ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
model apa kamu
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 13:03 WIB
model apa kamu

Maaf, untuk yang satu itu saya bukan tempat yang tepat. Saya menelusuri putusan dan fatwa Tarjih Muhammadiyah, jadi di luar tema keislaman saya lebih baik diam daripada mengarang. Ada yang bisa saya bantu dari arsipnya?

Hari ini, jam 13:04 WIB
Hukum merokok, halal atau haram ?

Pertanyaan

  • Hukum merokok menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah, halal atau haram?

Jawaban

  • Posisi Tarjih berkembang dan berakhir pada haram. Berikut urutannya:

    • Tanya Jawab Agama 1 (Masalah Kesehatan) — tahap awal, masih bersifat pengamatan tim, bukan tarjih: "Atas dasar pengamatan sementara, maka Tim mengambil kesimpulan bahwa MEROKOK ITU MAKRUH HUKUMNYA", dengan catatan "Dalam masalah merokok itu belum ditarjihkan oleh Majlis Tarjih." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Kesehatan

    • Fatwa 2005 (dimuat Suara Muhammadiyah No. 24/th. ke-90/2005) — mubah. Dikutip ulang pada Fatwa 07 (2007): "Pada asalnya hukum merokok itu adalah mubah, boleh dilakukan karena tidak ada nash (al-Qur'an dan al-Hadits) yang melarangnya… Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah berpendapat bahwa hukum merokok adalah mubah, sekalipun demikian menjauhinya adalah lebih baik daripada melakukannya." — Fatwa 07 Hukum Merokok

    • Fatwa No. 6/SM/MTT/III/2010 — mengubah posisi itu menjadi haram. Diktumnya: "Merokok hukumnya adalah haram", dan secara eksplisit menegaskan "Dengan dikeluarkannya fatwa ini, maka fatwa-fatwa tentang merokok yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dinyatakan tidak berlaku." Fatwa ini juga memerintahkan yang belum merokok wajib menghindarkan diri dan keluarganya, dan yang sudah merokok wajib berusaha berhenti. — Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok

    • Fatwa 33 (2019) — menegaskan kembali: "Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih telah mengeluarkan fatwa bahwasanya merokok dihukumkan haram", lalu membahas beasiswa dari perusahaan rokok: pada dasarnya tidak dibenarkan kecuali dalam keadaan darurat. — Fatwa 33 2019 Hukum Menerima Beasiswa Rokok

    • Fatwa No. 01/PER/I.1/E/2020 — memperluas ke rokok elektrik: "Muhammadiyah dalam fatwa tersebut mengharamkan rokok elektronik karena perbuatan tersebut sama saja menjatuhkan diri ke lembah kebinasaan dan disebut juga perbuatan bunuh diri dengan perlahan." — Fatwa 26 2020 Ar Ruju Ila Quran Sunah Metode Tarjih Dan Hermeneutika

    • Tanya Jawab Agama 2024 — merangkum dan menegaskan kembali enam alasan keharaman dari Fatwa 2010, serta menyebut Fatwa 2020 tentang rokok elektrik. — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 14 16 31 Juli Bolehkah Warga Nu Mengikuti Fatwa Majelis Tarjih Te

Dalil

  • Khabā'iṡ (segala yang buruk) diharamkan:
    وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
    "… dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk …" [QS. al-A'raf (7): 157]

  • Larangan menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan membunuh diri:
    وَلاَ تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
    "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik" [QS. al-Baqarah (2): 195]

وَلاَ تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
"Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu" [QS. an-Nisa' (4): 29]

  • Larangan mubazir (pemborosan untuk rokok):
    وَلاَ تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا . إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ
    "… dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros, karena sesungguhnya para pemboros adalah saudara-saudara setan" [QS. al-Isra' (17): 26-27]

  • Larangan menimbulkan mudarat:
    لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
    "Tidak ada bahaya terhadap diri sendiri dan terhadap orang lain" [HR. Ibn Majah, Ahmad, dan Malik]

  • Larangan yang memabukkan dan melemahkan:
    عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفْتِرٍ
    "Dari Ummi Salamah bahwa Rasulullah saw melarang setiap yang memabukkan dan setiap yang melemahkan" [HR. Ahmad dan Abu Dawud]

Catatan

  • Rangkaian naskah ini memperlihatkan perubahan yang disengaja, bukan pertentangan yang tidak disadari: Fatwa 2010 secara tegas mencabut fatwa-fatwa merokok sebelumnya. Karena itu, menyebut "Muhammadiyah membolehkan merokok" hanya benar bila merujuk fatwa 2005/2007, dan tidak berlaku setelah 2010.
  • Fatwa 2010 menegaskan penerapannya dengan prinsip at-tadrīj (berangsur), at-taysīr (kemudahan), dan 'adam al-ḥaraj (tidak mempersulit), sehingga bagi perokok yang sudah terbiasa jalannya adalah berusaha berhenti secara bertahap.

