Sepertinya yang Anda cari ada di luar arsip ini. Saya dibuat khusus untuk fatwa, putusan, dan metodologi Tarjih Muhammadiyah — di luar itu jawaban saya tidak akan bisa dipertanggungjawabkan. Ada hal lain seputar itu yang bisa saya carikan?
Pertanyaan
- Bagaimana putusan/pandangan resmi Tarjih Muhammadiyah tentang kedudukan wanita dalam Islam?
Jawaban
- Muhammadiyah memandang kedudukan perempuan setara dengan laki-laki di hadapan Allah, dengan perbedaan pada kodrat dan beberapa ketentuan syariat. Karena naskahnya tersebar di beberapa tahun, berikut perkembangan posisinya secara kronologis:
1) Tanya Jawab Agama Jilid 4 dan Jilid 7 (naskah lama, tanpa tahun tercatat).
Di sini dinyatakan singkat dan tegas: "Dalam Islam, kedudukan wanita dan pria itu sama. Hanya ada beberapa perbedaan, seperti hak waris anak laki-laki berbeda dengan anak perempuan." — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Keluarga. Dalam Tanya Jawab Agama 7 Bab VI, pertanyaan yang sama dijawab: "Agama Islam memandang kedudukan perempuan sama dengan kedudukan laki-laki seperti memandang kedudukan manusia pada umumnya" — Tanya Jawab Agama 7 Bab Vi Budaya Dan Kesehatan.
2) Fatwa 21.B tahun 2003 (SM No. 23/2003) — rumusan paling lengkap soal kesetaraan.
Fatwa ini menjawab pertanyaan tentang nasib perempuan di Afghanistan masa Taliban. Bunyinya: "Agama Islam memandang kedudukan perempuan sama dengan kedudukan laki-laki seperti memandang kedudukan manusia pada umumnya", dengan tiga landasan nash: manusia diciptakan dalam bentuk terbaik (QS at-Tin [95]: 4), dimuliakan Allah (QS al-Isra' [17]: 70), dan dijadikan khalifah di bumi (QS al-Baqarah [2]: 30).
Fatwa ini juga menegaskan batasnya: "Sekalipun laki-laki dan perempuan kedudukannya sama di sisi Allah swt, namun menurut kodratnya laki-laki berbeda dengan perempuan. Kerena perbedaan kodrat itu Allah menetapkan petunjuk-petunjuk yang sama antara kedua jenis itu dan ada pula petunjuk-petunjuk yang berbeda, sesuai dengan kodratnya." Dan soal perbedaan praktik di berbagai negara: "Seandainya ada perbedaan dalam pelaksanaan syariat Islam pada suatu negara tentang laki-laki dan wanita, maka hal ini disebabkan perbedaan penafsiran terhadap al-Qur'an dan as-Sunnah, mungkin pula karena pengaruh kepercayaan yang telah berurat berakar pada suatu negara atau karena adat istiadat yang berlaku di negara itu." — Fatwa 21 B 2003 Kedudukan Wanita Dalam Islam Sm No 23 2003
3) Keputusan Tarjih ke-28, "Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah", Bab I — kesetaraan dirumuskan sebagai prinsip keluarga.
Bunyi putusannya: "Islam mengajarkan kepada pemeluknya bahwa perempuan dan laki-laki setara di hadapan Allah. Relasi laki-laki dan perempuan dalam posisi setara, tidak ada superioritas dan subordinasi (diunggulkan dan direndahkan), masing-masing memiliki potensi, fungsi, peran dan kemungkinan pengembangan diri. Perbedaan fitrah laki-laki dan perempuan menampakkan adanya kekhususan yang dimiliki laki-laki dan perempuan agar keduanya saling melengkapi dalam melaksanakan fungsi dan perannya baik di ranah domestik (rumah tangga) maupun publik (masyarakat)."
Putusan ini merinci lima prinsip: (a) sama-sama hamba Allah yang beribadah, (b) sama-sama khalifah di muka bumi, (c) Adam dan Hawa bersama-sama sebagai aktor dalam kisah penciptaan, (d) sama-sama berpotensi meraih prestasi, (e) sama-sama setara di depan hukum. — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab I Pendahuluan
4) Fatwa 05 tahun 2012 — kebolehan wanita menjadi pemimpin (perluasan dari prinsip kesetaraan).
