ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Hukum menyapu muka setelah berdoa
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 16:57 WIB
Hukum menyapu muka setelah berdoa

Pertanyaan

  • Apa hukumnya menyapu (mengusap) muka setelah berdoa, dan adakah tuntunannya?

Jawaban

  • Menurut naskah-naskah Tarjih yang saya baca, mengusap muka sesudah berdoa dinilai masyru' (disyari'atkan). Dasarnya hadis yang dikutip dari Ibnu Abbas, yang oleh Tim Fatwa dinilai berderajat hasan karena banyaknya jalur pendukung, meskipun masing-masing jalur itu lemah.

  • Kutipan langsung naskahnya: "Berkata Ibnu Abbas bahwa Nabi bersabda: Mohonlah kepada Allah dengan menengadahkan kedua tangan, dan janganlah kamu memohon kepadaNya dengan menelungkupkan keduanya, dan bila selesai berdoa usaplah mukamu dengan kedua tanganmu". (HR. Abu Dawud). — Tanya Jawab Agama 5 Shalat

  • Penilaian hadisnya dalam naskah yang sama: "Selain hadits itu, juga ada hadits lain riwayat Turmuzi dari Umar bin Khatab yang isinya sama. Di samping itu, masih ada beberapa hadits lain yang senada, hanya saja kesemua hadits itu lemah. Menurut penilaian al-Hafiz, meskipun hadits-hadits tentang mengusap muka sesudah berdoa itu lemah, tetapi karena jumlahnya banyak, maka tingkatannya menjadi Hadits Hasan. Dengan demikian mengusap muka sesudah berdoapun adalah masyru' (disyari'atkan)." — Tanya Jawab Agama 5 Shalat

Perkembangan lintas naskah (kronologis):

  • 1998 — Fatwa 62 (Waktu Salat Malam dan Posisi Tangan ketika Berdoa). Pertanyaan penanya sudah menyebut praktik ini: "…dan diakhirnya ada yang meraup mukanya/mengusup mulutnya. Bagaimana sebenarnya menurut tuntunan sunnah?" Namun jawaban naskah ini tidak merinci soal mengusap muka; ia hanya menyatakan: "Mengenai mengangkat tangan ketika berdoa, hal ini sudah pernah ditanyakan dan dimuat dalam SM beberapa waktu yang lalu." — Fatwa 62 1998 Waktu Salat Malam Dan Posisi Tangan Ketika Berdoa

  • 2003 — Fatwa 01 tentang Angkat Tangan dalam Berdoa. Hadis Umar dicantumkan sebagai hadis kesepuluh dalam daftar hadis angkat tangan: "'Apabila Rasulullah saw menjulurkan kedua tangannya ketika berdo'a, beliau tidak menariknya, hingga mengusap wajahnya dengan kedua tangannya'." (Ditakhrijkan oleh at-Tirmidziy, … dan menurutnya hadits tersebut adalah hasan). — Fatwa 01 2003 Angkat Tangan Dalam Berdoa

  • Tanya Jawab Agama 2 (Masalah Janazah), pembahasan cara berdoa di kuburan. Mengutip hadis Malik bin Yasar lalu menambahkan: "Menurut riwayat dari Ibnu Abbas ditambah dengan WAMSAHUU BIHAA WAJUU HAKUM artinya: 'Dan usapkan kedua telapak tanganmu itu pada muka-mukamu.' (nilai Hadis ini menurut As Suyuthi, Hasan)." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Janazah

  • Tanya Jawab Agama 5 (Shalat). Paling tegas: pertanyaan "Apakah mengusap muka ketika selesai berdoa ada tuntunannya?" dijawab dengan kesimpulan masyru' seperti dikutip di atas. — Tanya Jawab Agama 5 Shalat

  • Naskah-naskah yang lebih baru (2015, 2018, 2025) tidak mengubah putusan itu, tetapi juga tidak lagi menyebut mengusap muka ketika merinci adab berdoa. Fatwa 36/2015 menyebut empat adab: "1) mengangkat tangan; 2) memulai doa dengan pujian kepada Allah dan shalawat atas Rasulullah saw; 3) berdoa dengan penuh ketundukan dan kekhusyukan (tadharru'); 4) menutup doa dengan hamdalah." — Fatwa 36 2015 Berdoa Dan Mengeluh Di Media Sosial; rumusan serupa pada Fatwa 16 2018 Memejamkan Mata Saat Shalat Dan Berdoa dan Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 15 1 15 Agustus Hukum Berdoa Setelah Shalat Wajib. Karena itu saya tidak menyimpulkan adanya pencabutan — naskah-naskah itu tidak membahas soal usap muka sama sekali.

