Pertanyaan yang bagus, sayangnya di luar jangkauan saya. 🙂 Saya hanya bisa menjawab dari arsip Tarjih Muhammadiyah. Kalau ada yang ingin ditelusuri dari sana, saya siap.
Pertanyaan
- Bagaimana perjuangan Palestina — dan apa yang telah ditetapkan Tarjih Muhammadiyah tentangnya?
Jawaban
- Perlu saya sampaikan lebih dahulu bahwa arsip tarjih belum memuat fatwa yang secara khusus dan menyeluruh membahas perjuangan Palestina sebagai gerakan politik. Yang ada adalah dua hal yang saling berkaitan: (a) penegasan sikap terhadap Israel sebagai negara penjajah, dan (b) tuntunan doa ketika kaum muslimin tertimpa musibah besar. Saya sajikan keduanya secara kronologis sesuai tahun naskahnya.
1. Tahun 2004 — Fatwa 16/2004 (soal qunut), menjelaskan qunut nazilah dalam kaitannya dengan penganiayaan orang kafir terhadap kelompok orang Islam
- Naskah ini mengutip HPT dan menyatakan bahwa "Rasulullah saw pada beberapa kesempatan telah mengerjakan qunut nazilah dalam hubungan penganiayaan orang kafir terhadap kelompok orang Islam. Dalam doa tersebut Rasulullah mohon dikutuknya mereka yang telah melakukan kejahatan dan dimohonkan pembalasan Allah terhadap mereka." Kemudian turun ayat:
لَيْسَ لَكَ مِنَ الْأَمْرِ شَيْءٌ أَوْ يَتُوبَ عَلَيْهِمْ أَوْ يُعَذِّبَهُمْ فَإِنَّهُمْ ظَالِمُونَ [آل عمران (3): 128]
- Dari riwayat itu, naskah menyebut dua pemahaman yang timbul tanpa memilih salah satunya secara tegas di bagian itu: (1) qunut nazilah tidak lagi boleh diamalkan; (2) boleh dikerjakan dengan tidak menggunakan kata kutukan dan permohonan pembalasan terhadap perorangan. — Fatwa 16 2004 Membaca Ushalli Dan Masalah Qunut
2. Tahun 2012 — Fatwa 03/2012, penegasan paling eksplisit dalam arsip tentang Palestina
- Fatwa ini menjawab soal muamalah (iklan ziarah ke Yerusalem, rentenir, zakat perniagaan). Pada bagian jawaban pertanyaan kedua ditegaskan lebih dahulu bahwa ziarah/rekreasi ke Yerusalem "termasuk persoalan muamalah dan hukumnya boleh (mubah)", dengan kaidah:
أَلْأَصْلُ فِى الْأَشْيَاءِ (الْمُعَامَلاَتِ) الإِبَاحَةُ حَتّى يَدُلَّ الدَّ لِيْلُ عَلَى تَحْرِيْمِهَا
Artinya: "Pada dasarnya (hukum) segala sesuatu (muamalah) itu adalah mubah, kecuali ada bukti yang menunjukkan keharamannya."
-
Namun sesudah itu ada catatan penting yang harus dibedakan dari jawaban muamalah di atas, dan justru inilah pernyataan sikapnya:
"Bagi umat Islam, Israel merupakan negara penjajah yang banyak mencaplok tanah dan hak-hak negara (rakyat) Palestina. Bahkan untuk menjaga hegemoninya, Israel tidak segan-segan melakukan berbagai usaha keji dan tidak berperikemanusiaan, seperti membunuh secara kejam rakyak Palestina bahkan anak-anak sekalipun. Sehingga secara politis, berkunjung atau memfasilitasi kunjungan ke negara tersebut dapat saja diartikan sebagai bentuk dukungan moril dan finansial, karena dapat memberikan devisa bagi negara penjajah tersebut. Oleh sebab itu, sepatutnya bagi umat Islam untuk tidak memberikan bantuan (keuntungan) kepada negara penjajah baik secara langsung ataupun tidak langsung. Perlu diketahui pula, bahwa sampai saat ini negara kita, Indonesia tidak membuka hubungan diplomatik dengan Israel, karena perilaku negara itu bertentangan dengan Undang-undang Dasar negara kita."
