Pertanyaan
- Bagaimana fatwa (putusan) Tarjih Muhammadiyah membahas Piagam Madinah?
Jawaban
-
Dalam khazanah tarjih, Piagam Madinah tidak dibahas sebagai dokumen tersendiri, melainkan dirujuk sebagai landasan historis Hak Asasi Manusia di dalam Keputusan Tarjih ke-29 tentang Fikih Kebencanaan, Bab V (Pemenuhan Hak Korban Bencana).
-
Kutipan langsung naskah putusan, pada bagian D. Hak Rehabilitasi dan Rekonstruksi:
"Pembahasan tentang hak rehabilitasi dan hak rekonstruksi bagi korban bencana, tidak lepas dari pembicaraan tentang Hak Asasi Manusia yang juga sejalan dengan yang terkandung dalam Piagam Madinah pada zaman Rasulullah meliputi:
- Persamaan hak,
- Kebebasan beragama,
- Hak ekonomi,
- Hak hidup."
— Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab V Pemenuhan Hak Korban Bencana
-
Jadi empat kandungan Piagam Madinah yang disebut Tarjih itu dijadikan kerangka acuan pemenuhan hak korban bencana — khususnya pada tahap rehabilitasi dan rekonstruksi, misalnya perbaikan prasarana dan sarana umum, pemulihan sosial-psikologis, pemulihan fungsi pelayanan publik, dan pemulihan hak keberagamaan masyarakat.
-
Naskah yang sama juga memuat empat butir tersebut dalam Fikih Muhammadiyah Bagian S. Kesehatan Publik — Fikih Muhammadiyah Bagian S Kesehatan Publik.
Dalil dan landasan yang dikutip naskah:
- Kebebasan beragama — QS al-Kahfi (18): 29, terjemahan yang dikutip naskah: "Katakanlah: 'Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir'…"; serta pernyataan "lā ikrāh fid-dīn" (tidak ada paksaan dalam agama).
- Batas kewenangan Nabi dalam berkeyakinan — QS al-Gāsyiyah (88): 21-22, terjemahan yang dikutip naskah: "Maka berilah peringatan, karena sesungguhnya kamu hanyalah orang yang memberi peringatan. Kamu bukanlah orang yang berkuasa atas mereka."
- Persamaan dan kesetaraan laki-laki–perempuan — QS al-Ḥujurāt (49): 13, terjemahan yang dikutip naskah: "Hai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari jenis laki-laki dan perempuan, dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal secara baik. Sungguh yang termulia di sisi Allah diantaramu adalah yang paling takwa kepada-Nya."
- Semangat pemberdayaan (bukan belas kasihan) — QS al-Anfāl (8): 24, dikutip naskah dengan istilah mā yuḥyīkum (yang menghidupkan).
- Semua rujukan ayat ini terdapat dalam Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab V Pemenuhan Hak Korban Bencana.
Catatan
- Perlu dibedakan tiga hal. (a) Isi putusan: empat butir kandungan Piagam Madinah sebagaimana dikutip di atas. (b) Penjelasan halaman wiki: halaman konsep mendefinisikan Piagam Madinah sebagai "dokumen pada zaman Rasulullah yang memuat hak asasi manusia seperti persamaan hak, kebebasan beragama, hak ekonomi, dan hak hidup" — Piagam Madinah. (c) Rangkuman saya: keterkaitan empat butir itu dengan tahapan rehabilitasi–rekonstruksi bencana.
- Dalam bab yang sama juga dirujuk "Piagam Kemanusiaan" (Piagam Kemanusiaan dan Standar Minimum, The Sphere Project) yang memuat hak hidup bermartabat, hak atas bantuan kemanusiaan, serta hak atas perlindungan dan keamanan. Dokumen itu berbeda dari Piagam Madinah dan tidak boleh dicampur.
- Sejauh penelusuran yang berhasil saya lakukan, arsip tarjih belum memuat naskah yang membahas Piagam Madinah secara khusus — teks, pasal-pasal, atau analisis konstitusionalnya. Yang tersedia adalah rujukan dalam kerangka HAM pada Fikih Kebencanaan. Saya belum dapat memastikan apakah pembahasan semacam itu ada di bagian arsip lain yang belum berhasil saya telusuri.
Kesimpulan
- Tarjih menyebut Piagam Madinah sebagai dokumen zaman Rasulullah yang memuat empat hak asasi: persamaan hak, kebebasan beragama, hak ekonomi, dan hak hidup; keempatnya dijadikan landasan pemenuhan hak korban bencana pada tahap rehabilitasi dan rekonstruksi dalam Keputusan Tarjih ke-29 tentang Fikih Kebencanaan.
Sumber
- Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab V Pemenuhan Hak Korban Bencana (Keputusan Tarjih ke-29, Fikih Kebencanaan, Bab V)
- Fikih Muhammadiyah Bagian S Kesehatan Publik
- Piagam Madinah · Hak Asasi Manusia
Wallahu a'lam bish-shawab.