ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab V Pemenuhan Hak Korban Bencana

Folder: HPT 3#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab V Pemenuhan Hak Korban Bencana.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Al Quran (القُرْآن) — Sumber rujukan ayat-ayat Al-Quran yang digunakan dalam pembahasan fikih kebencanaan.
  • Islam (لا إكراه في الدين) — Istilah ini digunakan untuk menegaskan prinsip kebebasan beragama.
  • Majelis Tarjih dan Tajdid — Lembaga Muhammadiyah yang fokus pada pengembangan pemikiran Islam, termasuk fikih kebencanaan.
  • Muhammadiyah — Organisasi yang menginisiasi gerakan amal berdasarkan inspirasi surat al-Maun.
  • Mushalla — Disebut sebagai fasilitas yang mengalami kerusakan fisik akibat bencana.
  • Tauhid (tauhīd) — Aspek yang tidak boleh ada diskriminasi antara laki-laki dan perempuan.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Himpunan Putusan Tarjih /HPT 3/Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab V Pemenuhan Hak Korban Bencana.md

Kembali ke HPT 3
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu