Pertanyaan
- Bagaimana cara bangkit dari sujud tilawah dalam salat menurut Muhammadiyah?
Jawaban
-
Dalam khazanah Tarjih, sujud tilawah tidak memiliki tata cara bangkit tersendiri. Ketentuannya dirumuskan secara umum: dilakukan "seperti sujud di dalam shalat", hanya satu kali sujud, dan didahului takbir.
-
Bunyi keputusan Tarjih (Muktamar Tarjih Pekalongan, 9–14 Rabi'ul Awal 1392 / 23–28 April 1972; ditanfidzkan PP Muhammadiyah 2 Rabi'ul Awal 1393 H / 5 April 1973 M, No. 17/T/1973):
"Apabila engkau membaca Al-Qur'an, di dalam atau di luar shalat, atau engkau mendengar bacaan Al-Qur'an (di luar shalat), dan terbaca ayat sajdah, maka bertakbirlah dan sujudlah seperti sujud di dalam shalat satu kali" — Kitab Shalat Bagian 03 Shalat Tathawwu
"Apabila mendengar atau membaca Al-Qur'an, baik dalam shalat maupun di luar shalat dan terbaca ayat Sajadah, maka menurut tuntunan kita harus bertakbir dan melakukan sujud sebagaimana sujud di waktu shalat, tetapi hanya sekali" — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Sujud Tilawah
-
Karena yang ditetapkan adalah "sebagaimana sujud di waktu shalat", maka cara bangkitnya mengikuti cara bangkit dari sujud dalam salat, yaitu mengangkat kepala seraya bertakbir, dan takbir itu dibaca biasa:
"Dalam Hadits-hadits tidak kita dapati tuntunan untuk membaca takbir dengan memanjangkan lam jalalah yang berlebihan. Sehingga bacaan takbir dalam gerakan bangkit dari sujud itu biasa, sama dengan takbir yang lain yang tidak terlalu panjang." — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Dan Gerakannya
Dan tuntunan salat lima waktu menyebutkan urutannya secara gamblang: "lalu angkatlah kepalamu dengan bertakbir dan duduklah tenang… Kemudian angkatlah kepalamu dengan bertakbir dan duduklah sebentar, lalu berdirilah untuk raka'at yang kedua dengan menekankan (tangan) pada tanah." — Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib
- Bila sujud tilawah terjadi di dalam salat berjamaah: "Bagi seorang imam shalat yang membaca ayat sajdah kemudian melakukan sujud tilawah maka makmum pun wajib mengikuti sujud (tilawah) nya imam, dan bagi seorang imam membaca ayat sajdah tetapi tidak melakukan sujud tilawah maka makmum tidak perlu untuk melakukan sujud tilawah sendirian di dalam shalat." — Fatwa 24 2018 Sujud Tilawah Dan Sujud Syukur
Dalil
-
Hadis Ibnu Umar tentang takbir sebelum sujud tilawah:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ عَلَيْنَا الْقُرْآنَ فَإِذَا مَرَّ بِالسَّجْدَةِ كَبَّرَ وَسَجَدَ وَسَجَدْنَا مَعَهُ [رواه أبو داود]
"Pernah Nabi saw. membacakan Al-Qur'an atas kami. Apabila sampai kepada ayat sajdah beliau bertakbir dan sujud, dan kami pun sujud bersama beliau" [HR Abu Dawud] — Tanya Jawab Agama 9 Bab 5 Seputar Shalat Sunah
-
Doa yang dibaca pada sujud tilawah:
سَجَدَ وَجْهِيْ لِلَّذِيْ خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ
"Wajahku sujud kepada Allah yang menciptakannya dan membentuknya, dan membuka pendengarannya dan penglihatannya dengan daya upaya dan kekuatan-Nya" [HR Ahmad dan Ash-habus Sunan, al-Hakim dan al-Baihaqi] — Fatwa 19 B 2004 Doa Sujud Sahwi Sujud Syukur Dan Sujud Tilawah
-
Hukumnya sunah: "barangsiapa yang bersujud ia mendapat pahala, dan barangsiapa yang tidak bersujud ia tidak berdosa" [HR al-Bukhari] — Tanya Jawab Agama 9 Bab 5 Seputar Shalat Sunah
Catatan
-
Naskah-naskah Tarjih yang berhasil saya telusuri (TJA 1, TJA 4, TJA 9, Fatwa 19.B/2004, Fatwa 12/2016, Fatwa 24/2018, serta Kitab Shalat bagian 02, 03, dan Keputusan Tarjih Wiradesa) tidak memuat rincian khusus mengenai gerakan bangkit sesudah sujud tilawah — misalnya keterangan tersendiri tentang cara meletakkan tangan saat berdiri atau kelanjutan bacaan sesudahnya. Yang ada adalah ketetapan umum "seperti sujud di dalam shalat", sehingga rincian bangkitnya mengikuti tata cara bangkit dari sujud dalam salat sebagaimana dikutip di atas. Saya belum menemukan naskah Tarjih yang merinci hal itu secara khusus dalam bagian yang berhasil ditelusuri.
-
Sejak keputusan Muktamar Tarjih Pekalongan (1972, ditanfidzkan 1973) sampai Fatwa 24/2018, ketentuan ini konsisten: takbir, satu kali sujud, "sebagaimana sujud di dalam shalat", dan takbir bangkit dibaca biasa.
Kesimpulan
- Bangkit dari sujud tilawah dilakukan dengan mengangkat kepala seraya bertakbir, mengikuti tata cara bangkit dari sujud dalam salat, karena sujud tilawah ditetapkan "seperti sujud di dalam shalat" dan hanya sekali. Di dalam salat berjamaah, makmum mengikuti imam; bila imam tidak sujud, makmum tidak bersujud sendiri.
Sumber
- Kitab Shalat Bagian 03 Shalat Tathawwu · Hpt Jilid 1 Kitab Keputusan Tarjih Wiradesa (Muktamar Tarjih Pekalongan 1972; tanfidz 5 April 1973, No. 17/T/1973)
- Tanya Jawab Agama 1 Masalah Sujud Tilawah · Tanya Jawab Agama 9 Bab 5 Seputar Shalat Sunah · Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Dan Gerakannya
- Fatwa 24 2018 Sujud Tilawah Dan Sujud Syukur (2018) · Fatwa 19 B 2004 Doa Sujud Sahwi Sujud Syukur Dan Sujud Tilawah (2004) · Fatwa 12 2016 Sujud Tilawah Setiap Subuh (2016)
- Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib · Sujud Tilawah
Wallahu a'lam bish-shawab.