Pertanyaan
- Bagaimana tata cara ibadah umrah menurut Al-Qur'an dan hadis shahih — khususnya menurut tuntunan Tarjih Muhammadiyah?
Jawaban
- Tarjih Muhammadiyah merinci tata cara umrah dalam HPT Jilid 1 Kitab Haji, yang menyusunnya sebagai satu rangkaian "cara berhaji dan 'umrah": ihram (niat) → talbiyah → thawaf → sa'i → tahallul (mencukur/memotong rambut). Naskahnya merangkai ini dalam kerangka haji tamattu' (mendahulukan umrah daripada haji), dan untuk haji qiran dinyatakan tidak bertahallul pada tahap itu.
1. Ihram dan niat di miqat
- "Apabila engkau telah sampai di miqat (Dzul-Hulaifah atau Juhfah atau Qarnil-Manazil atau Yalamlam) di dalam bulan-bulan berhaji maka ihramlah untuk berhaji… dan jika engkau berhaji Tamattu' [ucapkanlah talbiyah umrah], dan jika engkau berhaji Qiran, ucapkanlah: 'Labbaika 'umratan wa hajjan', dengan ikhlas niatmu karena Allah."
- "Setelah engkau mandi, menyisir serta meminyaki rambut kepalamu, memakai sebaik-baiknya wangi-wangian yang engkau dapati, memakai pakaian ihram (kain panjang dan selendang yang putih bersih keduanya) dengan membuka kepalamu (hanya bagi kaum pria) dan bagi wanita hanya tidak boleh menutup muka dan telapak tangannya."
- Niat dan lafal ihram: "niat ikhlas di dalam hati karena Allah swt untuk melakukan haji atau umrah kemudian diiringi mengucapkan lafal ﻟَﺒَّﻴْﻚَ ﻋُﻤْﺮَةً" — Kitab Haji Bagian 11 Tuntunan Manasik
- Untuk jamaah masa kini: "Bagi jamaah yang menggunakan pesawat terbang tidak wajib berihram, kecuali setelah mendarat di daratan yang akan ditempuh perjalanan selanjutnya… Karena bandara internasional untuk kedatangan jamaah haji yang langsung ke Mekah berada di Jeddah, maka jamaah yang datang melalui jalur penerbangan miqat berihramnya adalah Bandara King Abdul Aziz di Jeddah." — Kitab Haji Bagian 12 Niat Talbiyah Miqat
2. Talbiyah
- "Dari 'Abdullāh Ibn 'Umar r.a. [diriwayatkan] bahwa talbiyah Rasulullah saw adalah: Labbaikallāhumma labbaik, labbaika lā syarīka laka labbaik, innal-ḥamda wan-ni'mata laka wal-mulk, lā syarīka lak" (HR al-Bukhārī) — Kitab Haji Bagian 11 Tuntunan Manasik
3. Larangan selama ihram
- "Janganlah engkau menghilangkan atau memotong rambutmu, janganlah memakai wangi-wangian lagi, janganlah berbuat kotor, berkata cabul dan bertengkar, jangan memakai pakaian yang berjahit dan pakaian yang terkena za'faran dan waros, jangan pula memakai khuf (sepatu) yang menutup kedua mata kaki, jangan menutup kepalamu (untuk pria). Adapun wanita maka tidak boleh menutup muka dan kedua telapak-tangannya dan boleh memakai pakaian yang berjahit, sepatu panjang dan kaos kaki… Janganlah engkau meminang kepada wanita, janganlah engkau menikah atau menikahkan, janganlah engkau mengganggu binatang buruan, janganlah engkau memotong pohon bumi Haram." — Kitab Haji Bagian 03 Larangan Ihram
- Pada catatan dalil naskah yang sama tertulis: "Soal memotong kuku, Majelis Tarjih belum menemukan dalilnya."
