Kultum Tujuh Menit: "Riba Syar'i" — Memahami Tambahan yang Diharamkan Allah
Durasi: ± 7 menit
Tema: Riba Syar'i
Pembuka
الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى أَشْرَفِ الْأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِينَ، سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِينَ. أَمَّا بَعْدُ.
Hadirin yang dirahmati Allah,
Salah satu isi khazanah Tarjih yang paling sering ditanyakan umat adalah soal riba syar'i — yakni pengertian riba menurut syariat yang diancam pelakunya dalam Al-Quran (Riba Syari). Frasa ini bukanlah istilah yang disusun para ulama belakangan, melainkan persis pertanyaan yang muncul di dalam forum resmi Majelis Tarjih Muhammadiyah:
"Apakah yang demikian itulah benar-benar Riba Syar'i yang diancam pelakunya dalam Al-Qur'an?" (Hpt Jilid 1 Keputusan Tarjih Sidoarjo)
Pertanyaan ini menarik, karena ia tidak bertanya "apakah riba itu haram" — semua sepakat haram — tetapi "batas mana dari tambahan harta yang benar-benar masuk pada ancaman Al-Quran." Mari kita telusuri jawabannya secara bertahap.
Isi
1. Riba: satu kata, satu makna dasar — "tambahan"
Tanya Jawab Agama Jilid 2 menegaskan:
"Arti bahasa dari RIBA ialah ZIYADAH (tambahan). Menurut istilah syara' RIBA ialah tambahan atau kelebihan tanpa imbalan jasa atau barang yang diharuskan bagi salah satu dari dua orang yang mengadakan akad." (Tanya Jawab Agama 2 Masalah Ekonomi Perdagangan)
Karena itu kaidah fikih yang dikutip dalam fatwa Tarjih terbaru berbunyi:
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُو رِبًا
"Setiap akad qardh (utang) yang mengambil manfaat adalah riba." (Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 24 16 31 Desember Menabung Di Bank Syariah Pilihan Antara Mudarab, Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 11 1 15 Juni Hukum Lembaga Yang Berutang Ke Bank Konvensional Dan)
2. Dua macam riba dalam keputusan Islam
Arsip Tarjih merinci:
"Ada dua macam riba yang kita dapati dalam keputusan Islam, yakni RIBA NASII-AH dan RIBA FADLAL. Riba nasii-ah ialah tambahan pembayaran hutang yang diberikan oleh pihak yang berhutang karena adanya permintaan penangguhan oleh pihak yang berpiutang… Riba fadlal ialah menjual barang yang sejenis dengan barang yang sama, dengan ketentuan yang satu memberikan tambahan sebagai imbalan bagi yang baik mutunya." (Tanya Jawab Agama 2 Masalah Ekonomi Perdagangan)
Kesimpulan halaman itu tegas: "tidak ada riba yang halal. Semua riba haram."
3. Perjalanan penetapan Tarjih: dari "musytabihat" menuju "bunga adalah riba"
Di sinilah letak pentingnya memahami riba syar'i sebagai persoalan yang berkembang lintas tahun.
Muktamar Tarjih Sidoarjo, 1968. Keputusannya: riba haram dengan nash sharih Al-Quran dan Sunnah; bank dengan sistem riba haram dan bank tanpa riba halal. Namun khusus bunga bank milik negara, putusan itu menyatakan:
"Bunga yang diberikan oleh bank-bank milik negara kepada para nasabahnya atau sebaliknya yang selama ini berlaku, termasuk perkara 'musytabihat'." (Hpt Jilid 1 Keputusan Tarjih Sidoarjo)
Sebab kehati-hatian itu juga dijelaskan dalam naskah yang sama: "termasuk atau tidaknya bunga Bank ke dalam pengertian riba Syari'i dirasa belum mencapai bentuk yang meyakinkan."
Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid No. 08 Tahun 2006. Di sini posisinya diperjelas dan dipertegas:
"Bunga (interest) adalah riba karena (1) merupakan tambahan atas pokok modal yang dipinjamkan, padahal Allah berfirman, Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; (2) tambahan itu bersifat mengikat dan diperjanjikan, sedangkan yang bersifat suka rela dan tidak diperjanjikan tidak termasuk riba." (Keputusan Tarjih Ke 27 Beberapa Masalah Ibadat Dan Muamalat Bab Iii Bunga Bank)
Penjelasan Tanya Jawab Agama 2025. Batas pengertian itu dirumuskan makin rapi:
"Muhammadiyah dalam mendefinisikan riba dibatasi dengan adanya akad di awal, yang biasa disebut dengan riba masyrūṭah (riba karena syarat di awal akad), dan tidak menganut riba muṭlaqah (riba tanpa syarat). Oleh karena itu, Muhammadiyah tidak menyalahkan adanya tambahan secara sukarela." (Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 11 1 15 Juni Hukum Lembaga Yang Berutang Ke Bank Konvensional Dan)
Jadi jelas: bukan besarnya kecil atau besarnya nominal yang menentukan, melainkan adanya syarat tambahan sejak akad. Tambahan yang disyaratkan sejak awal itulah riba syar'i; tambahan yang murni sukarela tanpa syarat dan tanpa janji bukan riba.
