ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
hukum menteri mengangkat kerabat menjadi staf khusus
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 08:35 WIB
hukum menteri mengangkat kerabat menjadi staf khusus

Pertanyaan

  • Apa hukumnya seorang menteri mengangkat kerabatnya sendiri menjadi staf khusus?

Jawaban

  • Arsip Tarjih tidak memuat fatwa yang menyebut secara khusus kasus "staf khusus" atau "menteri mengangkat kerabat". Yang ada adalah prinsip-prinsip umum tata kelola pemerintahan dan larangan KKN, dan dari situ persoalan ini dapat ditimbang.
  • Rekomendasi Munas Tarjih ke-26, Bab Etika Politik, butir 2 — mengecam "segala tindakan yang merugikan negara seperti praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam mengelola pemerintahan" — Keputusan Tarjih Ke 26 Bab Vi Rekomendasi Munas Tarjih Ke 26
  • Munas Tarjih ke-27 tahun 2010 (Fikih Tata Kelola), prinsip "rekrutmen yang sehat": pengisian posisi atau jabatan "harus bebas dari praktik-praktik bernuasa transaksional dan beraroma investif di mana seseorang menempati posisi tertentu bukan terutama karena kapabilitas dan potensi serta kredibilitas moral yang dimilikinya" — Keputusan Tarjih Ke 27 Fikih Tata Kelola Bab I Konsep Dan Dasar Dasar Syari Tata
  • Dalam naskah yang sama, prinsip akuntabilitas: "Semua fungsi dan tugas harus ditangani oleh orang yang memiliki keahlian dan kompetensi yang sesuai."
  • Unsur korupsi dalam Bab III Fikih Tata Kelola: "penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang atau amanah yang ada pada dirinya" yang keempat adalah "demi kepentingan diri sendiri, keluarga, atau orang dan korporasi (lembaga) tertentu", dan kelima "merugikan pihak lain, baik masyarakat atau negara" — Keputusan Tarjih Ke 27 Fikih Tata Kelola Bab Iii Pemberantasan Korupsi Dalam Per
  • Jadi yang menjadi ukuran bukan hubungan kekerabatannya semata, melainkan alasan penempatannya: bila jabatan itu diberikan karena hubungan kerabat, bukan karena kapabilitas, potensi, dan kredibilitas moral, serta untuk melayani kepentingan diri atau keluarga, maka ia masuk ke dalam apa yang dikecam naskah Tarjih. Sebaliknya, naskah tidak menetapkan ketentuan khusus yang memutuskan hal itu secara rinci.

Dalil

  • QS Al-Qaṣaṣ (28): 26 —
    قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَا أَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ
    "Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: 'Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.'" — Keputusan Tarjih Ke 27 Fikih Tata Kelola Bab I Konsep Dan Dasar Dasar Syari Tata
  • Hadis Ibn 'Abbas r.a. —
    مَنِ اسْتَعْمَلَ عَامِلًا مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّ فِيهِمْ أَوْلَى بِذَلِكَ مِنْهُ وَأَعْلَمُ بِكِتَابِ اللَّهِ وَسُنَّةِ نَبِيِّهِ فَقَدْ خَانَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَجَمِيعَ الْمُسْلِمِينَ
    "Barang siapa mengangkat pejabat (fungsionaris) sedang dia tahu bahwa ada orang yang lebih layak untuk jabatan itu daripadanya dan lebih memahami kitab Allah dan Sunnah Nabi-Nya, maka orang itu telah berkhianat kepada Allah dan Rasul-Nya, dan semua orang beriman" [HR al-Baihaqī] — Keputusan Tarjih Ke 27 Fikih Tata Kelola Bab I Konsep Dan Dasar Dasar Syari Tata
  • Hadis Nabi saw. —
    إِذَا وُسِّدَ الْأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ
    "Apabila suatu urusan diserahkan kepada yang bukan kewenangannya, maka tunggu saat kehancurannya" [HR al-Bukhārī] — Keputusan Tarjih Ke 27 Fikih Tata Kelola Bab I Konsep Dan Dasar Dasar Syari Tata

Catatan

  • Perkembangan naskah: Munas Tarjih ke-26 menyebut KKN secara umum dalam rekomendasi etika politik; Munas Tarjih ke-27 tahun 2010 (Malang) menjabarkannya menjadi prinsip tata kelola, lalu ditanfidzkan melalui SK PP Muhammadiyah No. 138/KEP/I.0/B/2014 (BRM 06/2014). Keduanya sejalan, bukan saling menggantikan.
  • Perlu diketahui bahwa dalam naskah Tanfidz Munas Tarjih XXVII dicantumkan bahwa "Sub Bab Fikih Tata Kelola Pemerintahan" termasuk yang belum dapat ditanfidzkan karena masih perlu dikaji.
  • Saya belum menemukan dalam bagian yang berhasil ditelusuri adanya fatwa yang membahas secara khusus pengangkatan staf khusus atau kerabat pejabat, jadi jawaban di atas disusun dari prinsip-prinsip umum tata kelola, bukan dari ketentuan yang spesifik.

Kesimpulan

  • Mengangkat kerabat tidak otomatis dinyatakan haram oleh naskah Tarjih, tetapi praktik nepotisme dikecam tegas. Penempatan kerabat menjadi tercela bila dasarnya hubungan kekerabatan, bukan kapabilitas dan kredibilitas moral, atau bila tujuannya menguntungkan diri dan keluarga. Untuk kasus konkret, rujuk Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 08:38 WIB
keringanan mengusap dua khuf untuk musafir maupun muqim

Pertanyaan

  • Bagaimana keringanan (rukhsah) mengusap kedua khuf dalam wudhu, dan apakah berlaku bagi musafir maupun orang yang tidak bepergian (muqim)?