Pembeda yang penting — jangan dicampur:

  • Mengusap muka setelah berdoa: masyru' (disyari'atkan), sebagaimana di atas.
  • Mengusap muka setelah salam shalat (bukan setelah berdoa): naskahnya justru menyatakan sebaliknya — "Mengenai mengusap muka atau dahi sesudah salam dalam shalat, sepanjang penelitian kami tidak ada nas yang menerangkannya. Oleh karena itu, tidak perlu mengusap muka sesudah mengucapkan salam dalam shalat." — Tanya Jawab Agama 5 Shalat

Dalil

  • Hadis Ibnu Abbas riwayat Abu Dawud (matan sebagaimana dikutip naskah): "…dan bila selesai berdoa usaplah mukamu dengan kedua tanganmu" — Tanya Jawab Agama 5 Shalat
  • Hadis Umar riwayat at-Tirmidzi (matan sebagaimana dikutip naskah): "Apabila Rasulullah saw menjulurkan kedua tangannya ketika berdo'a, beliau tidak menariknya, hingga mengusap wajahnya dengan kedua tangannya" — Fatwa 01 2003 Angkat Tangan Dalam Berdoa

Catatan

  • Teks Arab lengkap kedua hadis tidak tersedia dalam keadaan terbaca pada salinan digital halaman-halaman itu (pada Tanya Jawab Agama 2 Masalah Janazah hanya termuat transliterasi "wamsahuu bihaa wujuuhakum"), sehingga saya mengutip matan terjemahannya apa adanya dan tidak melengkapinya dari luar arsip.
  • Naskah Tanya Jawab Agama tidak mencantumkan angka tahun penerbitannya, jadi urutan kronologis untuk dua naskah TJA di atas tidak dapat dipastikan dari halaman itu sendiri.

Kesimpulan

  • Mengusap muka setelah berdoa termasuk amalan yang disyari'atkan menurut Tarjih, dengan dasar hadis-hadis yang lemah namun saling menguatkan sehingga dinilai hasan. Posisi ini konsisten sejak naskah 1998 (yang sudah menyinggung praktiknya) sampai Fatwa 01/2003 dan Tanya Jawab Agama; naskah-naskah 2015–2025 tidak mencantumkannya dalam daftar adab, tetapi juga tidak membatalkannya.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 17:12 WIB
Hukum menjawab salam orang kafir

Pertanyaan

  • Bagaimana hukum menjawab salam orang kafir (non-Muslim), dan dengan lafal apa?

Jawaban

  • Salam yang diucapkan non-Muslim dijawab, tetapi tidak dengan lafal lengkap sebagaimana menjawab salam sesama Muslim. Naskah Tarjih menetapkan jawabannya cukup dengan "wa'alaikum" (atau "wa'alaika" bila yang memberi salam satu orang).

  • Kutipan langsung naskahnya: "Menurut riwayat Muslim dan Anas bin Malik bahwa Nabi menyuruh kita menjawab salam yang dilakukan oleh Ahli Kitab dengan ucapan 'ALAIKUM atau WA'ALAIKUM' saja." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Hubungan Dengan Non Muslim

  • Penegasannya dalam naskah lain: "Berdasarkan Hadits di atas jelaslah bahwa jawaban terhadap salam yang diucapkan oleh orang non-Muslim adalah 'Wa'alaikum' atau 'Wa'alaika'." Dan sebelumnya: "…Hadits ini tidak berarti bahwa kalau orang non-Muslim memberi salam kepada orang Muslim boleh dijawab dengan salam 'wa'alaikum-salam', tetapi sesuai dengan hadits-hadits di atas jawablah dengan 'wa'alaikum' atau 'wa'alaika.'" — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Akhlak

  • Makna jawaban itu dijelaskan naskah: "Maksud WAALAIKUM ialah kalau baik ya baik untuk yang mengucapkan pertama dan kalau maksudnya tidak baik, yang tidak baik pun dikembalikan kepada yang pertama mengucapkan." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Hubungan Dengan Non Muslim

Perkembangan lintas naskah:

  • Tanya Jawab Agama 1 (Masalah Hubungan dengan Non Muslim) — tidak mencantumkan angka tahun. Pertanyaan penanya: "Bagaimana menjawab salam 'ASSALMU'ALAIKUM' yang diucapkan orang non Muslim kepada kita?" Jawabannya sebagaimana dikutip di atas, disertai hadis Anas bin Malik dan hadis Aisyah tentang salam orang Yahudi yang dijawab Nabi dengan "Wa'alaikum". — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Hubungan Dengan Non Muslim

  • Tanya Jawab Agama 4 (Masalah Akhlak) — tidak mencantumkan angka tahun, tetapi merujuk "Fatwa Agama ... dalam majalah Suara Muhammadiyah nomor 24 tahun 1993", sehingga naskahnya jelas pasca-1993. Naskah ini menjawab tiga hal sekaligus: (a) cara menjawab salam non-Muslim → "wa'alaikum"/"wa'alaika"; (b) larangan memulai salam kepada mereka; (c) alasan perbedaan hukum memberi (sunat) dan menjawab (wajib). — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Akhlak

