Pertanyaan
- Orang yang datang ketika salat Jumat sudah masuk rakaat kedua, tidak mengikuti khutbah dan tidak mendapat rakaat pertama — apakah salat Jumatnya sah, perlu diganti zuhur, atau cukup meneruskan rakaat yang ada?
Jawaban
-
Jawabannya bergantung pada apakah ia sempat mendapatkan rukuk rakaat kedua atau tidak, sebab menurut naskah Tarjih satu rakaat dihitung sah apabila makmum sempat rukuk bersama imam. Naskah Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 (Masbuk Shalat Jumat) merinci dua kemungkinan:
-
Pertama, ia masih mendapati rakaat kedua dan sempat rukuk bersama imam. Naskah berpendapat: "Sementara jika keterlambatannya itu menjumpai rakaat kedua, maka ia harus melengkapi satu rakaat yang tertinggal setelah imam salam, dan gugurlah kewajiban pelaksanaan ibadah Jumatnya. Namun keutamaan dan pahala shalat Jumatnya tentu tidak sama dengan mereka yang mengikuti sejak awal rangkaian ibadah Jumat." Jadi ia menambah satu rakaat sendiri sesudah imam salam sehingga genap dua rakaat, dan tidak perlu salat zuhur.
-
Kedua, ia baru masuk setelah imam melewati rukuk rakaat kedua (imam sudah i'tidal/sujud). Naskah menyatakan: "Sedangkan bagi yang masbuknya menjumpai rakaat kedua setelah imam rukuk, ia belum mendapatkan shalat Jumat dua rakaat, sehingga harus melanjutkan dengan shalat Zuhur." Dalam keadaan ini Jumatnya tidak sah dan ia wajib salat zuhur empat rakaat.
-
-
Cara menyempurnakan itu dilakukan sendiri-sendiri, bukan dengan membentuk jamaah baru. Fatwa 31/2014 menegaskan: "Apa yang didapati masbuk beserta imam, itulah yang dipandang permulaan shalat baginya dan yang harus disempurnakan sesudah imam salam itulah akhir shalat baginya", dan Tim Fatwa "berpendapat tidak perlunya para masbuk mengangkat imam baru dalam menyelesaikan kekurangan shalatnya."
-
Adapun soal tidak mengikuti khutbah: naskah 2024 menegaskan khutbah termasuk rangkaian ibadah Jumat sehingga seorang mukalaf "hendaknya tidak menunggu pelaksanaan shalat Jum'at, namun bersegera datang ke masjid agar tidak terlambat mendengarkan khutbah dan pelaksanaan shalatnya." Namun naskah itu tidak menyatakan bahwa orang yang hanya mendapati rakaat kedua lantas Jumatnya batal karena tidak mendengar khutbah; yang ditegaskan hanyalah syarat mendapat satu rakaat seperti di atas, disertai keterangan bahwa keutamaan dan pahalanya tidak sama dengan yang mengikuti sejak awal.
Dalil
-
Perintah menyempurnakan yang tertinggal:
فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا
"Apa yang kamu dapati pada shalat itu kamu kerjakan dan apa yang terluput kamu sempurnakan." [HR Al-Bukhari dan Muslim] — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 1 15 Oktober Masbuk Shalat Jumat
-
Ukuran mendapat satu rakaat:
مَنْ أَدْرَكَ مِنَ الصَّلَاةِ رَكْعَةً فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ
"Siapa saja yang mendapatkan satu rakaat dalam shalat (rukuk), ia mendapatkan (satu rakaat) shalat." [HR At-Tirmidzi no. 524] — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 1 15 Oktober Masbuk Shalat Jumat
-
HPT (hal. 119) sebagaimana dikutip Fatwa 01/2014: "Apabila kamu mendatangi salat berjama'ah dan mendapati imam sudah mulai melakukan salat, maka bertakbirlah kamu lalu kerjakanlah sebagaimana yang dikerjakan imam. Jangan kamu hitung rakaatnya kecuali jika kamu sempat melakukan rukuk bersama-sama dengan imam. Kemudian sempurnakanlah salatmu sesudah imam bersalam." — Fatwa 01 2014 Bacaan Iftitah Makmum Masbuk
-
Perintah bersegera menuju Jumat:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum'at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkan jual beli." [QS Al-Jumu'ah (62): 9] — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 1 15 Oktober Masbuk Shalat Jumat
Catatan
- Perkembangan naskah: Tanya Jawab Agama Jilid 2 (tanpa tahun tercatat) menyebut bahwa menurut pendapat para imam mazhab masbuk harus salat zuhur, namun Tarjih menegaskan "makmum yang masbuq shalat Jumat tidak perlu melakukan shalat Dzuhur, tetapi cukup menyempurnakan kekurangannya", tanpa merinci batas satu rakaat — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Fardhu Dan Sunat. Fatwa 70/1998 dan Fatwa 01/2014 memperjelas ukuran rakaat melalui rukuk — Fatwa 70 1998 Masbuq Tahiyat Awal Maghrib, Fatwa 01 2014 Bacaan Iftitah Makmum Masbuk. Fatwa 31/2014 menegaskan cara penyempurnaannya sendiri-sendiri. Naskah 2024 kemudian merinci pembedaan antara yang sempat rukuk rakaat kedua dan yang tidak. Bila khutbah dijadikan ukuran, Tanya Jawab Agama Jilid 4 menyebut bahwa menurut jumhur ulama "khutbah adalah rukun dan syarat sahnya shalat Jum'at" — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Jumat; namun naskah 2024 tidak menjadikan ketidakhadiran pada khutbah sebagai pembatal Jumat bagi masbuk yang mendapat satu rakaat.
Kesimpulan
- Jika ia masih sempat rukuk pada rakaat kedua, ia mendapat satu rakaat: tambah satu rakaat sendiri setelah imam salam, Jumatnya sah dan tidak perlu zuhur — hanya keutamaannya berkurang. Jika ia baru masuk setelah imam melewati rukuk rakaat kedua, ia belum mendapat rakaat Jumat, sehingga wajib salat zuhur empat rakaat. Menyempurnakan rakaat dilakukan sendiri, tanpa membentuk jamaah baru.
Sumber
- Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 1 15 Oktober Masbuk Shalat Jumat (2024)
- Fatwa 31 2014 Makmum Masbuk Meneruskan Berjamaah Atau Sendiri (2014)
- Fatwa 01 2014 Bacaan Iftitah Makmum Masbuk (2014)
- Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Fardhu Dan Sunat
- Fatwa 70 1998 Masbuq Tahiyat Awal Maghrib (1998)
- Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Jumat
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.