Pertanyaan
Apa isi Fatwa Tarjih Nomor 87 Tahun 2031 tentang salat di pesawat luar angkasa?
Jawaban
-
Fatwa yang Saudara maksud tidak dapat saya temukan dalam arsip khazanah tarjih yang saya pegang. Rentang naskah dalam arsip ini adalah tahun 1998 sampai 2026, sehingga nomor 87 tahun 2031 tidak termasuk di dalamnya. Saya juga belum menemukan, dalam bagian yang berhasil saya telusuri, satu pun naskah yang secara khusus membahas salat di pesawat luar angkasa atau di luar bumi.
-
Yang tersedia dalam arsip adalah ketentuan salat bagi orang yang berada di dalam kendaraan yang sedang berjalan — dan inilah yang paling dekat dengan persoalan yang Saudara tanyakan. Ketentuan itu dimuat dalam Kitab Salat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu (Keputusan Musyawarah Nasional Tarjih ke-29), dengan rincian:
— Orang yang naik kapal laut: jika arah kiblat diketahui, ketika memulai salat ia menghadap kiblat. "Kemudian apabila kapal berbelok saat orang itu sedang mengerjakan salat, maka ia tidak perlu membetulkan arahnya lagi… Ia tidak perlu membelokkan arah berdirinya karena penumpang tidak tahu bahwa kapal itu membelok dan berapa besar (berapa derajat) belokannya, dan itu tentu akan menyulitkan sementara agama itu asasnya adalah kemudahan."
— Orang yang salat dalam pesawat, kereta api, atau angkutan umum yang sedang berjalan: "maka ketika mulai salat cukup menghadap sesuai dengan arah kursinya dalam kendaraan itu dan salat menghadap ke arah mana pun sesuai duduknya."
— Orang yang menaiki kendaraan pribadi atau sewaan yang dapat diatur pemberhentiannya: "hendaknya berhenti dan mencari tempat salat seperti di masjid atau di musala yang terdapat di SPBU dan mengerjakan salat secara normal, yaitu menghadap ke kiblat." Kebolehan salat di dalam kendaraan berlaku bila ia sangat terburu-buru, "misalnya hendak mengejar keberangkatan kereta api atau pesawat di mana tidak cukup waktu untuk berhenti".
— Orang yang tidak dapat berdiri karena keadaan tidak memungkinkan, "misalnya lantaran berada dalam kendaraan yang sedang berjalan", salat dengan duduk; cara duduknya tidak ditentukan secara kaku.
-
Kewajiban menghadap kiblat tetap menjadi asas. Fatwa 19 Tahun 2017 (Posisi Imam di Tengah Makmum) mengutip hadis Jabir bin 'Abdullah: Nabi saw salat sunat di atas hewan tunggangannya menghadap ke Timur, tetapi "jika beliau hendak melaksanakan shalat wajib, maka beliau turun dan melaksanakannya dengan menghadap kiblat" [HR al-Bukhari nomor 105]. Fatwa itu menegaskan bahwa menghadap kiblat "merupakan suatu kewajiban bagi orang yang akan melaksanakan shalat".
-
Untuk musafir, arsip juga memuat Fatwa 29 Tahun 2013 tentang Salat Musafir dan Salat Jamak-Qasar, yang antara lain menegaskan bahwa safar "tidak bisa dibatasi oleh jarak tertentu atau waktu tertentu", serta Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 20 yang menyatakan bahwa "ilat dari shalat jamak qasar ketika safar adalah zat safar itu sendiri".