  • Fatwa 14/2018 (Tuntunan dalam Menjawab Salam) — disidangkan 8 September 2017. Fatwa ini membahas lafal menjawab salam secara umum: "Dengan demikian jawaban salam yang terlengkap adalah wa 'alaikumus-salam wa rahmatullahi wa barakatuh." Pada bagian-bagian yang berhasil saya baca, fatwa ini tidak menyinggung kasus salam dari non-Muslim; ia berbicara tentang menjawab salam secara umum. Karena itu saya tidak menjadikannya dasar untuk kasus ini, dan aturan lengkap ini tidak boleh diterapkan pada salam non-Muslim. — Fatwa 14 2018 Tuntunan Dalam Menjawab Salam

  • Tidak ada naskah yang lebih baru yang saya temukan merevisi ketentuan ini. Posisinya konsisten sejak Tanya Jawab Agama 1 dan 4: menjawab dengan "wa'alaikum", bukan dengan salam lengkap.

  • Catatan penting — dua hal yang berbeda dan jangan dicampur:

  • Menjawab salam non-Muslim: dengan "wa'alaikum"/"wa'alaika".

  • Memulai salam kepada mereka: naskah menyatakan larangan — "Sesungguhnya Rasulullah saw bersabda: 'Janganlah kamu memulai salam kepada orang-orang Yahudi dan kepada orang-orang Nashrani.'" … "Hadits ini dengan tegas melarang memberi salam kepada orang-orang Yahudi dan Nashrani (non-Muslim)." — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Akhlak

  • Namun naskah yang sama, pada bagian sebelumnya, membahas memberi salam kepada majelis/kelas yang anggotanya campuran Muslim dan non-Muslim: "Hadits ini bersifat umum, maka non-Muslim pun masuk di dalamnya. Dengan demikian cara mengucapkan salam yang di dalamnya terdapat orang non-Muslim adalah seperti kita mengucapkan salam kepada orang Muslim (seluruhnya)." — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Akhlak. Naskah tidak merinci bagaimana dua pernyataan ini dipertemukan, dan saya tidak menemukan penjelasan penjembatannya dalam bagian-bagian yang berhasil saya telusuri. Kasus majelis campuran karena itu sebaiknya tidak disamakan begitu saja dengan kasus memulai salam kepada seorang non-Muslim secara pribadi.

Dalil

  • Firman Allah, sebagaimana dikutip dengan teks Arabnya dalam Fatwa 14/2018:

    وَإِذَا حُيِّيتُم بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا ۗ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا [النساء، 4: 86]

    "Dan apabila kamu dihormati dengan suatu (salam) penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balaslah (penghormatan itu, yang sepadan) dengannya. Sungguh Allah memperhitungkan segala sesuatu." [QS. an-Nisa' (4): 86] — Fatwa 14 2018 Tuntunan Dalam Menjawab Salam

  • Hadis Muslim dari Anas bin Malik (matan terjemah sebagaimana tercantum dalam naskah): "Dari Anas, bahwasanya shahabat-shahabat Nabi saw pernah bertanya kepada Nabi saw.: 'Kalau ahli kitab memberi salam terhadap kita, bagaimanakah seharusnya kita menjawab salam mereka itu?' Nabi saw menjawab: 'Ucapkanlah wa'alaikum (dan bagi kamu).'" — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Akhlak

  • Hadis Muslim dari Ibnu Umar (matan terjemah sebagaimana tercantum dalam naskah): "Sesungguhnya orang-orang Yahudi apabila memberi salam kepadamu mereka mengucapkan as-samu 'alaikum maka jawablah: 'alaika." — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Akhlak

Catatan

  • Teks Arab hadis-hadis di atas tidak tersedia dalam keadaan terbaca pada halaman-halaman yang saya buka; naskah hanya memuat terjemahannya (pada hadis Aisyah, ada transliterasi "ASSAAMU'ALAIKA YAA ABAL QAASIM" yang oleh naskah diterjemahkan "RACUN PADAMU HAI AYAH QASIM"). Karena itu saya mengutip matan terjemahannya apa adanya dan tidak melengkapinya dari luar arsip.
  • Kedua naskah Tanya Jawab Agama yang memuat ketentuan ini tidak mencantumkan angka tahun penerbitannya, sehingga urutan pastinya tidak dapat dipastikan dari halaman itu sendiri; yang dapat dipastikan hanya bahwa TJA 4 berada setelah 1993.
  • Saya belum memverifikasi seluruh bagian Fatwa 14/2018, sehingga pernyataan bahwa fatwa itu tidak menyinggung salam non-Muslim terbatas pada bagian-bagian yang berhasil saya baca.

Kesimpulan

  • Salam orang kafir/non-Muslim dijawab, dengan lafal "wa'alaikum" — bagi satu orang "wa'alaika" — bukan dengan "wa'alaikumus-salam" yang lengkap. Sebaliknya, memulai salam kepada mereka dilarang menurut hadis yang dikutip naskah. Posisi ini konsisten pada kedua naskah Tanya Jawab Agama yang membahasnya, dan tidak ditemukan naskah yang lebih baru yang mengubahnya.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.