditutup sumber lain, dengan kaidah "menolak kemafsadatan didahulukan" dan "kemadlaratan lebih ringan menghilangkan yang lebih berat", sementara kebutuhan pelengkap tidak diambilkan dari sana.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.