Dalil
-
Hadis yang dikutip Kitab Salat Bagian 09 sebagai dasar salat di atas kendaraan:
ﻋَﻦْ أَﻧَﺲِ ﺑْﻦِ ﻣَﺎﻟِﻚٍ ﻗَﺎلَ ﻛَﺎنَ رَﺳُﻮلُ اﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ اﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ وَﺳَﻠَّﻢَ إِذَا أَرَادَ أَنْ ﻳُﺼَﻠِّﻲَ ﻋَﻠَﻰ رَاﺣِﻠَﺘِﻪِ ﺗَﻄَﻮُّﻋًﺎ اﺳْﺘَﻘْﺒَﻞَ اﻟْﻘِﺒْﻠَﺔَ ﻓَﻜَﺒَّﺮَ ﻟِﻠﺼَّﻼَةِ ﺛُﻢَّ ﺧَﻠَّﻰ ﻋَﻦْ رَاﺣِﻠَﺘِﻪِ ﻓَﺼَﻠَّﻰ ﺣَﻴْﺜُﻤَﺎ ﺗَﻮَﺟَّﻬَﺖْ ﺑِﻪِ
"Adalah Rasulullah saw apabila hendak mengerjakan salat sunat di atas kendaraannya beliau menghadap ke kiblat, lalu bertakbir untuk salat kemudian melepaskan kendaraan (unta)-nya (membiarkannya berjalan), kemudian terus salat ke arah mana kendaraannya menuju" [HR Aḥmad] — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu
-
Hadis kewajiban menghadap kiblat untuk salat wajib:
ﺣَﺪَّﺛَﻨِﻲ ﺟَﺎﺑِﺮُ ﺑْﻦُ ﻋَﺒْﺪِ اﻟﻠﻪِ أَنَّ اﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺻَﻠَّﻰ اﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ وَﺳَﻠَّﻢَ ﻛَﺎنَ ﻳُﺼَﻠِّﻲ ﻋَﻠَﻰ رَاﺣِﻠَﺘِﻪِ ﻧَﺤْﻮَ اﻟْﻤَﺸْﺮِقِ ﻓَﺈِذَا أَرَادَ أَنْ ﻳُﺼَﻠِّﻲَ اﻟْﻤَﻜْﺘُﻮﺑَﺔَ ﻧَﺰَلَ ﻓَﺎﺳْﺘَﻘْﺒَﻞَ اﻟْﻘِﺒْﻠَﺔَ
"Jabir bin 'Abdullah telah menceritakan kepadaku, bahwa Nabi saw mendirikan shalat di atas hewan tunggangannya menghadap ke Timur. Jika beliau hendak melaksanakan shalat wajib, maka beliau turun dan melaksanakannya dengan menghadap kiblat" [HR al-Bukhari nomor 105] — Fatwa 19 2017 Posisi Imam Di Tengah Makmum
Catatan
-
Saya belum dapat memastikan apakah arsip benar-benar tidak memuat pembahasan salat di antariksa, karena penelusuran hanya menjangkau bagian yang berhasil terbaca. Yang dapat saya pastikan: dalam bagian yang telah saya periksa, tidak ada naskah dengan nomor 87 tahun 2031, dan tidak ada pembahasan khusus tentang salat di pesawat luar angkasa.
-
Salat adalah ibadah mahdhah yang bersifat tawqifi, yaitu terbatas pada yang ada tuntunannya. Karena itu, tidak adanya ketentuan khusus dalam arsip bukanlah dasar untuk menetapkan hukum tersendiri bagi salat di luar bumi; yang dapat dipegang hanyalah ketentuan umum di atas yang memang tertulis dalam naskah. Untuk kasus semacam ini, silakan merujuk kepada Majelis Tarjih dan Tajdid.
Kesimpulan
- Fatwa Tarjih Nomor 87 Tahun 2031 tentang salat di pesawat luar angkasa tidak terdapat dalam arsip khazanah tarjih yang saya telusuri, dan rentang arsip (1998–2026) tidak mencakup tahun tersebut. Ketentuan yang tersedia hanyalah tuntunan salat di dalam kendaraan yang sedang berjalan: menghadap kiblat saat memulai salat, tidak perlu membetulkan arah bila kendaraan berbelok, dan turun untuk salat wajib bila memungkinkan.
Sumber
- Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu (Keputusan Musyawarah Nasional Tarjih ke-29)
- Fatwa 19 2017 Posisi Imam Di Tengah Makmum (2017)
- Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar (2013)
- Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 20 16 31 Oktober Shalat Jamak Qasar Ketika Safar Dan Orang Yang T (2024)
Wallahu a'lam bish-shawab.