— Fatwa 03 2012 Rentenir Penerbitan Ziarah Jerusalem Zakat Perniagaan
3. Tahun 2021 — Fatwa 02/2021 Kunut Nazilah, tuntunan teknis doa bagi musibah yang menimpa kaum muslimin
-
Fatwa ini lahir dari konteks Edaran PP Muhammadiyah tentang tuntunan ibadah dalam kondisi darurat, dan merumuskan batasannya secara umum: "yang dimaksud kunut nazilah adalah berdiri agak lama pada rakaat terakhir setelah rukuk atau saat iktidal pada semua shalat fardu dengan membaca doa khusus karena suatu musibah besar yang menimpa kaum muslimin."
-
Mengenai bacaannya, dinyatakan tegas: "Doa yang dibaca adalah doa yang ma'tsur berisi permohonan kebaikan atau perlindungan diri dari keburukan yang menimpa kaum muslimin dan tidak membaca doa yang berisi kutukan atau celaan." — Fatwa 02 2021 Kunut Nazilah
Perkembangan lintas tahun:
- Ketiga naskah tidak saling membatalkan, tetapi bergerak dari ranah dalil (2004), ke ranah sikap politis-muamalah (2012), lalu ke ranah tuntunan ibadah praktis (2021). Yang berubah adalah tingkat kepastian redaksinya: naskah 2004 masih menyajikan dua kemungkinan pemahaman tentang qunut nazilah, sedangkan naskah 2021 sudah menetapkan tata caranya secara baku, termasuk larangan memuat kutukan/celaan dalam doanya.
Catatan
- Naskah 2012 di atas muncul sebagai catatan dalam fatwa muamalah, bukan sebagai putusan tersendiri tentang perjuangan Palestina. Saya belum menemukan dalam bagian arsip yang berhasil saya telusuri adanya fatwa Tarjih yang secara khusus membahas boikot produk, sikap politik terhadap agresi, atau penggalangan bantuan untuk Palestina. Ketiadaan itu belum berarti tidak ada — hanya belum terverifikasi oleh penelusuran ini. Untuk kasus dan kebijakan konkret, arahkan ke Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.
Kesimpulan
- Tarjih menegaskan Israel sebagai negara penjajah yang mencaplok tanah dan hak rakyat Palestina serta melakukan kekejian terhadap mereka, dan karena itu umat Islam sepatutnya tidak memberikan bantuan atau keuntungan kepadanya baik langsung maupun tidak langsung. Adapun perihal perjuangan dan pembelaan, tuntunan yang tersedia dalam arsip adalah doa bersama dalam bentuk kunut nazilah untuk musibah besar yang menimpa kaum muslimin, dengan doa yang berisi permohonan kebaikan dan perlindungan, bukan kutukan atau celaan.
Sumber
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
1/3
Tahukah Kamu: Sikap paling tegas Tarjih tentang Israel justru tidak ada di fatwa khusus Palestina, melainkan terselip di dalam fatwa tentang rentenir, ziarah Yerusalem, dan zakat perniagaan?
Fatwa Tarjih 03/2012 itu menjawab soal utang-piutang, penerbitan ziarah, dan zakat dagang. Tapi di bagian catatannya, tersimpan pernyataan tentang Israel sebagai negara penjajah — dan itu yang paling eksplisit dalam arsip.
2/3
Intinya begini. Fatwa 03/2012 memutuskan ziarah ke Yerusalem termasuk persoalan muamalah dan hukumnya boleh (mubah), dengan kaidah: "Pada dasarnya (hukum) segala sesuatu (muamalah) itu adalah mubah, kecuali ada bukti yang menunjukkan keharamannya."
Lalu catatannya: "Bagi umat Islam, Israel merupakan negara penjajah yang banyak mencaplok tanah dan hak-hak negara (rakyat) Palestina... sepatutnya bagi umat Islam untuk tidak memberikan bantuan (keuntungan) kepada negara penjajah baik secara langsung ataupun tidak langsung."