Jawaban

  • Khuf adalah alas kaki yang diusap saat berwudhu — Khuf — dan khuffain adalah sepatu yang menutup mata kaki yang diperbolehkan diusap saat wudhu — Khuffain.

  • HPT Jilid 1 Kitab Thaharah menetapkan bahwa mengusap kedua khuf berlaku untuk kedua keadaan, dan yang berbeda hanyalah batas waktunya. Bunyi putusannya:

    "Dan usaplah kedua khuf atau sesamanya sebagai pengganti membasuh (mencuci) kedua kaki dalam wudlu (25), untuk tiga hari dalam perjalanan dan satu hari dalam waktu tidak bepergian, selama tidak membuka keduanya, sedang waktu memakainya di waktu suci (belum batal wudlunya) (26)." — Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah

  • Jadi keringanan ini tidak khusus untuk musafir. Orang yang sedang di rumah (muqim) pun boleh mengusap khuf, dengan batas satu hari; musafir tiga hari.

  • Tiga syarat yang tertulis dalam naskah: (a) khuf dipakai dalam keadaan suci, yakni belum batal wudhunya; (b) tidak membuka keduanya; (c) tidak dibuka kecuali karena janabah.

  • Cakupannya "khuf atau sesamanya", sehingga tidak terbatas pada sepatu kulit — naskah juga memuat riwayat tentang mengusap kedua kaos kaki dan kedua sandal.

Dalil

  • Hadis Shafwan bin 'Assal r.a. — "Nabi s.a.w. memerintah kami supaya mengusap atas kedua khuf, kalau kami memakai keduanya di waktu suci, tiga hari jika kami bepergian dan satu hari satu malam jika tidak bepergian. Dan kami tidak perlu membuka keduanya karena buang air besar atau kecil dan karena tidur. Dan supaya kami tidak membuka keduanya kecuali karena janabah." (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Khuzaimah. Berkata Khaththabi: "Ini hadis shahih isnadnya") — Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah
  • Hadis Mughirah bin Syu'bah r.a. — "Bahwa sesungguhnya Nabi s.a.w. mengusap atas kedua Khuf", lalu Mughirah berkata: "Hai Rasulullah apakah tuan lupa?" Beliau menjawab: "Bahkan kamu yang lupa: dengan ini aku telah diperintahkan oleh Tuhanku." (Diriwayatkan oleh Abu Dawud) — Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah
  • Hadis 'Ali r.a. — "Jika agama itu mengikuti pendapat orang, niscaya yang sebelah bawah khuf itu lebih hak diusap daripada atasnya. Sungguh aku telah melihat Rasulullah s.a.w. mengusap khuf yang bagian atas." (HR Abu Dawud dan Daruquthni) — Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah
  • Hadis dari Mughirah bahwa Rasulullah s.a.w. berwudhu "dan mengusap atas kedua kaos kaki dan kedua sandalnya" (Diriwayatkan Imam Lima: Abu Dawud, Nasai, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad; dishahihkan oleh Tirmidzi) — Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah
  • Dalam Tanya Jawab Agama 2 dirujuk sabda Nabi: "Apabila salah satu di antaramu berwudlu dan memakai khuffain maka usaplah keduanya dan shalatlah dan jangan mencabutnya bila menghendaki kecuali apabila junub." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Pakaian Dalam Shalat
  • Ayat induk kewajiban berwudhu dan membasuh kaki sampai kedua mata kaki, QS Al-Mā'idah (5): 6 —
    يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ وَٱمْسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى ٱلْكَعْبَيْنِ…
    "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan usaplah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai ke kedua mata kaki…"
  • Perlu dicatat: ayat ini memerintahkan membasuh kaki; pengusapan khuf sebagai pengganti membasuh kaki itulah yang ditetapkan oleh hadis-hadis di atas, bukan oleh ayat.

Catatan

  • Posisi ini konsisten sejak naskah HPT Jilid 1 Kitab Thaharah, dan tidak berubah dalam naskah-naskah Tanya Jawab Agama yang membahas thaharah maupun wudhu yang berhasil saya telusuri. Tidak ada naskah Tarjih yang lebih baru yang memperluas atau merevisinya.
  • Naskah HPT menyebut batas "tiga hari" untuk perjalanan dan "satu hari" untuk yang tidak bepergian, sesuai lafaz hadis yang dikutipnya. Naskah tidak merinci kapan hitungan waktu itu mulai berjalan — apakah sejak memakai khuf atau sejak hadats pertama terjadi. Saya belum menemukan keterangannya dalam bagian yang berhasil saya telusuri, jadi hal itu tidak saya simpulkan.
  • Naskah juga tidak memuat ketentuan rinci tentang jenis alas kaki di luar "khuf atau sesamanya"; yang disebut secara eksplisit adalah khuf, kaos kaki, dan sandal dalam riwayat-riwayat di atas.
  • Khuf yang dipakai bukan pada keadaan suci, atau yang dibuka, atau yang dilepas karena janabah, di luar cakupan keringanan yang diuraikan naskah ini.

Kesimpulan

  • Mengusap kedua khuf adalah rukhsah (keringanan) pengganti membasuh kaki dalam wudhu, berlaku baik bagi musafir maupun muqim. Musafir mendapat batas tiga hari, sedangkan yang tidak bepergian satu hari, dihitung selama khuf tidak dibuka dan dipakai dalam keadaan suci, dan tidak dilepas kecuali karena janabah.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.