Pertanyaan
- Apa hukumnya menggaji karyawan di bawah UMR (Upah Minimum Regional) yang ditetapkan negara?
Jawaban
- Khazanah tarjih tidak memuat satu fatwa yang berbunyi persis "menggaji di bawah UMR hukumnya haram". Namun arsip memuat penilaian yang jelas dan berulang:
- Praktik memberi upah di bawah UMR disebut sebagai "kesewenangan pemilik usaha" — artinya dipandang sebagai pelanggaran keadilan, bukan pilihan yang netral. Naskah Fikih Muhammadiyah menulis: "Akibatnya sering timbul kesewenangan pemilik usaha antara lain memberi upah di bawah standar Upah Minimum Regional (UMR)." Fikih Muhammadiyah Bagian K Sosial Kemasyarakatan
- Naskah yang sama menyebut upah yang berada "bahkan di bawah upah minimal regional" sebagai keadaan yang "sangat tidak mencukupi untuk menutupi kebutuhan mereka" — dan atas dasar itu upah dituntut naik. Fikih Muhammadiyah Bagian K Sosial Kemasyarakatan
- Keputusan Tarjih ke-27 (Fikih Tata Kelola, Bab III) menyatakan: "Karyawan tidak boleh hanya dijadikan faktor produksi yang upahnya dapat ditekan serendah mungkin," dan menuntut standar UMR "harus selalu disesuaikan" dengan KHM (Kebutuhan Hidup Minimum) hingga meningkat ke KHL (Kebutuhan Hidup Layak). Keputusan Tarjih Ke 27 Fikih Tata Kelola Bab Iii Pemberantasan Korupsi Dalam Per
- Ukuran upah dalam naskah tarjih bukan sekadar angka kesepakatan, melainkan ajrul mitsil (upah yang pantas): "Mengenai jumlah gaji, dapat ditentukan sesuai dengan gaji yang pantas (ajrul mitsil)... Jumlah gaji yang diterima adalah yang pantas dan disesuaikan dengan kebutuhan pekerja." Juga: "Manajemen penggajian harus terbuka, artinya si pekerja harus tahu berapa gaji yang harus diterima sesuai dengan standar gaji minimal yang berlaku." Fikih Muhammadiyah Bagian K Sosial Kemasyarakatan
- Yang dinyatakan haram secara tegas adalah tindakan-tindakan ini: (1) tidak memenuhi upah kepada pekerja, (2) mengurangi upah yang telah disepakati dengan pekerja, (3) menambah pekerjaan di luar kesepakatan tanpa tambahan upah, (4) menunda upah tanpa alasan. Fatwa 37 2004 Hukum Deportasi Buruh — Fatwa 37/2004.
- Tanya Jawab Agama 2023 menegaskan syarat upah: harus ada akad dan kesepakatan upah yang transparan sebelum bekerja, tanpa gharar (ketidakjelasan) dan tanpa penipuan. Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 18 16 30 September Pegawai Aum Dari Outsourcing
Dalil
- "... seorang majikan tidak boleh mengurangi upah yang wajar atas kerja yang telah dilakukan oleh buruh sesuai dengan tingkatan mereka masing-masing" [QS. Al-Aḥqāf (46): 19]
وَلِكُلٍّ دَرَجَاتٌ مِمَّا عَمِلُوا وَلِيُوَفِّيَهُمْ أَعْمَالَهُمْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ
"Setiap orang memperoleh tingkatan sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan dan agar Allah menyempurnakan balasan amal mereka serta mereka tidak dizalimi." — Fikih Muhammadiyah Bagian K Sosial Kemasyarakatan - Upah wajib dibayar tepat waktu:
أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
"Bayarlah upah tenaga kerja itu sebelum keringatnya kering." [HR. Ibnu Majah] — Fatwa 37 2004 Hukum Deportasi Buruh - Ancaman bagi yang menzalimi pekerja dalam upahnya:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قَالَ اللهُ ثَلَاثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأَكَلَ ثَمَنَهُ وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِهِ أَجْرَهُ
"Allah berfirman: Saya adalah musuh dari tiga (macam) orang pada hari kiamat; ... dan seseorang yang mempekerjakan seorang pekerja, kemudian ia minta kepada pekerja tersebut untuk memenuhi pekerjaannya, tetapi ia tidak memberikan upahnya." [HR. al-Bukhārī] — Fatwa 37 2004 Hukum Deportasi Buruh - "terhadap buruh tentang upahnya termasuk dosa besar" (hadis qudsi riwayat Aḥmad, dalam rangkaian "Aku telah mengharamkan perbuatan zalim pada diri-Ku dan pada hamba-hamba-Ku, maka janganlah berbuat zalim") — Fikih Muhammadiyah Bagian K Sosial Kemasyarakatan
Catatan
- Perlu dibedakan tiga hal. (a) Yang tertulis dalam putusan: memberi upah di bawah UMR disebut "kesewenangan pemilik usaha"; UMR harus disesuaikan dengan KHM hingga KHL; haram secara eksplisit adalah tidak memenuhi upah, mengurangi upah yang disepakati, menambah beban kerja tanpa upah, dan menunda upah. (b) Penjelasan halaman wiki: konsep Upah dan Ajrul Mitsil merangkum bagian-bagian tersebut. (c) Rangkuman saya: karena UMR adalah standar minimal yang ditetapkan negara dan arsip memerintahkan upah disesuaikan dengan kebutuhan hidup layak, maka menggaji di bawah UMR bertentangan dengan prinsip keadilan dan ajrul mitsil yang dipakai Tarjih; dan bila upah di bawah UMR itu berarti mengurangi upah yang sudah disepakati atau membuat pekerja tidak terpenuhi kebutuhannya, ia jatuh ke kategori yang dinyatakan haram dalam Fatwa 37/2004. Rumusan hukum "haram" untuk sekadar angka di bawah UMR tidak saya temukan tertulis eksplisit dalam bagian arsip yang berhasil saya telusuri.
- Untuk beberapa naskah (Fikih Muhammadiyah Bagian K dan Keputusan Tarjih ke-27), arsip tidak mencantumkan tahun naskah, sehingga urutan kronologisnya tidak dapat saya pastikan; yang bertahun jelas adalah Fatwa 37/2004 dan Tanya Jawab Agama 2023.
- Untuk kasus konkret (misalnya tuntutan hukum atas upah yang dibayar di bawah ketentuan), arahkan ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat serta pihak berwenang di bidang ketenagakerjaan.
Kesimpulan
- Menggaji karyawan di bawah UMR tidak dibenarkan dalam kerangka Tarjih: ia termasuk "kesewenangan pemilik usaha" yang dikecam, karena upah harus pantas (ajrul mitsil), transparan, dan cukup memenuhi kebutuhan hidup pekerja sesuai standar minimal yang berlaku. Tindakan yang secara tegas diharamkan adalah tidak memenuhi upah, mengurangi upah yang disepakati, menambah pekerjaan tanpa tambahan upah, dan menunda upah tanpa alasan.
Sumber
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Sajikan dalam Format