Soal doanya juga berkembang. Fatwa 16/2004 masih menyajikan dua kemungkinan pemahaman tentang qunut nazilah. Fatwa 02/2021 sudah baku: doa ma'tsur berisi permohonan kebaikan atau perlindungan, "dan tidak membaca doa yang berisi kutukan atau celaan."
3/3
Jadi yang tersedia dalam arsip bukan fatwa politik, melainkan dua hal: penegasan Israel sebagai negara penjajah disertai imbauan tidak memberi keuntungan kepadanya, dan tuntunan kunut nazilah untuk musibah besar yang menimpa kaum muslimin — berisi permohonan perlindungan, bukan kutukan.
Catatan: fatwa khusus soal boikot produk atau sikap politik terhadap agresi belum saya temukan dalam bagian arsip yang berhasil ditelusuri — belum berarti tidak ada.
Sumber: Fatwa 03 2012 Rentenir Penerbitan Ziarah Jerusalem Zakat Perniagaan (2012), Fatwa 02 2021 Kunut Nazilah (2021), Fatwa 16 2004 Membaca Ushalli Dan Masalah Qunut (2004).
#TarjihMuhammadiyah #HPT
Wallahu a'lam bish-shawab.
Ketika Fatwa tentang Rentenir Ikut Menyebut Israel
Pernahkah kita membuka grup keluarga dan mendapati tautan tentang boikot produk, ajakan ziarah ke Yerusalem, atau pertanyaan mengapa di masjid ada doa qunut yang berbeda dari biasanya? Tiga hal yang tampak tidak berhubungan itu ternyata bertemu dalam satu titik: arsip Fatwa Tarjih Muhammadiyah. Dan yang menarik, pernyataan paling tegas justru tidak berada di fatwa yang berjudul Palestina.
Fatwa Tarjih 03/2012 disusun untuk menjawab soal utang-piutang, penerbitan ziarah, dan zakat perniagaan. Namun di bagian catatannya tersimpan pernyataan yang paling eksplisit dalam arsip. Putusan utamanya: ziarah ke Yerusalem termasuk persoalan muamalah dan hukumnya boleh (mubah), dengan kaidah yang dikutip: "Pada dasarnya (hukum) segala sesuatu (muamalah) itu adalah mubah, kecuali ada bukti yang menunjukkan keharamannya."
Kebolehan itu tidak berhenti di situ. Catatan fatwa yang sama menyatakan: "Bagi umat Islam, Israel merupakan negara penjajah yang banyak mencaplok tanah dan hak-hak negara (rakyat) Palestina… sepatutnya bagi umat Islam untuk tidak memberikan bantuan (keuntungan) kepada negara penjajah baik secara langsung ataupun tidak langsung." Di sini kaidah muamalah dan tanggung jawab moral bertemu: yang dibahas bukan sekadar boleh atau tidak, melainkan ke mana keuntungan mengalir.
Sementara itu, soal doa mengalami perkembangan yang layak dicatat. Fatwa 16/2004 masih menyajikan dua kemungkinan pemahaman tentang qunut nazilah. Fatwa 02/2021 sudah baku: doa ma'tsur berisi permohonan kebaikan atau perlindungan, "dan tidak membaca doa yang berisi kutukan atau celaan."
Maka yang tersedia dalam arsip bukan fatwa politik. Yang ada dua hal: penegasan Israel sebagai negara penjajah disertai imbauan tidak memberi keuntungan kepadanya, dan tuntunan kunut nazilah untuk musibah besar yang menimpa kaum muslimin — berisi permohonan perlindungan, bukan kutukan.
Perlu dicatat, fatwa khusus soal boikot produk atau sikap politik terhadap agresi belum saya temukan dalam bagian arsip yang berhasil ditelusuri — dan itu belum berarti tidak ada.
Sumber: Fatwa 03 2012 Rentenir Penerbitan Ziarah Jerusalem Zakat Perniagaan (2012), Fatwa 02 2021 Kunut Nazilah (2021), Fatwa 16 2004 Membaca Ushalli Dan Masalah Qunut (2004).
Wallahu a'lam bish-shawab.
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.