Pertanyaan
- Bagaimana urutan wali nikah menurut Tarjih Muhammadiyah?
Jawaban
- Wali nikah terdiri atas dua kelompok: wali nasab (wali karena hubungan darah) dan wali hakim (wali karena kedudukan sebagai penguasa). Yang diurutkan secara berjenjang adalah wali nasab.
- Urutan wali nasab menurut naskah Tarjih yang paling rinci (Fatwa 11/2021, mengikuti KHI Pasal 21) adalah empat kelompok, kelompok yang satu didahulukan atas yang lain sesuai erat-tidaknya kekerabatan dengan calon mempelai wanita:
- Pertama: kerabat laki-laki garis lurus ke atas — ayah, kakek dari pihak ayah, dan seterusnya.
- Kedua: kerabat saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah, dan keturunan laki-laki mereka.
- Ketiga: kerabat paman — saudara laki-laki kandung ayah, saudara seayah ayah, dan keturunan laki-laki mereka.
- Keempat: saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah kakek, dan keturunan laki-laki mereka.
- Bila dalam satu kelompok ada beberapa orang yang sama-sama berhak, yang lebih dekat derajat kekerabatannya didahulukan; bila derajatnya sama, kerabat kandung didahulukan atas kerabat seayah; bila masih sama, didahulukan yang lebih tua dan memenuhi syarat-syarat wali.
- Bila wali nasab tidak ada, tidak mungkin dihadirkan, tidak diketahui tempat tinggalnya, gaib, atau enggan (adhal), maka perwalian berpindah kepada wali hakim — menurut PMA No. 20 Tahun 2019 dijabat oleh Kepala KUA Kecamatan/PPN LN.
Dalil
🔹
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ
"Nikahkan olehmu (wali) wanita-wanita yang tidak bersuami dan hamba-hamba laki-laki dan perempuan yang shaleh dari kalanganmu…" [QS. an-Nur (24): 32]
🔹
لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ
"Tidak sah nikah kecuali dengan wali." [HR. Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmizi, Ibnu Hibban dan al-Hakim, dinyatakan sahih]
🔹
لَا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ وَلَا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا
"Perempuan tidak boleh menikahkan (menjadi wali) terhadap perempuan dan tidak boleh menikahkan dirinya." [HR. ad-Daraqutni dan Ibnu Majah]
🔹
فَإِنِ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ
"Jika terjadi perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan maka pemerintah (wali hakim) menjadi wali bagi perempuan yang tidak mempunyai wali." [HR. empat imam hadis kecuali an-Nasa'i] — Fatwa 24 2003 Wali Nikah Perempuan Yang Lahir Di Luar Nikah Sm No 20 2003
Catatan (perkembangan lintas naskah):
- Tanya Jawab Agama 7 Bab I dan Fatwa 24/2003 menyebut urutan yang sama, tetapi merinci kelompok keempat sebagai "anak dari saudara bapak laki-laki sekandung atau seayah". Keduanya juga menyatakan bahwa tidak ditemukan nash yang menerangkan siapa saja yang boleh menjadi wali dan bagaimana urutannya; karena itu para ulama mengqiyaskannya kepada urutan wanita yang menjadi mahram berdasarkan nasab (QS. an-Nisa' (4): 23), tetapi dipandang dari pihak laki-laki — Tanya Jawab Agama 7 Bab I Nikah Talak Dan Rujuk.
- Fatwa 02/2016 menyusun urutan yang sama dengan merujuk langsung KHI Pasal 21, dan menambahkan bahwa ayah yang berhalangan karena jauh tetap wali, tetapi ijab qabulnya dapat diwakilkan (taukil) kepada orang yang memenuhi syarat wali — Fatwa 02 2016 Wali Nikah Wanita Yang Orangtuanya Jauh.
- Fatwa 11/2021 memperluas dan memperjelas: wali nasab dibagi menjadi wali aqrab (wali dekat: ayah dan kakek) dan wali ab'ad (wali jauh: kerabat garis laki-laki selain ayah dan kakek). Naskah ini juga menegaskan bahwa karena ulama berbeda pendapat soal rincian wali ab'ad, maka urutannya mengikuti KHI yang disebut sebagai "ijma ulama Indonesia" — Fatwa 11 2021 Wali Nikah Bagi Anak Asuh.
- Tambahan penting dari Fatwa 11/2021: bila wali aqrab menolak/enggan (adhal), perwalian tidak berpindah ke wali ab'ad, melainkan langsung ke wali hakim; dan di Indonesia perpindahan itu baru berlaku setelah ada putusan Pengadilan Agama.
Kesimpulan
- Urutan wali nasab: ayah → kakek (dan seterusnya ke atas) → saudara laki-laki kandung/seayah dan keturunannya → paman (saudara laki-laki ayah) dan keturunannya → saudara laki-laki kakek dan keturunannya; bila semuanya tidak ada atau tidak memenuhi syarat, berpindah kepada wali hakim. Bila wali yang lebih dekat menolak menikahkan, perwalian berpindah kepada wali hakim, bukan kepada wali yang lebih jauh.
Sumber
Wallahu a'lam bish-shawab.