4. Thawaf
- "Kemudian masuklah ke Masjidil Haram selagi engkau tidak berhadats besar dan berthawaflah di Baitullah 7 kali dengan menjadikan Baitullah di sebelah kirimu, dimulai dari Hajar Aswad dan usaplah kepadanya dan kecuplah bila mungkin, atau jamahlah dengan tanganmu… Maka mulailah berlari kecil 3 kali dan berjalan biasa 4 kali, dan tiap engkau di Rukun Yamani, maka usaplah kepadanya atau berilah salam kepadanya sambil membaca takbir dengan tidak usah mengecupnya… Kemudian shalatlah 2 raka'at di belakang Maqam Ibrahim dengan membaca surat Al-Kafirun sesudah Fatihah pada raka'at pertama, dan surat Al-Ikhlas pada rakaat kedua." — Kitab Haji Bagian 04 Thawaf dan Kitab Haji Bagian 05 Sai
5. Sa'i
- "Dan mulailah dari Shafa, dengan mendaki ke atasnya sekira Ka'bah dapat terlihat dan menghadaplah kepadanya sambil mengucap: 'Allahu akbar…' 3x. Kemudian turunlah dari Shafa terus menuju Marwah, sambil berlari-lari kecil di antara Masil dan Bait Bani 'Aqil, di antara tanda berlampu hijau sehingga apabila engkau telah sampai di Marwah, mendakilah ke atasnya, maka menghadaplah ke Qiblat sambil membaca Takbir dan Tahlil sebagaimana yang telah engkau kerjakan di Shafa. Kemudian turun dari Marwah kembali ke Shafa, dan demikianlah engkau kerjakan 7 kali sehingga berhenti di Marwah." — Kitab Haji Bagian 05 Sai
6. Tahallul
- "Bertahallullah (habisilah) 'umrahmu dengan mencukur atau memotong rambut kepalamu, jika engkau menjalankan haji Tamattu'… Dan janganlah bertahallul (pada waktu itu) jika engkau berhaji Qiran… Dan bagi wanita (sesudah Sa'i) hanya memotong rambutnya." — Kitab Haji Bagian 06 Tahallul Umrah
Dalil
-
Perintah meneladani cara beribadah Nabi saw.:
ﻟِﺘَﺄْﺧُﺬُوا ﻣَﻨَﺎﺳِﻜَﻜُﻢْ ﻓَﺈِﻧِّﻲ ﻻَ ﺃَﺩْﺭِﻱ ﻟَﻌَﻠِّﻲ ﻻَ ﺃَﺣُﺞُّ ﺑَﻌْﺪَ ﺣَﺠَّﺘِﻲ ﻫَﺬِﻩِ
"Ikutilah cara berhaji daripadaku. Aku sendiri tidak tahu, barangkali aku tidak dapat berhaji sesudah ini." (HR Muslim, Nasai dan Abu Dawud dari Jabir bin 'Abdullah) — Kitab Haji Bagian 01 Muqaddimah -
Niat:
ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﺍﻷَﻋْﻤَﺎﻝُ ﺑِﺎﻟﻨِّﻴَّﺎﺕِ
"Sesungguhnya amalan-amalan itu (harus dilakukan) dengan niat…" (HR al-Bukhārī) — Kitab Haji Bagian 11 Tuntunan Manasik -
Perintah haji bagi yang mampu:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
"Orang diwajibkan berhaji, karena Allah, yang kuasa perjalanannya ke Baitullah…" (QS Ali 'Imran: 97) — Kitab Haji Bagian 01 Muqaddimah -
Dalil sa'i:
إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ ۖ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا
"Sesungguhnya Shafa dan Marwah itu daripada syiar Allah. Maka mulailah kamu dengan apa yang dimulai oleh Allah." (QS al-Baqarah: 158) — Kitab Haji Bagian 05 Sai -
Thawaf disyaratkan suci dari hadas — dinilai dengan shalat:
"Thawaf di Baitullah adalah seperti shalat, tetapi Allah membolehkan berbicara. Maka siapa yang berbicara (dalam thawaf) maka jangan berbicara kecuali yang baik." (HR Ath Thabarani, Al Hakim dan Al Baihaqy dari Ibnu Abbas, hasan) — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Haji -