Ini perkembangan penting: Tarjih menegaskan "Muhammadiyah tetap mengacu pada Himpunan Putusan Tarjih di Wiradesa yang menyatakan kebolehan seorang wanita menjadi pemimpin". Hadis "Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada wanita" dipahami secara kontekstual melalui kaidah al-ḥukmu yadūru ma'a 'illatihī wujūdan wa 'adaman ("hukum itu berlaku menurut ada atau tidaknya 'illat"). 'Illat-nya dijelaskan: "kondisi wanita pada waktu itu belum memungkinkan mereka untuk menangani urusan kemasyarakatan, karena ketiadaan pengetahuan dan pengalaman, sedangkan pada zaman sekarang sudah banyak wanita yang memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai urusan tersebut." Kesimpulannya: "tidak ada dalil yang merupakan nash untuk melarang perempuan menjadi pemimpin, baik menjadi hakim, camat, direktur sekolah, lurah, dan lain sebagainya" — dengan catatan penting: "keterlibatan seorang perempuan dalam ranah publik (menjadi pemimpin, misalnya) terlebih dahulu harus memperhatikan dan melaksanakan kewajiban yang dibebankan kepadanya, misalnya mengatur urusan rumah tangga." — Fatwa 05 2012 Kebolehan Pemimpin Wanita
5) Fatwa 27 tahun 2018 — kemuliaan perempuan sejak lahir.
Fatwa ini menegaskan anak perempuan sebagai karunia Allah (QS asy-Syura [42]: 49), dan mengutip hadis riwayat Muslim dari Anas bin Malik tentang keutamaan merawat anak perempuan. Fatwa ini juga jujur secara akademik: hadis populer "surga di bawah telapak kaki ibu" statusnya masih diperselisihkan ulama — al-Iraqi menyatakan sanadnya daif karena ada dua rawi majhul — namun kemuliaan wanita sebagai ibu tetap disebutkan dalam al-Qur'an dan hadis-hadis sahih. — Fatwa 27 2018 Mengapa Wanita Banyak Menghuni Neraka
Dalil
- وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَاْلإِنْسَ إِلاَّ لِيَعْبُدُونِ — "Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku." [QS az-Zariyat (51): 56]
- يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللهِ أَتْقَاكُمْ — "Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan... Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu." [QS al-Hujurat (49): 13]
- مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً — "Barangsiapa yang mengerjakan amal salih, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik..." [QS an-Nahl (16): 97]
- وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ — "Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi pemimpin bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar..." [QS at-Taubah (9): 71]
- Sumber: Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab I Pendahuluan, Fatwa 05 2012 Kebolehan Pemimpin Wanita
Catatan
- Kata "putusan Tarjih" di sini mencakup dua jenis naskah yang berbeda derajatnya: Putusan Muktamar/Munas (Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah, keputusan ke-28) dan Fatwa Tarjih yang disidangkan Majelis Tarjih (2003, 2012, 2018). Keduanya saya sajikan karena saling melengkapi, bukan saling menggantikan.
- Fatwa 2003 dan Fatwa 2012 tidak saling bertentangan: yang pertama menetapkan prinsip kesetaraan kodrati, yang kedua menjabarkannya ke ranah kepemimpinan publik dengan pendekatan 'illat dan konteks.
- Penelusuran ini belum menyisir seluruh naskah bertema perempuan dalam arsip (misalnya soal aurat, mahram, dan ibadah perempuan), sehingga kesimpulan di atas terbatas pada naskah yang berhasil dibaca.
- Untuk kasus pribadi yang rumit, arahkan ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
Kesimpulan
- Tarjih Muhammadiyah konsisten sejak naskah-naskah Tanya Jawab Agama, ditegaskan Fatwa 21.B/2003, dirumuskan sebagai prinsip keluarga pada Keputusan Tarjih ke-28, diperluas ke ranah kepemimpinan publik lewat Fatwa 05/2012, dan dikuatkan lagi pada Fatwa 27/2018: kedudukan perempuan dan laki-laki setara di hadapan Allah; yang membedakan hanyalah takwa dan amal salih, sedangkan perbedaan kodrat menjadi dasar saling melengkapi, bukan superioritas.
Sumber
- Tanya Jawab Agama 4 Masalah Keluarga · Tanya Jawab Agama 7 Bab Vi Budaya Dan Kesehatan
- Fatwa 21 B 2003 Kedudukan Wanita Dalam Islam Sm No 23 2003 (2003, SM No. 23/2003)
- Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab I Pendahuluan (Keputusan Tarjih ke-28, Bab I)
- Fatwa 05 2012 Kebolehan Pemimpin Wanita (2012)
- Fatwa 27 2018 Mengapa Wanita Banyak Menghuni Neraka (2018)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.