Kesimpulan

  • Hukum merokok menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah yang berlaku sekarang adalah haram (Fatwa No. 6/SM/MTT/III/2010), berlaku pula bagi rokok elektrik (Fatwa No. 01/PER/I.1/E/2020), dan fatwa-fatwa mubah sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 13:04 WIB
Kalau vape ?

Pertanyaan

  • Bagaimana hukum vape (rokok elektrik) menurut Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah?

Jawaban

  • Khazanah tidak memakai kata "vape"; istilah yang dipakai adalah e-cigarette / rokok elektrik. Hukumnya haram, ditetapkan melalui Fatwa MTT PP Muhammadiyah No. 01/PER/I.1/E/2020 tentang Hukum E-Cigarette.

    • Fatwa 26 (2020) menyebut fatwa tersebut sebagai contoh konkret ijtihad era kekinian: "Contoh konkret yang bisa dijumpai pada era kekinian adalah fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 01/PER/I.1/E/2020 tentang hukum e-cigarette. Muhammadiyah dalam fatwa tersebut mengharamkan rokok elektronik karena perbuatan tersebut sama saja menjatuhkan diri ke lembah kebinasaan dan disebut juga perbuatan bunuh diri dengan perlahan." — Fatwa 26 2020 Ar Ruju Ila Quran Sunah Metode Tarjih Dan Hermeneutika

    • Alasan dan kedudukannya lebih berat daripada rokok konvensional, dinyatakan dengan qiyās aulawī (analogi prioritas, yaitu menyamakan hukum karena sebabnya lebih kuat): "E-Cigarette menurut para ahli medis memiliki paparan uap yang membahayakan diri dan orang lain. Berdasarkan logika qiyas aulawi bahwa keharaman e-cigarette lebih kuat dibanding rokok konvensional, hal ini disebabkan e-cigarette mengandung zat adiktif dan unsur racun yang lebih membahayakan daripada rokok konvensional." — Fatwa 26 2020 Ar Ruju Ila Quran Sunah Metode Tarjih Dan Hermeneutika

    • Tanya Jawab Agama 2024 menegaskan fatwa 2020 itu berdiri di samping fatwa rokok konvensional 2010: "Perlu diketahui selain fatwa tentang hukum merokok konvensional, dalam Fatwa MTT Pimpinan Pusat Muhammadiyah No. 01/PER/I.1/E/2020 juga memfatwakan tentang hukum merokok rokok elektrik." — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 14 16 31 Juli Bolehkah Warga Nu Mengikuti Fatwa Majelis Tarjih Te

Dalil

Catatan

  • Naskah lengkap Fatwa No. 01/PER/I.1/E/2020 belum saya temukan di bagian khazanah yang berhasil ditelusuri. Yang terbaca adalah pengutipan dan penjelasannya di Fatwa 26 (2020) dan TJA 2024, sehingga bunyi diktum fatwa itu saya sampaikan sejauh yang dikutip kedua naskah tersebut.
  • Perkembangan posisinya: 2010 memutuskan haram rokok tembakau, lalu 2020 memutuskan haram rokok elektrik dengan penalaran qiyās aulawī — jadi bukan fatwa baru yang berdiri sendiri, melainkan penguatan dan perluasan.
  • Sebagaimana disebut pada jawaban sebelumnya, Fatwa 2010 menegaskan penerapan bertahap (at-tadrīj) bagi yang sudah terbiasa.

Kesimpulan

  • Vape/rokok elektrik menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah hukumnya haram (Fatwa No. 01/PER/I.1/E/2020), dan keharamannya dinilai lebih kuat daripada rokok konvensional karena kandungan zat adiktif dan racunnya lebih membahayakan.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.