Pertanyaan
- Apa hukum mengangkat tangan ketika khatib Jumat sedang berdoa dalam khutbahnya?
Jawaban
-
Pertanyaan ini menyangkut dua pihak — khatib dan jamaah — dan Tarjih membahasnya dalam beberapa naskah lintas tahun. Berikut perkembangannya secara kronologis:
-
Himpunan Putusan Tarjih, Kitab Shalat bagian 08 (Tatswib Shalat Jumat). HPT memuat hadis 'Imarah bin Ruwaibah tentang Bisyr bin Marwan yang mengangkat kedua tangannya saat berdoa di atas mimbar, dan 'Imarah mengingkarinya dengan menyebut perbuatan Nabi saw: "aku melihat Rasulullah sa.w. di waktu beliau berkutbah di atas mimbar, ketika beliau berdo'a berbuat begini, lalu Imarah mengangkat telunjuk saja." Kitab Shalat Bagian 08 Tatswib Shalat Jumat
-
Fatwa 06/1999 (SM No. 2 Tahun Ke-84/1999). Menjawab kasus khatib yang menadahkan tangan dalam khutbah kedua, Tim Fatwa menyatakan tindakan itu "tidak terlalu salah, sekalipun pada umumnya Nabi saw tidak mengangkat tangan sewaktu berdoa dalam khutbah Jum'ah, tapi suatu saat sewaktu berkhutbah beliau menadahkan tangan ketika disampaikan informasi bahwa ternak pada mati karena kekeringan." Fatwa 06 1999 Mengangkat Tangan Ketika Berdoa
-
Fatwa 01/2003 (SM No. 12–13/2003). Membahas angkat tangan dalam doa secara umum (di luar khutbah). Kesimpulannya: "Mengangkat kedua tangan ketika berdo'a adalah sunnah atau mustahab, dan tidak perlu mengangkat tinggi-tinggi, kecuali pada waktu berdoa istisqa'." Fatwa 01 2003 Angkat Tangan Dalam Berdoa
-
Fatwa 07/2020 (Rangkaian Shalat Jum'at). Menegaskan lagi tuntunan dalam khutbah: "Khutbah kedua diakhiri dengan doa dan penutup khutbah. Dan ketika berdoa diperbolehkan mengacungkan jari telunjuknya." Disertai hadis Muslim no. 874 yang sama dengan yang dimuat HPT. Fatwa 07 2020 Rangkaian Shalat Jum At
-
Fatwa 31/2019. Pertanyaan yang diajukan penanya justru menyebut jamaah "ikut mengangkat tangan bahkan mengaamiinkan dengan suara keras", tetapi uraian jawabannya terfokus pada aamiin: "ketika khatib sedang berkhutbah atau berdoa dalam khutbah, hendaknya makmum mendengarkan dengan khusyuk dan tidak mengucapkan kata aamiin dengan suara nyaring atau keras." Fatwa 31 2019 Membaca Aamiin Shalat Jumat Di Mushala Olah Nafas Tenaga Dalam
-
-
Jadi, untuk khatib, tuntunan yang ditampilkan HPT dan Fatwa 2020 adalah mengacungkan jari telunjuk, bukan mengangkat kedua tangan — dan hadis yang dikutip memuat pengingkaran sahabat atas perbuatan mengangkat kedua tangan di mimbar. Fatwa 1999 mencatat bahwa Nabi saw pernah menadahkan tangan dalam satu khutbah Jumat pada kondisi kekeringan, sehingga perbuatan itu dinilai "tidak terlalu salah". Untuk jamaah, naskah yang tersedia menekankan kewajiban mendengarkan dengan khusyuk.
Dalil
-
Hadis Muslim no. 874:
عَنْ حُصَيْنِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ عِمَارَةَ بْنِ رُؤَيْبَةَ أَنَّهُ رَأَى بِشْرَ بْنَ مَرْوَانَ عَلَى الْمِنْبَرِ رَافِعًا يَدَيْهِ، فَقَالَ: قَبَّحَ اللهُ هَاتَيْنِ الْيَدَيْنِ، لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا يَزِيدُ عَلَى أَنْ يُشِيرَ بِأُصْبُعِهِ
"Dari Hushain bin 'Abdurrahman, dari 'Imarah bin Ruwaibah (diriwayatkan bahwa) ia melihat Bisyr bin Marwan berkhutbah di mimbar. Ketika berdoa, ia mengangkat kedua tangannya. Lalu 'Imarah berkata, Allah menjelekkan kedua tangan ini -atau kedua tangan kecil ini-, saya melihat Rasulullah saw ketika berkhutbah mengucapkan doa begini, dan 'Imarah hanya mengangkat telunjuknya saja" — Fatwa 07 2020 Rangkaian Shalat Jum At -
Hadis Anas ra tentang peristiwa kekeringan saat khutbah:
قَالَ أَنَسٌ: أَتَى رَجُلٌ أَعْرَابِيٌّ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللهِ هَلَكَتِ الْمَاشِيَةُ هَلَكَ الْعِيَالُ هَلَكَ النَّاسُ. فَرَفَعَ رَسُولُ اللهِ يَدَيْهِ يَدْعُو وَرَفَعَ النَّاسُ أَيْدِيَهُمْ مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدْعُونَ
"Anas ra berkata: Seorang Arab desa datang kepada Nabi kemudian berkata: Ya Rasulullah binasalah binatang ternak, keluarga dan manusia (karena tidak ada hujan), maka Nabi mengangkat kedua tangannya berdo'a, kemudian orang-orang juga mengangkat tangan mereka berdo'a..." [HR. al-Bukhari] — Fatwa 46 1998 Hadis Angkat Tangan Berdoa Dan Haid Belum Salat
Catatan
- Mengenai jamaah yang mengangkat tangan saat khatib berdoa, naskah 2019 memuat pertanyaannya tetapi uraian jawabannya tidak membahas soal angkat tangan itu secara khusus. Dalam bagian yang berhasil saya telusuri, saya belum menemukan ketetapan eksplisit mengenai hal tersebut, sehingga saya tidak menyimpulkannya sendiri. Untuk adab jamaah saat khatib berdoa, rujukan yang tersedia adalah kewajiban mendengarkan dengan khusyuk dan tidak mengucapkan aamiin secara keras — lihat juga Fatwa 01 2016 Mengamini Doa Khutbah Jumat Dan Doa Pada Acara Tertentu. Untuk kasus praktik di masjid Anda, silakan dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
Kesimpulan
- Saat berdoa dalam khutbah Jumat, tuntunan yang ditampilkan HPT dan Fatwa 2020 bagi khatib adalah mengacungkan jari telunjuk, bukan mengangkat kedua tangan; Fatwa 1999 mencatat pengecualian berupa peristiwa Nabi menadahkan tangan dalam khutbah saat kekeringan, sehingga menilainya "tidak terlalu salah". Di luar khutbah, mengangkat kedua tangan ketika berdoa dinilai sunnah atau mustahab, tanpa mengangkat terlalu tinggi kecuali pada doa istisqa.
Sumber
- Kitab Shalat Bagian 08 Tatswib Shalat Jumat (HPT)
- Fatwa 06 1999 Mengangkat Tangan Ketika Berdoa (1999, SM No. 2/Th. ke-84)
- Fatwa 01 2003 Angkat Tangan Dalam Berdoa (2003, SM No. 12–13/2003)
- Fatwa 07 2020 Rangkaian Shalat Jum At (2020)
- Fatwa 31 2019 Membaca Aamiin Shalat Jumat Di Mushala Olah Nafas Tenaga Dalam (2019)
Wallahu a'lam bish-shawab.