Tahallul bagi wanita dengan memotong, bukan mencukur:
"Tidak boleh wanita mencukur rambutnya, baginya hanya diperbolehkan memotongnya." (Riwayat Abu Dawud dan Daraquthni) — Kitab Haji Bagian 06 Tahallul Umrah
Catatan
- Soal hukum umrah, Fatwa Tarjih tahun 2011 menegaskan: "Para ulama sepakat bahwa umrah hukumnya sunnah, sehingga tidak ada kewajiban bagi seseorang atau ahli waris untuk mengumrahkan orang tuanya yang sudah udzur atau meninggal dunia. Kecuali jika orang tuanya pernah bernazar untuk melaksanakan umrah…" — Fatwa 18 2011 Badal Haji Dan Umroh
- Soal waktu pelaksanaan, fatwa yang sama menyatakan: "Waktu pelaksanaan umrah tidak ditentukan secara khusus. Umrah dapat dilakukan kapan saja, baik pada musim haji maupun di luar asyhur al-hajj (bulan-bulan haji)." — Fatwa 18 2011 Badal Haji Dan Umroh
- Soal umrah sunnah di musim haji, Tanya Jawab Agama Jilid 2 menjawab: "Larangan untuk melakukan ibadah umrah sunnah di bulan haji tidak kami dapati. Namun Nabi tidak pernah melaksanakannya. Demikian pula tidak ada dasar yang kuat yang menyatakan, bahwa tujuh kali umrah sunnah sama dengan sekali ibadah haji." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Haji
- Perkembangannya: tuntunan manasik dalam HPT tetap menjadi acuan, dan fatwa-fatwa setelahnya (TJA Jilid 2, Fatwa 18/2011, Fatwa 22/2021 tentang perempuan umrah pada masa idah) tidak mengubah rangkaian thawaf–sa'i–tahallul, melainkan menambah ketentuan tentang hukum, waktu, dan kondisi pelakunya — Fatwa 22 2021 Masa Idah Dan Perempuan Umrah Pada Masa Idah
- Naskah khazanah tarjih tidak merinci bacaan-bacaan khusus di sepanjang thawaf dan sa'i selain yang tersebut di atas; doa "Rabbana atina fid-dunya hasanatan…" disebutkan naskah sebagai bacaan antara Hajar Aswad dan Rukun Yamani.
- Untuk kasus pribadi yang rumit (misalnya terhalang di tengah jalan, sakit, atau haid), silakan merujuk langsung ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
Kesimpulan
- Umrah menurut tuntunan Tarjih: berihram di miqat dengan niat ikhlas disertai lafal talbiyah umrah, memelihara larangan ihram, thawaf tujuh kali mulai Hajar Aswad, shalat dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim, sa'i tujuh kali dari Shafa ke Marwah, lalu tahallul dengan mencukur/memotong rambut — bagi wanita cukup memotong.
Sumber
- Hpt Jilid 1 Kitab Haji
- Kitab Haji Bagian 01 Muqaddimah · Kitab Haji Bagian 02 Cara Berhaji Umrah · Kitab Haji Bagian 03 Larangan Ihram · Kitab Haji Bagian 04 Thawaf · Kitab Haji Bagian 05 Sai · Kitab Haji Bagian 06 Tahallul Umrah · Kitab Haji Bagian 10 Thawaf Wada · Kitab Haji Bagian 11 Tuntunan Manasik · Kitab Haji Bagian 12 Niat Talbiyah Miqat
- Tanya Jawab Agama 2 Masalah Haji · Fatwa 18 2011 Badal Haji Dan Umroh (2011) · Fatwa 22 2021 Masa Idah Dan Perempuan Umrah Pada Masa Idah (2021) · Umrah
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.