Pertanyaan
- Apa nama shalat yang dikerjakan di rumah ketika hujan deras?
Jawaban
-
Arsip Tarjih tidak memuat istilah atau nama khusus untuk shalat yang dikerjakan di rumah karena hujan deras. Yang tercatat dalam khazanah adalah dua hal berikut.
-
Pertama, lafaz seruannya. Ketika hujan lebat atau malam sangat dingin, muazin mengganti ucapan hayya 'alash shalah dengan seruan: "Shallu-fi-riha-li kum" atau "Shallu-fi-buyu-ti-kum". HPT Jilid 1 Kitab Shalat menuliskannya: "Dan apabila hari hujan atau malam sangat dingin, sebagai ganti daripada ucapan Hayya 'alash shala-h hendaklah diucapkan: 'Shallu-fi-riha-li kum' atau 'Shallu-fi-buyu-ti-kum'." Ringkasan HPT bagian 37 memberi terjemah: "Ingat, shalatlah kamu di tempat berhentimu" dan "Ingat, shalatlah kamu di rumah-rumahmu".
-
Kedua, status hukumnya. Shalat berjamaah di masjid yang ditinggalkan karena hujan termasuk rukhsah (keringanan), bukan nama jenis shalat tersendiri. Tanya Jawab Agama 1 menegaskan bahwa keringanan menjamak karena hujan adalah "kemurahan bagi orang yang bisa melakukan shalat berjamaah di masjid", dan secara tegas menyatakan: "Jadi tidak untuk orang yang di rumah, karena hujan turun lalu melakukan jama' dalam shalatnya di rumah."
-
Dalil
-
Hadis Ibnu 'Umar, sebagaimana dikutip Tanya Jawab Agama 1 Masalah Adzan: "Adalah Rasulullah saw. menyuruh penyerunya (muadzdzin) mengumandangkan 'shalluu Firrihaal' dikala diadzankan di malam yang sangat dingin, malam yang hujan atau dimalam yang berangin kencang" (HR Abu Dawud, an-Nasaiy, al-Baihaqy).
-
Hadis Ibnu 'Abbas pada hari hujan: "Apabila engkau telah membaca 'Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah', janganlah engkau membaca 'hayya 'alash shalat'. Bacalah shalluu fi buyutukum" (HR Bukhari) — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Adzan
-
Hadis jamak karena hujan: "Rasulullah saw. menjamak antara salat Zuhur dan Asar dan antara salat Magrib dan Isyak di luar waktu yang menakutkan dan di luar waktu safar. Malik berkata: Saya berpendapat itu adalah pada waktu hujan" (HR al-Bukhari, Muslim, dan Malik) — Fatwa 25 2021 Hukum Mengulangi Salat Setelah Dijamak
Catatan
- Naskah-naskah yang terbaca konsisten sejak HPT Jilid 1, Tanya Jawab Agama 1, sampai Fatwa 25/2021: tidak ada penamaan khusus, yang ada ialah lafaz seruan shalluu fi buyutikum / shalluu fir rihal dan statusnya sebagai rukhsah. Saya belum menemukan dalam bagian khazanah yang berhasil ditelusuri adanya istilah baku semacam nama shalat untuk praktik ini, sehingga tidak saya tambahkan dari luar arsip.
Kesimpulan
- Tidak ada nama khusus dalam arsip Tarjih; praktiknya dikenal melalui seruan muazin "shalluu fi buyutikum" ("shalatlah kamu di rumah-rumahmu") atau "shalluu fir rihal", dan hukumnya termasuk rukhsah (keringanan) bagi yang biasanya berjamaah di masjid — Rukhsah
Sumber
- Hpt Jilid 1 Kitab Shalat Jamaah Dan Jumah (HPT Jilid 1, Kitab Shalat Jamaah dan Jumah)
- Tanya Jawab Agama 1 Masalah Adzan (Tanya Jawab Agama 1 Masalah Adzan)
- Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Qadha Jama Dan Qashar (Tanya Jawab Agama 1, bagian "Menjama' Karena Hujan")
- Fatwa 25 2021 Hukum Mengulangi Salat Setelah Dijamak (2021)
Wallahu a'lam bish-shawab.