ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Cara solat yang benar
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 15:47 WIB
Cara solat yang benar

Pertanyaan yang bagus, sayangnya di luar jangkauan saya. 🙂 Saya hanya bisa menjawab dari arsip Tarjih Muhammadiyah. Kalau ada yang ingin ditelusuri dari sana, saya siap.

Hari ini, jam 15:48 WIB
Boleh

Pertanyaan

  • Bagaimana cara shalat yang benar menurut tuntunan Tarjih Muhammadiyah?

Jawaban

  • Dalam khazanah Tarjih, tuntunan shalat yang paling rinci adalah "Cara Shalat Wajib" dalam HPT, yang kemudian diperluas oleh Keputusan Musyawarah Nasional Tarjih ke-29 tentang Tuntunan Salat Lima Waktu. Urutan yang dituntunkan:

    • Berdiri menghadap kiblat, lalu membaca "Allāhu Akbar" seraya mengangkat kedua tangan sejurus bahu, ibu jari sejajar daun telinga — dan niat menyatu di dalam takbir itu, bukan diucapkan terpisah sebelumnya.
    • Meletakkan tangan kanan pada punggung telapak tangan kiri di atas dada, lalu membaca doa iftitah (antara lain "Allāhumma bā'id bainī…" atau "Wajjahtu wajhiya…").
    • Setiap rakaat: ta'awudz dan basmalah, lalu surah al-Fatihah hingga "wa lad-dāllīn" lalu "āmīn". Pada rakaat pertama dan kedua dibaca surah/ayat setelah Fatihah; pada rakaat ketiga dan keempat (salat empat rakaat) hanya Fatihah.
    • Rukuk: bertakbir, meletakkan kedua tangan pada lutut, membungkukkan punggung hingga rata dengan leher, membaca tasbih rukuk ("Subhāna rabbiyal 'aẓīm").
    • I'tidal: bangkit seraya membaca "Sami'allāhu liman ḥamidah", lalu berdiri tegak sampai lurus tulang-tulang punggung, membaca "Rabbanā wa lakal ḥamd".
    • Sujud: bertakbir, meletakkan kedua lutut dan ujung jari kaki, lalu kedua tangan, kemudian dahi dan hidung — tujuh anggota badan — dengan ujung jari kaki menghadap kiblat dan siku direnggangkan dari lambung; membaca "Subhāna rabbiyal a'lā".
    • Duduk antara dua sujud membaca "Allāhummaghfir lī warḥamnī wajburnī wahdinī warzuqnī".
    • Duduk tasyahud awal dengan iftirasy (menghamparkan kaki kiri, menegakkan kaki kanan); duduk tasyahud akhir dengan memajukan kaki kiri dan duduk bertumpu pada pantat (tawarruk). Membaca tasyahud, shalawat atas Nabi, lalu doa perlindungan dari empat hal.
    • Salam ke kanan dan ke kiri: "Assalāmu 'alaikum wa raḥmatullāhi wa barakātuh".
  • Halaman HPT menegaskan: "Tidak ada perbedaan antara pria dan wanita dalam cara melakukan shalat sebagai yang tersebut di atas."

  • Seluruh gerakan harus disertai tuma'ninah (tenang sejenak sampai sempurna).

Dalil

  • مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الوُضُوءُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ
    "Kunci pembuka shalat itu wudhu, permulaannya takbir, dan penghabisannya salam." (HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi) — Fatwa 28 1998 Antara Niat Dan Takbir Dalam Shalat
  • Hadis Malik bin Huwairits: "Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku melakukan shalat" (HR Bukhari) — Hpt Jilid 1 Kitab Shalat
  • Hadis Abu Hurairah: "Apabila kamu menjalankan shalat bertakbirlah, lalu membaca sekedar dari Quran, lalu ruku' sehingga tenang (tuma'ninah), terus berdiri sampai lurus, kemudian sujud sehingga tenang, kemudian lakukanlah seperti itu dalam semua shalatmu." (HR Bukhari dan Muslim) — Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib
  • Tata cara rukuk dan sujud beserta koreksi kata "tumit" menjadi "lutut" pada terbitan lama dijelaskan dalam Tanya Jawab Agama 3 Masalah Gerakan Dalam Shalat

Catatan (perkembangan lintas naskah):

  • Naskah HPT "Cara Shalat Wajib" (tanpa tahun) adalah rumusan paling awal dan menjadi rujukan utama.
  • Fatwa 28/1998 menegaskan bahwa penulisan HPT "maka bacalah Allāhu Akbar dengan ikhlas niatmu" bukan berarti niat diucapkan setelah takbir; kata "dengan" berarti takbir itu disertai niat. Fatwa ini juga menolak anggapan bahwa Tarjih berbeda urutannya dari umat Islam umumnya — itu disebut "persepsi pribadi" penulis yang dikoreksi.
  • Fatwa 26/1999 memperjelas dua hal yang tidak rinci dalam HPT: mengangkat tangan saat takbir ada pada empat tempat (takbiratul ihram, rukuk, bangkit dari rukuk, dan bangkit ke rakaat ketiga — yang terakhir hanya pada salat ber-tahiyat awal); dan duduk antara dua sujud boleh dengan iftirasy atau simpuh.
  • Keputusan Munas Tarjih ke-29 adalah naskah terbaru dan paling rinci; ia memperluas HPT dengan ketentuan bacaan jahar/sir (basmalah dalam salat jahar boleh dibaca keras atau pelan), bacaan imam pada masing-masing salat, serta rincian rakaat ketiga dan keempat. Arahnya memperjelas, bukan merevisi.
  • Saya membaca bagian-bagian pokok halaman-halaman di atas, belum seluruh bagian dari naskah yang sangat panjang, sehingga rincian di luar urutan pokok di atas belum tentu tercakup.

Kesimpulan

  • Cara shalat yang benar menurut Tarjih adalah mengikuti tuntunan HPT "Cara Shalat Wajib" sebagaimana diperjelas Fatwa 1998 dan 1999 serta diperluas oleh Keputusan Munas Tarjih ke-29 — dari takbir yang menyatu dengan niat hingga salam, dengan tuma'ninah pada setiap gerakan, tanpa perbedaan antara pria dan wanita.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.