Pertanyaan
- Apa hukumnya menyapu (mengusap) muka setelah berdoa, dan adakah tuntunannya?
Jawaban
-
Menurut naskah-naskah Tarjih yang saya baca, mengusap muka sesudah berdoa dinilai masyru' (disyari'atkan). Dasarnya hadis yang dikutip dari Ibnu Abbas, yang oleh Tim Fatwa dinilai berderajat hasan karena banyaknya jalur pendukung, meskipun masing-masing jalur itu lemah.
-
Kutipan langsung naskahnya: "Berkata Ibnu Abbas bahwa Nabi bersabda: Mohonlah kepada Allah dengan menengadahkan kedua tangan, dan janganlah kamu memohon kepadaNya dengan menelungkupkan keduanya, dan bila selesai berdoa usaplah mukamu dengan kedua tanganmu". (HR. Abu Dawud). — Tanya Jawab Agama 5 Shalat
-
Penilaian hadisnya dalam naskah yang sama: "Selain hadits itu, juga ada hadits lain riwayat Turmuzi dari Umar bin Khatab yang isinya sama. Di samping itu, masih ada beberapa hadits lain yang senada, hanya saja kesemua hadits itu lemah. Menurut penilaian al-Hafiz, meskipun hadits-hadits tentang mengusap muka sesudah berdoa itu lemah, tetapi karena jumlahnya banyak, maka tingkatannya menjadi Hadits Hasan. Dengan demikian mengusap muka sesudah berdoapun adalah masyru' (disyari'atkan)." — Tanya Jawab Agama 5 Shalat
Perkembangan lintas naskah (kronologis):
-
1998 — Fatwa 62 (Waktu Salat Malam dan Posisi Tangan ketika Berdoa). Pertanyaan penanya sudah menyebut praktik ini: "…dan diakhirnya ada yang meraup mukanya/mengusup mulutnya. Bagaimana sebenarnya menurut tuntunan sunnah?" Namun jawaban naskah ini tidak merinci soal mengusap muka; ia hanya menyatakan: "Mengenai mengangkat tangan ketika berdoa, hal ini sudah pernah ditanyakan dan dimuat dalam SM beberapa waktu yang lalu." — Fatwa 62 1998 Waktu Salat Malam Dan Posisi Tangan Ketika Berdoa
-
2003 — Fatwa 01 tentang Angkat Tangan dalam Berdoa. Hadis Umar dicantumkan sebagai hadis kesepuluh dalam daftar hadis angkat tangan: "'Apabila Rasulullah saw menjulurkan kedua tangannya ketika berdo'a, beliau tidak menariknya, hingga mengusap wajahnya dengan kedua tangannya'." (Ditakhrijkan oleh at-Tirmidziy, … dan menurutnya hadits tersebut adalah hasan). — Fatwa 01 2003 Angkat Tangan Dalam Berdoa
-
Tanya Jawab Agama 2 (Masalah Janazah), pembahasan cara berdoa di kuburan. Mengutip hadis Malik bin Yasar lalu menambahkan: "Menurut riwayat dari Ibnu Abbas ditambah dengan WAMSAHUU BIHAA WAJUU HAKUM artinya: 'Dan usapkan kedua telapak tanganmu itu pada muka-mukamu.' (nilai Hadis ini menurut As Suyuthi, Hasan)." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Janazah
-
Tanya Jawab Agama 5 (Shalat). Paling tegas: pertanyaan "Apakah mengusap muka ketika selesai berdoa ada tuntunannya?" dijawab dengan kesimpulan masyru' seperti dikutip di atas. — Tanya Jawab Agama 5 Shalat
-
Naskah-naskah yang lebih baru (2015, 2018, 2025) tidak mengubah putusan itu, tetapi juga tidak lagi menyebut mengusap muka ketika merinci adab berdoa. Fatwa 36/2015 menyebut empat adab: "1) mengangkat tangan; 2) memulai doa dengan pujian kepada Allah dan shalawat atas Rasulullah saw; 3) berdoa dengan penuh ketundukan dan kekhusyukan (tadharru'); 4) menutup doa dengan hamdalah." — Fatwa 36 2015 Berdoa Dan Mengeluh Di Media Sosial; rumusan serupa pada Fatwa 16 2018 Memejamkan Mata Saat Shalat Dan Berdoa dan Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 15 1 15 Agustus Hukum Berdoa Setelah Shalat Wajib. Karena itu saya tidak menyimpulkan adanya pencabutan — naskah-naskah itu tidak membahas soal usap muka sama sekali.
Pembeda yang penting — jangan dicampur:
- Mengusap muka setelah berdoa: masyru' (disyari'atkan), sebagaimana di atas.
- Mengusap muka setelah salam shalat (bukan setelah berdoa): naskahnya justru menyatakan sebaliknya — "Mengenai mengusap muka atau dahi sesudah salam dalam shalat, sepanjang penelitian kami tidak ada nas yang menerangkannya. Oleh karena itu, tidak perlu mengusap muka sesudah mengucapkan salam dalam shalat." — Tanya Jawab Agama 5 Shalat
Dalil
- Hadis Ibnu Abbas riwayat Abu Dawud (matan sebagaimana dikutip naskah): "…dan bila selesai berdoa usaplah mukamu dengan kedua tanganmu" — Tanya Jawab Agama 5 Shalat
- Hadis Umar riwayat at-Tirmidzi (matan sebagaimana dikutip naskah): "Apabila Rasulullah saw menjulurkan kedua tangannya ketika berdo'a, beliau tidak menariknya, hingga mengusap wajahnya dengan kedua tangannya" — Fatwa 01 2003 Angkat Tangan Dalam Berdoa
Catatan
- Teks Arab lengkap kedua hadis tidak tersedia dalam keadaan terbaca pada salinan digital halaman-halaman itu (pada Tanya Jawab Agama 2 Masalah Janazah hanya termuat transliterasi "wamsahuu bihaa wujuuhakum"), sehingga saya mengutip matan terjemahannya apa adanya dan tidak melengkapinya dari luar arsip.
- Naskah Tanya Jawab Agama tidak mencantumkan angka tahun penerbitannya, jadi urutan kronologis untuk dua naskah TJA di atas tidak dapat dipastikan dari halaman itu sendiri.
Kesimpulan
- Mengusap muka setelah berdoa termasuk amalan yang disyari'atkan menurut Tarjih, dengan dasar hadis-hadis yang lemah namun saling menguatkan sehingga dinilai hasan. Posisi ini konsisten sejak naskah 1998 (yang sudah menyinggung praktiknya) sampai Fatwa 01/2003 dan Tanya Jawab Agama; naskah-naskah 2015–2025 tidak mencantumkannya dalam daftar adab, tetapi juga tidak membatalkannya.
Sumber
- Tanya Jawab Agama 5 Shalat (bagian doa dan bagian "Mengusap Muka Sesudah Salam")
- Fatwa 01 2003 Angkat Tangan Dalam Berdoa (2003)
- Tanya Jawab Agama 2 Masalah Janazah (cara berdoa di kuburan)
- Fatwa 62 1998 Waktu Salat Malam Dan Posisi Tangan Ketika Berdoa (1998)
- Fatwa 36 2015 Berdoa Dan Mengeluh Di Media Sosial (2015), Fatwa 16 2018 Memejamkan Mata Saat Shalat Dan Berdoa (2018), Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 15 1 15 Agustus Hukum Berdoa Setelah Shalat Wajib (2025)
Wallahu a'lam bish-shawab.