4. Dalil utama
Firman Allah:
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوا۟ ٱلرِّبَوٰٓا۟ أَضْعَـٰفًا مُّضَـٰعَفَةً ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Hai orang-orang beriman, janganlah kamu makan riba dengan berlipat ganda, dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan." (QS Āli 'Imrān [3]: 130 — dikutip dalam Keputusan Tarjih Ke 27 Beberapa Masalah Ibadat Dan Muamalat Bab Iii Bunga Bank)
Dan ancaman pada QS al-Baqarah (2): 279: "Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertobat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat dzalim dan tidak didzalimi."
Rasulullah saw juga mengingatkan bahwa dosa riba tidak berhenti pada satu orang: "Rasulullah saw melaknat pemakan riba, pemberi riba, juru tulisnya dan saksi-saksinya. Dia berkata, mereka semua sama." (HR Muslim, dikutip dalam Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 24 16 31 Desember Menabung Di Bank Syariah Pilihan Antara Mudarab)
5. Langkah praktis bila sudah terlanjur
Fatwa Tarjih tidak hanya mengharamkan, tetapi menuntun:
"Jika sudah terlanjur menabung di bank konvensional, karena riba adalah termasuk dosa besar, maka seseorang hendaknya melakukan taubatan nasuha… Selanjutnya… sedekah boleh dilakukan untuk mengurangi dampak adanya bunga bank… hasil dari riba sebaiknya didistribusikan pada kegiatan pembangunan sosial… jangan digunakan untuk konsumsi." (Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 24 16 31 Desember Menabung Di Bank Syariah Pilihan Antara Mudarab)
Dan untuk berutang, Tanya Jawab Agama 2025 menjelaskan bahwa berutang melalui akad-akad bank syariah — murabahah, mudarabah, musyarakah, salam, istisna', ijarah, dan qard — "tidak mengandung unsur riba," sehingga "berutang di bank syariah diperbolehkan" (Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 11 1 15 Juni Hukum Lembaga Yang Berutang Ke Bank Konvensional Dan).
Kesimpulan
- Riba syar'i adalah tambahan atau kelebihan tanpa imbalan jasa atau barang yang diharuskan bagi salah satu pihak dalam akad.
- Dalam rumusan Tarjih terkini, batasnya adalah adanya syarat tambahan di awal akad (riba masyrūṭah); tambahan sukarela tanpa syarat tidak termasuk.
- Posisi Tarjih berkembang: Sidoarjo 1968 menetapkan riba haram dan bunga bank negara sebagai musytabihat; Fatwa No. 08 Tahun 2006 menegaskan bunga (interest) adalah riba.
- Jalan keluarnya bukan mencari celah, melainkan berpindah ke muamalah syariah, dan bagi yang terlanjur: taubat, tinggalkan, serta salurkan hasilnya untuk pembangunan sosial — bukan konsumsi.
Penutup
Hadirin yang dirahmati Allah, harta adalah amanah. Yang membedakan orang beriman bukanlah banyaknya harta, tetapi bersihnya cara memperolehnya. Semoga Allah menjauhkan kita dari setiap tambahan yang diharamkan, dan memberi kita kecukupan melalui jalan yang halal.
أَقُولُ قَوْلِي هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللَّهَ لِي وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ.
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Rujukan
- Hpt Jilid 1 Keputusan Tarjih Sidoarjo (Muktamar Tarjih Sidoarjo, 1968)
- Keputusan Tarjih Ke 27 Beberapa Masalah Ibadat Dan Muamalat Bab Iii Bunga Bank (Fatwa No. 08 Tahun 2006)
- Tanya Jawab Agama 2 Masalah Ekonomi Perdagangan (Tanya Jawab Agama Jilid 2)
- Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 24 16 31 Desember Menabung Di Bank Syariah Pilihan Antara Mudarab (TJA 2023, edisi 24)
- Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 11 1 15 Juni Hukum Lembaga Yang Berutang Ke Bank Konvensional Dan (TJA 2025, edisi 11)
- Riba Syari · Riba Masyrutah